ETHIS sebagai platform P2P menyediakan fasilitas untuk Anda mendanai langsung ke Mitra Proyek terpilih yang berlandaskan akad/perjanjian antara masing-masing Pemodal dengan Mitra Proyek. Sedangkan, ETHIS merupakan agen (al – wakeel) dalam kontrak pendanaan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan kami.
Perlu diingat setiap pendanaan membawa tingkat risiko yang bervariasi, dalam hal ini ada kemungkinan Mitra Proyek/Penerima Pendanaan mengalami keterlambatan bayar dan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangan kepada Pemberi Biaya.
Uang yang digunakan untuk operasional rekan pengembang bersifat pendanaan, dengan penggunaan dan peruntukan terbatas, dikhususkan untuk pengembangan dan konstruksi proyek / kampanye, mengacu pada tujuan yang tercantum di dalam akad pendanaan. Status kepemilikan uang sepenuhnya dimiliki oleh pemberi pendanaan, dan tidak diakui sebagai milik oleh penyelenggara atau rekan pengembang.
Ada kemungkinan terjadinya kerugian finansial terhadap pendanaan yang anda berikan. Kami menganjurkan anda untuk selalu mempertimbangkan kemungkinan resiko pendanaan dari berbagai sisi sebelum memberikan pendanaan.
ETHIS melakukan standar tinggi dalam penyaringan dan uji kelayakan (due diligence) pada setiap proyek sebelum kami tawarkan kepada pemberi pendanaan, termasuk pada persyaratan-persyaratan khusus yang dibebankan oleh calon penerima pendanaan.
Dalam setiap pendanaan, anda memiliki potensi kehilangan seluruh nominal pendanaan atau mendapati pembayaran pokok dan bagi hasil yang akan diterima yang dipengaruhi beberapa hal. Kami sangat menganjurkan anda untuk memahami akad-akad yang ditawarkan oleh pengembang. Anda juga dapat mempelajari terlebih dahulu resiko-resiko berikut ini untuk kemudian menentukan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.
Telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Memiliki kelengkapan dokumen proyek dan perusahaan.
Memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 500.000.000.
Memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.
Pembayaran yang melewati jatuh tempo akan terus ditagih dan diperbaharui informasi terbarunya oleh ETHIS. Kami akan segera menghubungi mitra Pemberi Pendanaan atas pembayaran terjadwal yang tidak terjawab untuk menawarkan metode penyelesaian sehingga mendapatkan solusi terbaik. Pemberi Pendanaan akan diberi informasi yang sesuai. Pengingat lanjutan untuk pembayaran akan dilakukan untuk bisnis sampai mereka dibayar penuh.
Layanan pendanaan yang kami tawarkan dilengkapi dengan beberapa strategi mitigasi risiko berupa uji kelayakan, verifikasi, dan penyertaan kolateral, namun kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh rekan pengembang pada platform kami akan tetap ada.
Tujuan disertakannya kolateral dalam hal ini diperuntukan sebagai bukti komitmen dari rekan Pendanaan untuk menunaikan kewajiban kepada pemberi pendanaan dan perlindungan nasabah dan preventif adanya penyalahgunaan manajemen (mismanagement).
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya gagal bayar karena kondisi di luar dugaan seperti sakit keras, meninggal dunia, atau bencana alam. Apabila penerima pendanaan mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas angsurannya, ETHIS akan segera menginformasikan kepada pemberi pendanaan dan melakukan usaha-usaha penagihan kepada penerima pendanaan sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Keterlambatan bayar lebih dari 45 hari akan dianggap sebagai wanprestasi.
Dalam skenario seperti itu, ETHIS akan mengeluarkan surat somasi dan undangan musyawarah kepada rekan Penerima Pendanaan dan menawarkan beberapa opsi:
Restrukturisasi perjanjian pendanaan untuk memungkinkan jangka waktu pembayaran yang lebih lama. Pemberi Pendanaan dapat meminta tambahan sekuritas dari bisnis untuk mengamankan pembayaran dari pendanaan yang dijadwalkan ulang.
Untuk kesepakatan aman, secara hukum melikuidasi aset yang dijamin pada nilai pasar untuk memulihkan kerugian dalam pokok pendanaan.
Jika ada bukti kelalaian dalam penggunaan uang pendanaan, kami mengambil tindakan hukum terhadap bisnis dan pemegang saham dan / atau direksi. Tindakan hukum juga dapat diambil untuk mengharuskan bisnis untuk menyerahkan informasi, yang mungkin sangat penting dalam menentukan kemampuannya untuk membayar kembali kewajiban keuangannya. Setiap tindakan hukum yang diambil terhadap bisnis hanya akan diambil setelah mendapatkan persetujuan pemberi pendanaan.
Opsi yang diambil akan bergantung pada suara mayoritas oleh pemberi pendanaan.
Apabila ditemukan Fraud dimana pengaju pendanaan bukanlah pemilik identitas sebenarnya sehingga terdapat kemungkinan tidak dilakukan pembayaran sama sekali. Penerima Pendanaan bisa jadi merupakan korban pencurian identitas atau oknum yang melakukan pemalsuan informasi gaji dan kewajiban utang yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar mereka. Untuk menghindarinya, ETHIS menekankan sistem uji kelayakan dan manajemen risiko serta melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh penerima pendanaan.
Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah; bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, perang, pemberontakan dan epidemi).
Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
Apabila terjadi Force Majeure, penerima pendanaan harus memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
Kami menyarankan anda untuk melakukan pendanaan dengan jumlah yang lebih kecil di proyek pendanaan yang berbeda, daripada menempatkan semua uang anda pada satu proyek untuk mengurangi kemungkinan dalam kerugian. Ini membantu melindungi uang anda dari kehilangan pembayaran atau gagal bayar. Kami menyarankan anda terlebih dahulu mendiskusikan kapasitas anda untuk melakukan pendanaan melalui ETHIS dengan penasihat keuangan anda.
Catatan: Nilai minimum pendanaan adalah sebesar Rp 0.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.