ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

Macam-Macam Akad di ETHIS

1. Musyarakah

Tata Cara Mengajukan Pendanaan ETHIS

Musyarakah berasal dari kata “Syirkah” artinya ikut serta, secara pengertian merupakan sebuah kontrak Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan porsi modal dengan ketentuan keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai porsi dana dari masing-masing pihak . Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, masing-masing pihak sepakat akan ketentuan bagi hasil dan menanggung rugi sesuai jumlah pendanaan atau proporsi modal yang dilakukan.

2. Murabahah

Tata Cara Mengajukan Pendanaan ETHIS

Berasal dari kata “Ribhun” yang artinya jual beli, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah, disebutkan bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli dengan ketentuan:

  • Pemberi Pembiayaan bertindak selaku penjual yang akan membeli barang atas dasar pemesanan dari Penerima Pembiayaan (UKM) kepada Supplier.

  • Pemberi Pembiayaan menjual barang secara Murabahah kepada Penerima Pembiayaan.

3. Wakalah

Berasal dari kata “wakeel” yaitu kuasa, secara pengertian yaitu pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa ke penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat diwakilkan untuk kepentingan pemberi kuasa.

Pada implementasi akad Wakalah di ETHIS, pemberi kuasa dalam hal ini adalah Pemodal “Funder” yang memberikan kuasa kepada ETHIS untuk hal-hal sebagai berikut:

  • Menjadi agen dan bertindak secara hukum untuk pemberi pembiayaan atas proyek yang didanai oleh Pemodal

  • Menjadi perantara dan fasilitator dalam hal menyalurkan dana dari Pemodal ke para UKM yang membutuhkan dana

  • Melakukan tindakan pengawasan terhadap proyek selama masih berlangsung dan akan menginformasikan kepada Pemodal

  • Membantu dalam melakukan penagihan atas nama Pemodal

  • Menjadi sarana komunikasi yang menjembatani antara Pemodal dan Penerima Modal jika diperlukan.

4. Wakalah Bil Ujrah

Akad dengan penambahan “ujrah” atau Upah/fee, secara pengertian adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa dengan syarat pemberian upah kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat diwakilkan untuk kepentingan pemberi kuasa.

Pada implementasi akad Wakalah bil Ujrah di ETHIS, pemberi kuasa dalam hal ini adalah Penerima Modal (UKM) yang memberikan kuasa kepada ETHIS untuk hal-hal sebagai berikut:

  • ETHIS sebagai wakil dari Penerima Modal yang berperan sebagai pencari dan pengumpulan dana untuk Penerima Modal yang kemudian diawasi dan dikoordinasikan oleh ETHIS apabila dana disetujui dan dicairkan.

  • ETHIS berfungsi sebagai fasilitator dalam menentukan kelayakan penerima pembiayaan dalam melakukan permohonan pembiayaan, dan sah secara hukum berdasarkan perjanjian ini melakukan seluruh kegiatan verifikasi dana, penagihan pembiayaan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan memperlancar proses pembiayaan kepada Penerima Modal

Mudahnya Mengembangkan Usaha Anda di ETHIS

Segera kembangkan usaha Anda bersama kami. Karena kami telah memliki lebih dari 25.000 calon Pemberi Pendanaan Anda. Pahami Langkah Pengajuan dan Biayanya untuk mendapatkan Pendanaan dari ETHIS.

Bagaimana Cara Pengajuannya

  • Pastikan diri anda / Perusahaan anda terdaftar sebagai user di website ETHIS atau klik di sini, serta log in kembali untuk memulai langkah pengajuan.

  • Lakukan Pengajuan Pendanaan anda dengan mengisi Formulir Pre-On Boarding yang bisa didapatkan pada menu Ajukan Pendanaan. Pastikan anda memilih jenis usaha / proyek anda yang sesuai, lalu lengkapi semua informasi pada formulir tersebut.

  • Formulir yang anda ajukan akan diproses secara langsung oleh Tim Bisnis dan Analis ETHIS. Hasil analisa akan diberitahukan dalam 3-5 hari kerja setelah pengajuan melalui email ataupun no. telp yang tertera.

Proses pengajuan tidak dikenakan biaya apapun termasuk biaya pendaftaran. Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada Mitra Proyek akan berlaku dan dibayarkan setelah Kampanye Proyek Pendanaan terpenuhi. Biaya-biaya tersebut adalah:

Biaya Dimuka
KategoriBiaya yang Dibebankan
Properti

Biaya Penyelenggara 5% + Biaya Manajemen 5% = 10%

UKM

Biaya Penyelenggara (Bersifat Negotiable)

  • Biaya Penyelenggara: biaya untuk jasa pengumpulan dana melalui situs ETHIS

  • Biaya Manajemen: biaya untuk operasional survey lapangan sebagai pengecekan aktifitas pekerjaan proyek secara berkala.

Biaya Imbal Hasil/Margin
KategoriBiaya yang Dibebankan
Properti

12% - 15% Per Proyek Selesai (Dengan maksimal tenor 2 tahun)

UKM1,5% - 3% (Bersifat Negotiable)
Biaya Asuransi

Untuk saat ini, ETHIS belum membebankan biaya asuransi kepada Mitra Proyek manapun. Namun, kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu dan informasi akan diperbarui melalui halaman ini.

Biaya Keterlambatan

Penyelenggara tidak membebankan Biaya Keterlambatan kepada Mitra Proyek. Namun, jika terjadi keterlambatan yang melibatkan biaya Penagihan, Pengacara hingga biaya Persidangan, maka Mitra Proyek akan menanggung biaya tersebut yang akan ditalangi terlebih dahulu dari dana milik Pemodal. Yang kemudian nantinya biaya tersebut akan disatukan bersama dana pendanaan sebagai biaya terhutang (outstanding fee).

Biaya Pelunasan Dipercepat

Tidak ada. Akad Musyarakah yang berlaku pada ETHIS sebagai penyelenggara pendanaan P2P memberlakukan penghitungan biaya berdasarkan proyek, bukan berdasarkan tenor. Semakin cepat pelunasan yang dilakukan, maka akan mempengaruhi kepada portofolio proyek anda menjadi semakin baik.

Hubungi support@ethis.co.id untuk informasi lebih lanjut.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp