ETHIS Fintek Indonesia
English

EN

ETHIS Fintek Indonesia
Be Funder
Be Beneficiary

About Us

Profile
Career
How it Works
Agreements & Fees

Information

Blog
Event
FAQ
Risk Management

Article ETHIS

Get to know the SOTS (Sharia Online Trading System) Service

News Related

Published on 6 Sep 2021

Admin Relations

Get to know the SOTS (Sharia Online Trading System) Service

Get to know the SOTS (Sharia Online Trading System) Service

Dimasa pandemi seperti ini, keberadaan berbagai transaki online sangat membantu masyarakat.

Apalagi dengan pemberlakuan PPKM: mobilitas kita sangat dibatasi, ditambah lagi berbagai kekhawatiran masyarakat yang ada.

Dan kalau ada opsi melakukan berbagai transaksi melalui online, lebih baik melalui online saja. Dengan adanya transaksi online, masyarakat tidak perlu keluar rumah, mengantri, dan sebagainya.Transaksi online juga lebih simple, cepat, dan praktis.

 

Begitu juga dengan kegiatan investasi. Walaupun sebenarnya sejak beberapa tahun lalu sudah ada banyak cara berinvestasi melalui online, akan tetapi di masa pandemi menjadi lebih dikenal lagi.

Dan salah satu layanan investasi online yang bisa gunakan saat ini adalah Sharia Online Trading System (SOTS)

Apa itu SOTS?

Sharia Online Trading System (SOTS) adalah sebuah layanan trading melalui online yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengani fatwa DSN MUI No.80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dengan adanya SOTS, para investor bisa membeli ataupun menjual  saham-saham Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagaimana di bursa melalui aplikasi.

Kriteria dalam fitur SOTS

Didalam SOTS ada beberapa krikteria dan fitur khusus yang menunjukkan bahwa SOTS memang betul- betul menerapkan konsep syariah, diantaranya:

- SOTS hanya bisa melayani transaksi saham-saham syariah

- SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading maupun shortselling, untuk menghindari menjual sesuatu yang belum dimiliki (bay’ maa laa yamlik)

- SOTS menerapkan cash basis transaction yang membuat semua transaksi harus sesuai dengan modal yang dimiliki (tidak berhutang)

- Portofolio khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non syariah. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Dan sebagaimana yang tertulis di idx.co.id, saat ini sudah ada 17 anggota bursa yang menyediakan layanan SOTS, yaitu:[1]

 

1

 PT Indo Premier Sekuritas

IPOT Syariah

www.indopremier.com

2

 PT Mirae Asset Sekuritas

HOTS Syariah

www.miraeasset.co.id

3

 PT BNI Sekuritas

e-Smart Syariah

www.bnisekuritas.co.id

4

 PT Trimegah Sekuritas Tbk.

iTrimegah Syariah

www.trimegah.com

5

 PT Mandiri Sekuritas

MOST Syariah

www.most.co.id

6

 PT Panin Sekuritas Tbk.

POST Syariah

www.pans.co.id

7

 PT Phintraco Sekuritas

PROFITS Syariah

www.profits.co.id

8

 PT Sucor Sekuritas

SPOT Syariah

https://sucorsekuritas.com/

9

 PT FAC Sekuritas

FAST Syariah

www.facsekuritas.co.id

10

 PT MNC Sekuritas

MNC Trade Syariah

www.mncsekuritas.id

11

 PT Henan Putihrai Sekuritas

HPX Syariah

www.hpfinancials.co.id/hps

12

 PT Philip Sekuritas Indonesia

POEM Syariah

www.poems.co.id

13

 PT RHB Sekuritas

RHB Trade Smart Syariah

https://rhbtradesmart.co.id/

14

PT Samuel Sekuritas

STAR Syariah

https://samuel.co.id/

15

PT Maybank Kim Eng Sekuritas

KE Trade Syariah

https://www.maybank-ke.co.id/

16

PT Kresna Sekuritas

Kresna Trader Syariah

http://www.kresnasecurities.com

17

PT BRI Danareksa Sekuritas

D'ONE Syariah

 

 

 

Tentunya keberadaan SOTS memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, khususnya para investor yang peduli dengan investasi yang sesuai dengan syariah. Dan jika anda menggunakan SOTS ini, anda akan mendapatkan beberapa benefit, diantaranya:

 

- Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

 

- Melakukan transaksi saham syariah dengan sangat mudah

 

- Fleksibel, dimana dengan SOTS para investor bisa membeli ataupun menjual saham syariah mereka kapanpun dan dimanapun.

 

- Meningkatkan minat para investor khususnya para investor muda yang memang lebih suka bertransaksi melalui online

 

- Tingkat kemanan yang tinggi, dimana dengan menggunakan SOTS para investor tidak perlu khawatir dengan yang namanya investasi bodong, penipuan, dan kriminal-kriminal lainnya karena memang sudah terpercaya dan terlindungi.

 

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion block B no. 7 Outer Ring West Kembangan Street, RT.2/RW.1, South Kembangan, Kembangan District, Special Capital Region of Jakarta 11610

Customer Service: support@ethis.co.id

Operational Hours: 09.00 - 18.00 WIB

Follow Us on:

Licensed & Supervised By

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Part Of:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Protected By:

ETHIS Fintek Indonesia

Notes:

1. Tech-based Islamic Financing service (P2P Financing) is a civil agreement between Funder and Beneficiary, in which all risks are charged to all parties.

2. Payment failure is charged to the Funder, except for fraud case and mismanagement. Beneficiaries are imposed if fraud and mismanagement happens as in Risk Sharing terms based on Islamic Principles. There is no national institution or authority that is responsible to financing risk or payment failure or compensating on any parties including loss, failures, fees or consequences after.

3. The platform with agreement from all respective users (funders and/or beneficiaries) accesses, gains, stores, manages and/or uses users’ personal data (Data Utilization) on or in the objects, electronic devices (including smartphones or cellular phones), hardwares or softwares, electronic documents, applications or electronic systems belong to Users or managed by Users, upon the information of aims, limitations and mechanism of Data Utilization to the Users before the approvals.

4. Funders with limited knowledge on this financing are suggested not to use this service.

5. Beneficiaries are obliged to consider return rates/margin/service fee and other fees according to the ability to repay the financing.

6. Each fraud is recorded electronically in cyberspace and easily recognized by public through social media.

7. Users should read and understand this information before deciding to be a Funder or Beneficiary.

8. Government as in this case is Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / Financial Services Authority is not responsible for violation or disobedience of users, Funder and Beneficiary (intentionally or unintentionally) against terms and conditions or agreement or attachment between the platform and Funder and/or Beneficiary.

9. Each transaction and financing activities, funding, financing or enforcement agreement regarding financing between or involves the Platform, Funder, Field Partner and/or Beneficiary should happen through escrow account and virtual account as stated in OJK regulation No. 77/POJK.01/2016 about Tech-Based Financing Services.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp