ETHIS Artikel
Dari Sampah Menjadi Energi: Peluang dan Tantangan Industri Bahan Bakar Alternatif di Indonesia
Diterbitkan pada 23 Apr 2024
Admin Relations
Industri bahan bakar alternatif di Indonesia sedang berkembang pesat. Didorong oleh meningkatnya kesadaran akan kelestarian lingkungan, naiknya harga bahan bakar fosil, dan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan energi terbarukan, industri ini menawarkan peluang besar bagi para pengusaha.
Bermula dari keprihatinan melihat tumpukan ampas kopi yang tak bernilai, seorang pengusaha tergerak untuk menciptakan solusi. Pada tahun 2017, Trimitra Global Perkasa didirikan oleh Guntur Wahyudin dengan misi mulia: mengubah sampah menjadi energi. Ampas kopi menjadi amunisi awal yang ditawarkan, disulap menjadi bahan bakar alternatif dan mendapat perhatian industri besar seperti pabrik bahan baku bangunan. Selanjutnya tak hanya kopi, kayu bekas hingga ban tak terpakai pun turut dikembangkan dan diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Namun, industri bahan bakar alternatif masih memiliki beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan infrastruktur, teknologi, dan kebutuhan riset jangka panjang. Diperlukan investasi besar untuk membangun pabrik pengolahan dan infrastruktur distribusi. Selain itu, masih terdapat keraguan dari beberapa pihak mengenai efisiensi dan keandalan bahan bakar alternatif sehingga dibutuhkan riset berkelanjutan yang memakan banyak biaya. Ditambah tantangan dari sisi bisnis, peluang pemenuhan order yang datang dalam jumlah besar yang diikuti dengan keharusan menjaga cash flow perusahaan menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pembiayaan.
“Awal mulanya, kami mencari solusi untuk masalah pendanaan yang kami hadapi, namun syarat perbankan dirasa cukup berbelit dan memakan waktu yang cukup panjang sehingga kami merasa kesulitan dengan situasi kami yang sudah cukup sibuk mengembangkan teknologi, riset bahan baku dan harus memenuhi order buyer dengan resource yang terbatas pada saat itu. Lalu ada rekan yang merekomendasikan Ethis sebagai salah solusi alternatif pembiayaan syariah dengan proses yang tidak memberatkan, kredibel dan sesuai dengan syariat Islam.” Ungkap Guntur mengenang pertemuan dengan Ethis pertama kali.
”Lalu kami mencoba mengajukan pembiayaan, ternyata syaratnya tidak memberatkan dan tim Ethis sangat membantu kami dalam prosesnya, mulai dari kelengkapan persyaratan, membukakan kami peluang untuk mendapat kepercayaan para funder, hingga alokasi pembiayaan.
Waktu itu kami sudah sangat kewalahan dengan pekerjaan yang sedang banyak untuk memenuhi kebutuhan yang besar dan cukup mendadak dari buyer untuk bahan karbon pada saat itu, sehingga merasa sangat terbantu oleh kemudahan yang ditawarkan Ethis.
Alhamdulillah proses pembiayaan dan pengembalian investasi sejauh ini selalu berjalan lancar dan tepat waktu, ini sudah kali ke 5 kami bekerja sama dengan Ethis.”
Pembiayaan syariah yang mudah dan cepat, tanpa menghambat operasional rasanya dapat menjadi solusi pembiayaan jangka panjang bagi UMKM dan industri. Trimitra adalah bukti nyata UMKM dapat sangat terbantu dengan adanya pembiayaan peer-to-peer syariah, hingga saat ini dapat memenuhi seluruh order dari buyer tanpa kendala dan melakukan gerakan ekspansi bisnis, di antaranya :
Kisah ini membuktikan bahwa bisnis dan kelestarian lingkungan dapat bersatu. Dengan inovasinya, Trimitra Global Perkasa mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang bermanfaat bagi bumi. Ethis, dengan platformnya, membuka peluang bagi para funder untuk mendukung usaha yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan sistem kerja sama yang sesuai syariat serta menguntungkan semua pihak.
Kolaborasi ini menjadi simbol harapan bahwa masa depan energi bersih dan berkelanjutan bukan lagi mimpi. Semoga kisah ini dapat menjadi inspirasi bagi para pengusaha muda untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.