Segera kembangkan usaha Anda bersama kami. Karena kami telah memliki lebih dari 25.000 calon Pemberi Pendanaan Anda. Pahami Langkah Pengajuan dan Biayanya untuk mendapatkan Pendanaan dari ETHIS.
Proses pengajuan tidak dikenakan biaya apapun termasuk biaya pendaftaran. Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada Mitra Proyek akan berlaku dan dibayarkan setelah Kampanye Proyek Pendanaan terpenuhi. Biaya-biaya tersebut adalah:
Kategori | Biaya yang Dibebankan |
---|---|
Properti | Biaya Penyelenggara 5% + Biaya Manajemen 5% = 10% |
UKM | Biaya Penyelenggara (Bersifat Negotiable) |
Kategori | Biaya yang Dibebankan |
---|---|
Properti | 12% - 15% Per Proyek Selesai (Dengan maksimal tenor 2 tahun) |
UKM | 1,5% - 3% (Bersifat Negotiable) |
Untuk saat ini, ETHIS belum membebankan biaya asuransi kepada Mitra Proyek manapun. Namun, kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu dan informasi akan diperbarui melalui halaman ini.
Penyelenggara tidak membebankan Biaya Keterlambatan kepada Mitra Proyek. Namun, jika terjadi keterlambatan yang melibatkan biaya Penagihan, Pengacara hingga biaya Persidangan, maka Mitra Proyek akan menanggung biaya tersebut yang akan ditalangi terlebih dahulu dari dana milik Pendana. Yang kemudian nantinya biaya tersebut akan disatukan bersama dana pendanaan sebagai biaya terhutang (outstanding fee).
Tidak ada. Akad Musyarakah yang berlaku pada ETHIS sebagai penyelenggara pendanaan P2P memberlakukan penghitungan biaya berdasarkan proyek, bukan berdasarkan tenor. Semakin cepat pelunasan yang dilakukan, maka akan mempengaruhi kepada portofolio proyek anda menjadi semakin baik.
Hubungi support@ethis.co.id untuk informasi lebih lanjut.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
©
2023
PT. Ethis Fintek Indonesia
Versi 2.0.0