Article ETHIS
Get to know the SOTS (Sharia Online Trading System) Service
Published on 6 Sep 2021
Admin Relations
Dimasa pandemi seperti ini, keberadaan berbagai transaki online sangat membantu masyarakat.
Apalagi dengan pemberlakuan PPKM: mobilitas kita sangat dibatasi, ditambah lagi berbagai kekhawatiran masyarakat yang ada.
Dan kalau ada opsi melakukan berbagai transaksi melalui online, lebih baik melalui online saja. Dengan adanya transaksi online, masyarakat tidak perlu keluar rumah, mengantri, dan sebagainya.Transaksi online juga lebih simple, cepat, dan praktis.
Begitu juga dengan kegiatan investasi. Walaupun sebenarnya sejak beberapa tahun lalu sudah ada banyak cara berinvestasi melalui online, akan tetapi di masa pandemi menjadi lebih dikenal lagi.
Dan salah satu layanan investasi online yang bisa gunakan saat ini adalah Sharia Online Trading System (SOTS)
Apa itu SOTS?
Sharia Online Trading System (SOTS) adalah sebuah layanan trading melalui online yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengani fatwa DSN MUI No.80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dengan adanya SOTS, para investor bisa membeli ataupun menjual saham-saham Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagaimana di bursa melalui aplikasi.
Kriteria dalam fitur SOTS
Didalam SOTS ada beberapa krikteria dan fitur khusus yang menunjukkan bahwa SOTS memang betul- betul menerapkan konsep syariah, diantaranya:
- SOTS hanya bisa melayani transaksi saham-saham syariah
- SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading maupun shortselling, untuk menghindari menjual sesuatu yang belum dimiliki (bay’ maa laa yamlik)
- SOTS menerapkan cash basis transaction yang membuat semua transaksi harus sesuai dengan modal yang dimiliki (tidak berhutang)
- Portofolio khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non syariah. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).
Dan sebagaimana yang tertulis di idx.co.id, saat ini sudah ada 17 anggota bursa yang menyediakan layanan SOTS, yaitu:[1]
1 |
PT Indo Premier Sekuritas |
IPOT Syariah |
|
2 |
PT Mirae Asset Sekuritas |
HOTS Syariah |
|
3 |
PT BNI Sekuritas |
e-Smart Syariah |
|
4 |
PT Trimegah Sekuritas Tbk. |
iTrimegah Syariah |
|
5 |
PT Mandiri Sekuritas |
MOST Syariah |
|
6 |
PT Panin Sekuritas Tbk. |
POST Syariah |
|
7 |
PT Phintraco Sekuritas |
PROFITS Syariah |
|
8 |
PT Sucor Sekuritas |
SPOT Syariah |
|
9 |
PT FAC Sekuritas |
FAST Syariah |
|
10 |
PT MNC Sekuritas |
MNC Trade Syariah |
|
11 |
PT Henan Putihrai Sekuritas |
HPX Syariah |
|
12 |
PT Philip Sekuritas Indonesia |
POEM Syariah |
|
13 |
PT RHB Sekuritas |
RHB Trade Smart Syariah |
|
14 |
PT Samuel Sekuritas |
STAR Syariah |
|
15 |
PT Maybank Kim Eng Sekuritas |
KE Trade Syariah |
|
16 |
PT Kresna Sekuritas |
Kresna Trader Syariah |
|
17 |
PT BRI Danareksa Sekuritas |
D'ONE Syariah |
Tentunya keberadaan SOTS memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, khususnya para investor yang peduli dengan investasi yang sesuai dengan syariah. Dan jika anda menggunakan SOTS ini, anda akan mendapatkan beberapa benefit, diantaranya:
- Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
- Melakukan transaksi saham syariah dengan sangat mudah
- Fleksibel, dimana dengan SOTS para investor bisa membeli ataupun menjual saham syariah mereka kapanpun dan dimanapun.
- Meningkatkan minat para investor khususnya para investor muda yang memang lebih suka bertransaksi melalui online
- Tingkat kemanan yang tinggi, dimana dengan menggunakan SOTS para investor tidak perlu khawatir dengan yang namanya investasi bodong, penipuan, dan kriminal-kriminal lainnya karena memang sudah terpercaya dan terlindungi.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion block B no. 7 Outer Ring West Kembangan Street, RT.2/RW.1, South Kembangan, Kembangan District, Special Capital Region of Jakarta 11610
Customer Service: support@ethis.co.id
Operational Hours: 09.00 - 18.00 WIB
Notes:
1. Tech-based Islamic Financing service (P2P Financing) is a civil agreement between Funder and Beneficiary, in which all risks are charged to all parties.
2. Payment failure is charged to the Funder, except for fraud case and mismanagement. Beneficiaries are imposed if fraud and mismanagement happens as in Risk Sharing terms based on Islamic Principles. There is no national institution or authority that is responsible to financing risk or payment failure or compensating on any parties including loss, failures, fees or consequences after.
3. The platform with agreement from all respective users (funders and/or beneficiaries) accesses, gains, stores, manages and/or uses users’ personal data (Data Utilization) on or in the objects, electronic devices (including smartphones or cellular phones), hardwares or softwares, electronic documents, applications or electronic systems belong to Users or managed by Users, upon the information of aims, limitations and mechanism of Data Utilization to the Users before the approvals.
4. Funders with limited knowledge on this financing are suggested not to use this service.
5. Beneficiaries are obliged to consider return rates/margin/service fee and other fees according to the ability to repay the financing.
6. Each fraud is recorded electronically in cyberspace and easily recognized by public through social media.
7. Users should read and understand this information before deciding to be a Funder or Beneficiary.
8. Government as in this case is Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / Financial Services Authority is not responsible for violation or disobedience of users, Funder and Beneficiary (intentionally or unintentionally) against terms and conditions or agreement or attachment between the platform and Funder and/or Beneficiary.
9. Each transaction and financing activities, funding, financing or enforcement agreement regarding financing between or involves the Platform, Funder, Field Partner and/or Beneficiary should happen through escrow account and virtual account as stated in OJK regulation No. 77/POJK.01/2016 about Tech-Based Financing Services.