Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia

Tentang Kami

Profil
Cara Kerja
GCG
Laporan Audit Keuangan

Pendanaan

Cara Memberi Pendanaan
Cara Mengajukan Pendanaan
Biaya-biaya
Akad-akad

Edukasi

Webinar
E-Book
Blog
Hak Cipta

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan Ethis

Alur Pengaduan

Layanan Pengaduan Ethis

Pendana / Penerima Dana

Layanan Pengaduan Ethis

Customer Service ETHIS

Ketentuan Layanan Pengaduan

Tim Customer Service <span class='text-primary-main'>ETHIS</span> akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan pengaduan yang dialami oleh para pengguna dengan masa proses layanan selama maksimal (20) dua puluh hari kerja atau lebih cepat, sejak diterimanya dokumen pengaduan secara lengkap.

Saluran Pengaduan

Email Ethis

Email

Anda dapat langsung menyampaikan segala perihal pengaduan tentang ETHIS melalui email: support@ethis.co.id.

Whatsapp Ethis

WhatsApp

Anda juga dapat menghubungi ETHIS melalui sarana pesan singkat melalui aplikasi whatsapp di nomor +62 813 8600 0659 dengan cepat.

Telepon Ethis

Telepon

Bisa juga melalui sambungan telepon melalui +6221 5401817 untuk langsung terhubung dengan Tim ETHIS.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia

Telah Berizin & Diawasi Oleh:

Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

Ethis Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Ethis Fintek Indonesia

©

2023

PT. Ethis Fintek Indonesia

Versi 2.0.0

Logo Whatsapp