Penyelenggara Peer-to-Peer Financing syariah yang bertujuan untuk mendanai proyek UKM dan juga Properti.
Kami menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syariah, sehingga pemilik dana mendapatkan Bagi Hasil yang Adil dan Transparan dari pendanaan yang disalurkan kepada Penerima Modal tersebut.
Visi Kami
Menjadi perusahaan Financial Technology dengan sistem syariah yang terdepan di seluruh dunia
Misi Kami
Menyediakan prosedur keuangan yang praktis untuk memenuhi kebutuhan pengembangan bisnis dan mempercepat penyaluran pembiayaan untuk pengembangan UKM di Indonesia
Ronald Yusuf Wijaya
Ronald Yusuf Wijaya merupakan Co-Founder ETHIS Group sekaligus CEO ETHIS Indonesia yang sudah berkecimpung di bidang Financial Technology selama hampir 10 tahun.
PT BAIO International
PT Baio Internasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan resor, dengan kehadiran di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bogor, dan Bali. PT Baio Internasional merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan akta perubahan anggaran dasar Nomor 10 yang dibuat di hadapan notaris Kristanti Suryanti, S.H., M.Kn. pada tanggal 13 November 2019. Perusahaan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 22 November 2019 dengan Nomor AHU-0225312.A.H.01.11.2019.
Dr. H. Jeje Jaenudin, M. Ag
Dewan Pengawas Syariah
Dr. H. Jeje Jaenudin, M. Ag merupakan Dewan Pengawas Syariah ETHIS yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) ke-XVI
Drs. Sirril Wafa, MA
Dewan Pengawas Syariah
Drs. Sirril Wafa, MA merupakan Dewan Pengawas Syariah ETHIS yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) 2022-2027
Hendarin Sukarmadji
Komisaris Utama
Hendarin Sukarmadji merupakan Komisaris Utama ETHIS dengan pengalaman sebagai Komisaris Utama Bank BJB Syariah
Bobby Chairul Ngabito
Komisaris
Bobby Chairul Ngabito merupakan Komisaris ETHIS
Direktur Utama
Ronald Yusuf Wijaya merupakan Co-Founder ETHIS Group sekaligus CEO ETHIS Indonesia yang sudah berkecimpung di bidang Financial Technology selama hampir 10 tahun
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.