Menjelaskan jenis proyek pendanaan. ETHIS memiliki berbagai jenis proyek pendanaan seperti proyek perumahan dan infrastruktur dan juga UKM.
Lokasi dimana proyek sedang berlangsung.
Menjelaskan berapa total biaya yang dibutuhkan oleh proyek yang dipilih. Selisih dari Kebutuhan Biaya dan Uang Terkumpul adalah jumlah maksimal yang bisa pemberi pendanaan pada proyek tersebut.
Sebagai Penyelenggara Peer-to-Peer, Pendanaan di ETHIS menggunakan sistem patungan dimana satu proyek dibiayai oleh beberapa orang sekaligus. Dana yang “Terkumpul” menjelaskan dana yang berhasil dikumpul per hari ini.
Nilai perkiraan keuntungan yang bisa didapatkan di akhir proyek. Perkiraan keuntungan juga merepresentasikan tingkat resiko. Jika angka keuntungan terlihat lebih tinggi, maka proyek juga memiliki tingkat resiko yang tinggi.
Adalah berapa lama pendanaan ini akan berlangsung setelah dana berhasil Terkumpul 100%.
Waktu yang tersisa untuk melakukan pendanaan di proyek tersebut. Informasi ini didukung oleh penetapan tanggal berakhirnya aktifitas pengumpulan dana melalui website ETHIS. Jika hingga sisa waktu berakhir dan Kebutuhan Uang belum terkumpul 100%, maka status uang pemberi pendanaan akan melalui dua kemungkinan; dikembalikan atau dipakai sebagai pendanaan pada proyek yang dipilih dengan jumlah uang yang ada.
Bar terkumpul merupakan dana yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Pendana & Penerima Dana.
Bar minat merupakan dana yang ditandatangani oleh kedua Pendana saja, bar akan berubah menjadi terkumpul (Hijau Tua) ketika Penerima Dana sudah menandatangani akad Musyarakah.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.