ETHIS Fintek Indonesia

ID

Gelap

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pendana
Jadi Penerima Dana

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

Dapatkan Kemudahan Akses Pendanaan untuk Usaha Anda

Tata Cara Mengajukan Pendanaan ETHIS

Cara Mengajukan Pendanaan Proyek

UKM
Properti

Syarat Pengajuan Pendanaan Proyek untuk UKM

  • Telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun

  • Berbadan Hukum

    • a. Perseroan Terbatas (PT)

    • b. CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Melampirkan Mutasi Rekening selama 6 bulan terakhir

  • Melampirkan Bukti Pelaporan SPT tahun terakhir

  • Melampirkan Legalitas Perusahaan:

    • a. KTP Pengurus Perusahaan

    • b. NPWP Pribadi

    • c. NPWP Perusahaan

    • d. SIUP, TDP, SKDP

    • e. Akta Pendirian dan perubahan

    • f. Pengesahan oleh KEMENKUMHAM

  • Melampirkan PO/ SPK/ Kontrak

Tata Cara Mengajukan Pendanaan ETHIS

Isi Detil Formulir Pengajuan Proyek Properti yang Meliputi:

Informasi Perusahaan

Masukkan Detil informasi Dasar tentang Perusahaan anda

Legalitas Perusahaan

Siapkan Dokumen untuk diunggah seperti NIB, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, Akta Perusahaan, SK Kemenkumham, Bukti keanggotaan/Kepengurusan Organisasi (Jika Ada)

Informasi Detil Proyek yang Akan Diajukan

Masukkan Detil Penjelasan mengenai proyek Properti yang akan dijalankan

Informasi Pengaju

Masukkan Detil Informasi Personal Pengaju Pendanaan yang merupakan Perwakilan Perusahaan

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2023

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp