ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

Hak Cipta

Hak Cipta ETHIS

Apa Itu HaKi

Hak Kekayaan Intelektual atau yang disebut HAKI adalah hak eksklusif yang diperoleh atas olah pikiran manusia sehingga tercipta produk, jasa, atau proses. HaKI mencakup hak perlindungan secara hukum dan ekonomis.

Siapakah yang Berwenang Memberikan Legalitas Haki?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dibawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki wewenang untuk memberikan legalitas HaKI. Tugas umum DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa HaKI Itu Penting?

HaKI menjadi penting karena:

  • Sebagai landasan kuat untuk mendapat perlindungan hukum terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

  • Meningkatkan Inovasi & Daya Saing

  • Hak Ekonomis atas Pencipta dan Karya Ciptanya

Secara legalitas, ETHIS telah resmi terdaftar sebagai merek yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut sertifikasi HaKI ETHIS yang bisa dilihat disini

LOGO RESMI ETHIS

Logo Potrait

Logo ETHIS Potrait

Logo Landscape

Logo ETHIS Landscape

Kode Warna (HEX)

Hijau (#1A4846)

Emas (#C2A15D)

No Pendaftaran: IDM000872938

Tanggal Pendaftaran: 2021-07-15

Status: (Trademark) Terdaftar

Detil

No Pengumuman: BRM1935A

Tanggal Pengumuman: 2019-07-25

No Permohonan: J002019037807

Tanggal Penerimaan: 2019-07-19

Tanggal Dimulai Perlindungan: 2019-07-2018

Tanggal Berakhir Perlindungan: 2019-07-2018

Translasi

Kelas Nice

Kode Kelas

36

Jenis Barang/Jasa

Pinjaman dengan pembayaran angsuran, Jasa keuangan Investasi dana, Pengiriman dana dengan menggunakan sarana elektronik,Pendanaan sewa-beli, Peminjaman dengan jaminan, Jasa penyedia dana

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp