Article ETHIS
Minimalist lifestyle makes life more frugal?
Published on 13 Sep 2021
Admin Relations
Gaya hidup minimalis belakangan ini menjadi sebuah trend bagi banyak anak muda masa kini. Konsep gaya hidup minimalis adalah dimana seseorang hidup dengan jumlah barang seminimal mungkin, sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
Konsep minimalis juga mengusung motto: less is more, yang artinya semakin sedikit barang semakin baik.
Konsep minimalis ini sangat menarik karen setelah diperhatikan, banyak dari kita yang masih menyimpan banyak barang yang sudah tidak dibutuhkan. Padahal, semakin banyak kita menyimpan barang hanya akan membuat rumah jadi lebih sumpek dengan barang-barang yang sebetulnya tidak berguna.
Salah satu inti dari gaya hidup minimalis adalah dengan meninggalkan sifat boros. Tidak masalah memiliki barang yang sedikit, yang penting manfaatnya maksimal.
Dan ternyata, gaya hidup minimalis ini juga bisa membantu kondisi finansial kita lho! Mari kita bahasa satu persatu beberapa konsep hidup minimalis:
1. Minimalis bukan berarti pelit.
Nah ini salah satu konsep dasar dalam hidup minimalis. Hidup minimalis bukan berarti kita berhemat keterlaluan, apalagi sampai bersikap pelit.
Hidup minimalis berarti ia memilih hidup sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Hidup minimalis juga berarti lebih mengutamakan efisiensi, fungsi dan kualitas dibanding kuantitas.
Jika ingin hidup minimalis, kita harus paham betul mana barang-barang yang memang kebutuhan kita dan mana yang bukan.
Sehingga dengan konsep gaya hidup minimalis, kita hanya akan membeli barang-barang sesuai dengan kebutuhan kita dan tidak akan belanja boros lagi.
2. Berbelanja sesuai kebutuhan
Hidup minimalis sangat mengutamakan manfaat dan fungsi suatu barang berdasarkan kebutuhan. Karena sebetulnya, banyak dari kita yang masih suka berbelanja berdasarkan keinginan, dan bukan kebutuhan.
Berbelanja berdasarkan kebutuhan akan sangat menghemat keuangan kita. Karena dengan hidup minimalis, kita hanya akan mengeluarkan kita untuk barang-barang yang memang kita butuhkan dan akan kita gunakan, bukan sebagai koleksi belaka.
Banyak juga dari kita yang berbelanja banyak dengan alasan ‘untuk stok’. Padahal, belum tentu di masa mendatang kita benar-benar membutuhkan barang tersebut. Di tambah lagi ada barang-barang yang memang tidak tahan lama, yang mana ujung-ujungnya malah dibuang juga karena kadaluarsa.
3. Mengutamakan kualitas dibanding kuantitas
Sekali lagi, minimalis sangat menekankan kualitas suatu barang yang dimiliki seseorang. Dari pada kita membeli tiga barang yang cepat rusak, lebih baik membeli satu barang yang awet walaupun sedikit lebih mahal.
Coba bayangkan, jika kita membeli barang yang cepat rusak, maka kita hanya akan menambah jumlah sampah barang-barang rusak, dan itu jelas-jelas tidak baik untuk lingkungan.
Dan dengan membeli barang berkualitas juga akan menekan biaya perawatan, karena barang barang kualitas rendah biasanya memang murah, akan tetapi seringkali mudah rusak dan ujung-ujungnya harus mengeluarkan uang lebih untuk perbaikan dan perawatan.
4. Merawat barang yang sudah dimiliki.
Konsep minimalis sangat mengedepankan efektifitas kegunaan suatu barang. Dan supaya suatu barang bisa dimanfaatkan secara efektif, maka barang tersebut harus dirawat dengan baik agar bisa bertahan lebih lama.
Lakukan perawatan barang-barang secara rutin. Gunakan setiap barang dengan semestinya, dan jangan melakukan hal-hal yang bisa merusak barang tersebut.
Dengan memiliki barang yang sedikit, kita juga tidak perlu menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan uang dalam menjalankan perawatan barang-barang kita. Dengan begitu, kita akan lebih hemat dan bisa menabung lebih banyak.
5. Membeli barang multifungsi.
Multifungsi suatu barang sangat dihargai dalam konsep minimalis. Di mana semakin banyak fungsi suatu barang, maka ia akan mengurangi jumlah barang yang harus kita miliki.
Sebagai contoh, dibanding kita harus membeli pisau, gunting, dan pembuka kaleng secara terpisah, belilah pisau serbaguna walaupun sedikit lebih mahal.
Walaupun mungkin kita harus mengeluarkan uang sedikit lebih banyak diawal, akan tetapi kenyataannya kita berhemat untuk jangka panjang. Karena dengan barang-barang multifungsi, selain praktis kita juga tidak akan membutuhkan ruang tambahan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Bagaimana? Sudah tertarik mencoba gaya hidup minimalis?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion block B no. 7 Outer Ring West Kembangan Street, RT.2/RW.1, South Kembangan, Kembangan District, Special Capital Region of Jakarta 11610
Customer Service: support@ethis.co.id
Operational Hours: 09.00 - 18.00 WIB
Notes:
1. Tech-based Islamic Financing service (P2P Financing) is a civil agreement between Funder and Beneficiary, in which all risks are charged to all parties.
2. Payment failure is charged to the Funder, except for fraud case and mismanagement. Beneficiaries are imposed if fraud and mismanagement happens as in Risk Sharing terms based on Islamic Principles. There is no national institution or authority that is responsible to financing risk or payment failure or compensating on any parties including loss, failures, fees or consequences after.
3. The platform with agreement from all respective users (funders and/or beneficiaries) accesses, gains, stores, manages and/or uses users’ personal data (Data Utilization) on or in the objects, electronic devices (including smartphones or cellular phones), hardwares or softwares, electronic documents, applications or electronic systems belong to Users or managed by Users, upon the information of aims, limitations and mechanism of Data Utilization to the Users before the approvals.
4. Funders with limited knowledge on this financing are suggested not to use this service.
5. Beneficiaries are obliged to consider return rates/margin/service fee and other fees according to the ability to repay the financing.
6. Each fraud is recorded electronically in cyberspace and easily recognized by public through social media.
7. Users should read and understand this information before deciding to be a Funder or Beneficiary.
8. Government as in this case is Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / Financial Services Authority is not responsible for violation or disobedience of users, Funder and Beneficiary (intentionally or unintentionally) against terms and conditions or agreement or attachment between the platform and Funder and/or Beneficiary.
9. Each transaction and financing activities, funding, financing or enforcement agreement regarding financing between or involves the Platform, Funder, Field Partner and/or Beneficiary should happen through escrow account and virtual account as stated in OJK regulation No. 77/POJK.01/2016 about Tech-Based Financing Services.