ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

GCG

GCG ETHIS

Tata Tertib Good Corporate Governance (GCG)

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola perusahaan yang ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha Perseroan yang sehat dan kompetitif dalam jangka panjang yang akan memberi manfaat dan nilai tambah kepada pemangku kepentingan. Penerapan GCG mendukung pencapaian tujuan bisnis serta mitigasi risiko dengan baik sehingga dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan nilai dan reputasi perusahaan.

Implementasi Prinsip Tata Kelola Perusahaan

Implementasi prinsip GCG PT. ETHIS Fintek Indonesia berdasarkan pada standar penerapan pada industri keuangan secara umum dengan mengacu ke berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta praktik terbaik yang berlaku di industri. Ketentuan dan peraturan yang dimaksud meliputi:

  • Undang-Undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

  • Undang-Undang RI no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • POJK no 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan bersama berbasis teknologi informasi

  • SEOJK no 19 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fintech Lending

  • POJK no 18 tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan nasabah di sektor jasa keuangan

  • POJK no 4 tahun 2021 tentang Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi Oleh lembaga jasa keuangan nonbank

  • POJK no 8 tahun 2023 tentang penerapan APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan

  • ISO 27001/2022

  • Fatwa DSN-MUI no 117 tahun 2018 tentang Layanan Pendanaan berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

Keterbukaan

Keterbukaan

Secara transparancy ETHIS memenuhi kriteria pengungkapan informasi yang berada dasbor pemberi pendanaan di dalam situs website ETHIS, kami telah menyediakan informasi-informasi mengenai pendanaan yang telah diberikan oleh para pemberi pendanaan seperti tanggal pendanaan, total pendanaan, nama proyek yang dibiayai dan status pembiayaannya. ETHIS juga menyediakan dasbor pemantauan proyek untuk pemberi pendanaan sebagai sarana untuk melihat perkembangan proyek yang sedang dibiayai.

Akuntabilitas

Akuntabilitas

ETHIS berkomitmen untuk menjadi perwakilan Pemodal maupun pengguna dana secara proporsional sehingga mampu memberikan kontribusi kepada masing-masing pihak secara efisien dan transparan demi menjaga akuntabilitas serta dapat dipercaya untuk kinerja manajemen ETHIS.

Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban

ETHIS memastikan pengelolaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku termasuk juga prinsip syariah, serta standar prinsip dan praktik penyelenggara usaha pendanaan yang sehat.

Kemandirian

Kemandirian

Manajemen dan seluruh individu di perseroan memiliki kompetensi. Mampu bertindak secara objektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independent) serta memiliki komitmen tinggi untuk mengembangan Fintek Syariah.

Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan Kesetaraan

ETHIS memastikan pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan dalam hal ini adalah pemberi pendanaan dan penerima pendanaan melalui SOP Pelaporan mengenai tata cara pelaporan mencakup cara melakukan pelaporan manual dan otomatis serta menjelaskan kapan pelaporan harus dilaksanakan.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp