TKB90 = -%
support@ethis.co.id
Hubungi Kami: +6221 5401817
Pendanaan Berdampak
Turut serta dalam memajukan ekonomi syariah Indonesia
Imbal Hasil Kompetitif
Alternatif pengembangan dana maksimal dengan dana minimal
Proyek Terseleksi
Mitra kredibel yang telah melalui analisa ketat
Sesuai Nilai Syariah
Setiap proses terjaga sesuai prinsip syariah
Pemberi Pendanaan
Penerima Pendanaan
Terimakasih ETHIS Indonesia sudah menjadi salah satu platform p2p. dan untuk teman-teman yang lain dan Ibu-Ibu yang mendapatkan penghasilan dari suami saja silahkan bisa dipelajarin dengan follow instagram nya ethis.co.id. kita pasti bisa dapat passive income dari p2p lending. selamat berinvestasi.
Ibu Deborah
Pengusaha
Terimakasih ETHIS sudah menjadi sarana investasi yang amanah dan semoga ETHIS lebih maju lagi kedepan nya. dan buat kamu-kamu yang ingin mencoba berinvestasi di p2p syariah bisa mencoba untuk mendanai proyek di ETHIS.
Bapak Ari
Pegawai Swasta
Semoga semakin banyak yg mendapat keberkahan dari adanya Ethis ini.
Bapak Adjat Daradjatun
Pemberi Pendanaan
Semoga ETHIS semakin sukses, amanah, dan berkah serta memberikan manfaat yang lebih luas lagi untuk pendana maupun penerima pendanaan.
Ibu Cassandra Sari Damayanti
Pemberi Pendanaan
Blog & Artikel Terbaru
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
text
text
text
Baca Selengkapnya
Judul Seminar Ethis
Sen, 2 Okt 2022
10:00 WIB
Judul Seminar Ethis
Sen, 2 Okt 2022
10:00 WIB
Judul Seminar Ethis
Sen, 2 Okt 2022
10:00 WIB
Maret 2023
Min
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Acara Yang Akan Datang
Acara Yang Lalu
Hari Ini
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
©
2023
PT. Ethis Fintek Indonesia
Versi 2.0.0