Hak Kekayaan Intelektual atau yang disebut HAKI adalah hak eksklusif yang diperoleh atas olah pikiran manusia sehingga tercipta produk, jasa, atau proses. HaKI mencakup hak perlindungan secara hukum dan ekonomis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki wewenang untuk memberikan legalitas HaKI. Tugas umum DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HaKI menjadi penting karena:
Sebagai landasan kuat untuk mendapat perlindungan hukum terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Meningkatkan Inovasi & Daya Saing
Hak Ekonomis atas Pencipta dan Karya Ciptanya
Secara legalitas, ETHIS telah resmi terdaftar sebagai merek yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut sertifikasi HaKI ETHIS yang bisa dilihat disini
Logo Potrait
Logo Landscape
Kode Warna (HEX)
Hijau (#1A4846)
Emas (#C2A15D)
No Pendaftaran: IDM000872938
Tanggal Pendaftaran: 2021-07-15
Status: (Trademark) Terdaftar
Detil
No Pengumuman: BRM1935A
Tanggal Pengumuman: 2019-07-25
No Permohonan: J002019037807
Tanggal Penerimaan: 2019-07-19
Tanggal Dimulai Perlindungan: 2019-07-2018
Tanggal Berakhir Perlindungan: 2019-07-2018
Translasi
Kelas Nice
Kode Kelas
36
Jenis Barang/Jasa
Pinjaman dengan pembayaran angsuran, Jasa keuangan Investasi dana, Pengiriman dana dengan menggunakan sarana elektronik,Pendanaan sewa-beli, Peminjaman dengan jaminan, Jasa penyedia dana
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.