Pendanaan Peer-to-Peer adalah layanan pendanaan suatu proyek secara digital dengan menggunakan sebuah platform internet untuk menghubungkan antara Pemberi Pendanaan dan Mitra Proyek sebagai Penerima Pendanaan.
Pendanaan Peer-to-Peer Syariah di ETHIS menggunakan landasan kontrak (Akad) berbasis prinsip Syariah dan tidak berpedoman pada suku bunga (Riba). Uang pendanaan juga disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala lebih besar. Peer-to-Peer juga merupakan aktifitas pengumpulan dana dengan tujuan khusus. Pengaju pendanaan wajib menyatakan alasan diperlukannya dana pada saat pengajuan.
Peer-to-Peer ETHIS memberikan layanan kepada para Penggunanya untuk memaksimalkan keuangannya ataupun dapat mengajukan Pendanaan untuk mengembangkan usahanya. Semua layanan yang tersedia di ETHIS sudah berdasarkan konsep Syariah yang mengutamakan keadilan dalam pendanaan dan memberikan dampak sosial.
Saat ini ETHIS menggunakan akad Musyarakah / Kerjasama dalam sistem Bagi Hasil antara Pemberi Pendanaan dan Mitra Proyek dan juga akad Wakalah untuk ETHIS sebagai perwakilan atau penyelenggara yang mempertemukan dua pihak dalam satu website.
Semua kontrak / perjanjian akan dikirimkan melalui aplikasi penandatanganan digital ke alamat email Pemberi Pendanaan yang terdaftar di ETHIS. Penandatanganan yang dilakukan secara elektronik atau dengan sistem digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama.
Setiap pendanaan hanya dibolehkan menggunakan satu akun di platform ETHIS. Hal ini bertujuan untuk keamanan transaksi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.