ETHIS Artikel
Meneladani Kedermawanan Utsman Bin Affan: Saudagar Kaya Yang Dijanjikan Surga
Diterbitkan pada 12 Jul 2022
Admin Relations
Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu, adalah salah satu sahabat terkemuka yang hidup di zaman Rasulullah ﷺ. Beliau adalah menantu Rasulullah ﷺ yang telah menikahi dua putri beliau sampai dijuluki sebagai Dzun Nurain (pemilik dua cahaya), orang yang telah berhijrah sebanyak dua kali, dan menjadi Khulafaur Rasyidin yang ketiga setelah Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu.
Utsman bin Affan juga menjadi salah satu sahabat yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah ﷺ, bahkan disebutkan bahwa beliau adalah penduduk surga yang hidup di bumi, yang menunjukkan bahwa beliau adalah sahabat yang luar biasa dan harus kita teladani.
Salah satu sifat yang terkenal dari beliau adalah kedermawanan. Beliau adalah salah satu sahabat yang kaya raya, dan dengan kekayaan yang ia miliki, ia sudah banyak membantu kaum muslimin.
Lalu apa saja bentuk kedermawanan sahabat Utsman bin Affan?
1. Menginfakkan 300 ekor unta dan 100 dinar di jalan Allah
Pada saat perang Tabuk di tahun 9 Hijriah, para sahabat mengalami banyak kesulitan dalam perang ini. Bahkan disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa pada saat itu, para sahabat harus bertahan dengan menghisap satu kurma dan tidak memakannya.
Dengan kondisi yang seperti itu, Rasulullah ﷺ menganjurkan para sahabat untuk berinfaq membantu kaum muslimin yang berperang. Bahkan, Rasulullah menjanjikan surga bagi orang yang menyiapkan perlengkapan pasukan perang Tabuk pada saat itu.
Setelah mendengar hal itu, Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu menjadi salah satu orang yang paling banyak menginfakkan hartanya. Beliau menginfakan 1000 dinar dan 300 onta beserta perlengkapannya di jalan Allah.
2. Wakaf Sumur Ruumah
Dalam Shahih Bukhory disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membeli sumur Ruumah, maka bagiannya dari air yang ia timba darinya itu seperti bagian air yang ditimba kaum muslimin.”
Sumur Ruumah adalah salah satu sumur yang terletak di kota Nabi ﷺ. Sumur tersebut menjadi salah satu sumur yang sangat penting bagi penduduk madinah saat itu. Sayangnya, sumur tersebut milik seorang yahudi.
Waktu itu, orang yahudi tersebut menjual air sumur tersebut dengan harga yang mahal dan membuat kaum muslimin resah. Akhirnya, Rasulullah ﷺ menyeru para sahabatnya untuk membeli sumur ini untuk kaum muslimin, dan menjanjikan surga bagi orang yang membeli sumur tersebut.
Setelah mendengar kabar tersebut Utsman bin Affan langsung membeli sumur tersebut dengan harga 20.000 dirham, dan beliau memilikinya secara utuh. Setelah sumur itu dimiliki Utsman seutuhnya, beliau mewakafkan sumur tersebut untuk kaum muslimin.
3. Shadaqah barang dagangan di masa paceklik
Suatu ketika di masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-shiddiq Radhiyallahu 'anhu, kaum muslimin sempat mengalami kesulitan bahan pangan. Dan kesempatan ini digunakan oleh beberapa pedagang untuk menaikkan penjualan mereka.
Di saat itu, datang kafilah dagang milik sahabat Utsman Radhiyallahu anhu yang terdiri dari seribu unta beserta bawaannya yang berisi makanan dan gandum. Melihat hal itu, para pedagang mendatangi Utsman Radhiyallahu anhu agar menjual dagangan tersebut kepada mereka, dan mereka akan menjualnya lagi di pasar.
Akan tetapi, Utsman Radhiyallahu 'anhu menolak semua tawaran itu, padahal para pedagang sudah menawar barang dagangannya dengan berkali-kali lipat dari harga biasanya.
Hal itu membuat para pedagang Madinah heran dan bertanya, “Kami adalah para pedagang dari Madinah (dan sudah saling mengenal satu sama lain), Siapakah pedagang yang berani menjanjikan keuntungan lebih besar dari kami?”
Beliau menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keuntungan lebih tinggi dan besar dari kalian.”
Dan akhirnya beliau tidak menjual semua barang dagangan tersebut, dan menginfakkannya secara cuma-cuma untuk kaum muslimin yang membutuhkan.
Itulah beberapa kisah kedermawanan Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu, yang sudah Rasulullah ﷺ janjikan masuk surga.
Mari kita sama-sama perbanyak sedekah sebagaimana yang dilakukan oleh beliau Radhiyallahu Anhu, tanpa berharap pujian ataupun imbalan duniawi, melainkan ikhlas Lillahi Ta’ala dan untuk kehidupan akhirat. Dan benar saja, Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan surga yang tidak bisa dihargai bahkan dengan dunia seisinya sekalipun.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.