Rp. 0
Dana telah tersalurkan untuk
0
Penerima Dana
Rp. 0
Total Pendanaan dari
0
Pendana
Rp. 0
Dana telah dikembalikan dari
0
Proyek
Pendanaan Berdampak
Turut serta dalam memajukan ekonomi syariah Indonesia
Imbal Hasil Kompetitif
Alternatif pengembangan dana maksimal dengan dana minimal
Proyek Terseleksi
Mitra kredibel yang telah melalui analisa ketat
Sesuai Nilai Syariah
Setiap proses terjaga sesuai prinsip syariah
Testimoni
Pendana
Penerima Dana
Blog & Artikel Terbaru
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
FAQ
Apa itu pendanaan berbasis Peer-to-Peer?
Apakah perbedaan Pendanaan Peer-to-Peer Syariah ETHIS dengan pendanaan digital lain?
Apa saja manfaat dari layanan Peer-to-Peer ETHIS?
Ada berapa kontrak (Akad) Syariah yang digunakan ETHIS?
Bagaimana cara ETHIS menghubungkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat?
Kalender Kegiatan ETHIS
Acara Yang Akan Datang
Judul Seminar ETHIS
Sen, 2 Okt 2022
10:00 WIB
Judul Seminar ETHIS
Sen, 2 Okt 2022
10:00 WIB
Judul Seminar ETHIS
Sen, 2 Okt 2022
10:00 WIB
Juli 2023
Min
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Acara Yang Akan Datang
Acara Yang Lalu
Hari Ini
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.