ETHIS Fintek Indonesia

ID

Gelap

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pendana
Jadi Penerima Dana

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

Solusi Pembiayaan Modal Kerja Berbasis Syariah untuk UKM

Ajukan pembiayaan modal kerja melalui layanan PO Financing hingga Rp 2 Milyar yang didukung oleh para Pendana.

Dapatkan Modal Pembiayaan Syariah untuk Bisnis Kamu!

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mulai mengajukan pembiayaan di ETHIS

hand shake icon

Registrasi

Lakukan registrasi dengan mengisi data yang dibutuhkan pada aplikasi/laman web ETHIS

(1/4) Registrasi

Syarat & Dokumen yang Diperlukan

Berikut Syarat & Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan sesuai dengan tipe proyek yang ingin diajukkan

UKM
Properti

Syarat Pengajuan Pendanaan Proyek untuk UKM

  • Telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun

  • Berbadan Hukum

    • a. Perseroan Terbatas (PT)

    • b. CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Melampirkan Mutasi Rekening selama 6 bulan terakhir

  • Melampirkan Bukti Pelaporan SPT tahun terakhir

  • Melampirkan Legalitas Perusahaan:

    • a. KTP Pengurus Perusahaan

    • b. NPWP Pribadi

    • c. NPWP Perusahaan

    • d. SIUP, TDP, SKDP

    • e. Akta Pendirian dan perubahan

    • f. Pengesahan oleh KEMENKUMHAM

  • Melampirkan PO/ SPK/ Kontrak

Sektor UKM yang Dapat Mengajukan Pembiayaan

Berikut sektor UKM yang dapat mengajukkan pembiayan proyek UKM di ETHIS

hand shake icon
Komoditas
hand shake icon
Minyak & Gas
hand shake icon
Manufaktur
hand shake icon
Teknologi Informasi
hand shake icon
Logistik
hand shake icon
Pengadaan
hand shake icon
Energi Terbarukan
hand shake icon
Merchandising

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2023

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp