Penyelenggara peer-to-peer financing syariah yang bertujuan untuk mendanai proyek UKM dan juga Properti.
Kami menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syari’ah, sehingga pemilik dana mendapatkan Bagi Hasil yang Adil dan Transparan dari pendanaan yang disalurkan kepada Penerima Dana tersebut.
Ronald Yusuf Wijaya
Chief Executive Officer
Erly Witoyo
Direktur
Jamil Abbas
Chief Financial Officer
Hendarin Sukarmadji
Komisaris Utama
Bobby Chairul Ngabito
Komisaris
Dr. H. Jeje Jaenudin, M. Ag
Dewan Pengawas Syari’ah
Drs. Sirril Wafa, MA
Dewan Pengawas Syari’ah
ETHIS telah menerima penghargaan dan pengakuan secara global dari sektor pemerintahan serta organisasi dan asosiasi nasional maupun internasional sejak terobosan bisnis syariah kami di bidang infrastruktur dan properti yang memberikan dampak sosial dalam skala besar. Inovasi ini berhasil menarik puluhan ribu pendana yang terdiri dari pendana generasi muda dengan pengalaman baru dalam berinvestasi, hingga yang telah berpengalaman dan kaya raya berasal dari keluarga kerajaan dan pendana properti yang tersebar di 60 negara. Kini, ETHIS melebarkan bisnisnya hingga mendanai proyek UKM untuk terus memberikan dampak sosial yang lebih banyak.
Ronald Yusuf Wijaya mendapatkan award Global Islamic Finance Awards ke-6, yang dihadiri juga oleh presiden Joko Widodo
Umar Munshi, pendiri EthisVentures.com, menerima penghargaan dari Yang Mulia Sheikh Hamdan Bin Mohammed Bin Rashid Al Maktoum | Fazza di KTT Ekonomi Islam Global 2016 di Dubai
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
©
2023
PT. Ethis Fintek Indonesia
Versi 2.0.0