ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

7 Masalah Keuangan UKM, Penyebab Dan Solusinya

Tech & Bisnis

Diterbitkan pada 13 Okt 2022

Admin Relations

7 Masalah Keuangan UKM, Penyebab Dan Solusinya

7 Masalah Keuangan UKM, Penyebab Dan Solusinya

UKM merupakan jenis usaha individu, kelompok, badan usaha atau rumah tangga yang tak luput dari masalah. Termasuk dalam hal ini adalah masalah krusial yang berkaitan dengan keuangan. Ya, masalah keuangan UKM merupakan problem yang harus segera ditanggulangi jika pemilik usaha ingin bisnisnya berjalan lancar dan sukses.

Lalu, apa saja kira-kira penyebab timbulnya masalah keuangan yang sering menimpa bisnis UKM dan bagaimana solusinya, berikut penjelasannya.

7 Masalah Keuangan UKM, Penyebab Dan Solusinya

UKM di Indonesia terus bertumbuh dengan pesat apalagi saat pandemi Covid-19 melanda.  Banyaknya karyawan yang dirumahkan serta sistem work from home berimbas pada jumlah pendapatan yang cenderung lebih kecil dari biasanya.

Kondisi ini membuat banyak orang memutar otak agar asap dapur tetap bisa mengepul. Mereka akhirnya membuat usaha sendiri atau berkelompok agar bisa menambah penghasilan. Usaha seperti ini masuk dalam kategori UKM yang berisiko mengalami masalah keuangan jika pemiliknya tidak memiliki pengalaman dalam menjalankan bisnis.

Perlu diketahui, hal ini akan berakibat fatal jika tak segera mendapatkan penanggulangan yang tepat. Lantas, apa sajakah masalah keuangan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya, inilah ulasan lengkapnya.

1. Tidak memiliki modal usaha

Masalah keuangan yang paling sering terjadi pada bisnis UKM adalah tidak ada atau kurangnya modal usaha. Padahal modal merupakan poin penting dalam membangun bisnis. Jika pemilik usaha mengalami hal ini, satu cara untuk mengatasinya yaitu mencari investor atau membuat proposal pengajuan dana usaha pada pemerintah.

2. Tidak mencatat keuangan bisnis dengan jelas

Keuangan bisnis harus dicatat dengan jelas. Meskipun hanya bisnis skala kecil namun tetap harus memiliki catatan keuangan yang berisi pemasukan, pengeluaran, jumlah harta dan utang usaha.

Jika tidak ingin repot membuat catatan keuangan secara manual, pemilik usaha bisa mengunduh aplikasi dari ponsel. Aplikasi ini dapat membantu pemilik bisnis mencatat keuangannya dengan rapi dan jelas.

3. Rekening usaha tergabung dengan rekening pribadi

Banyak pemilik UKM yang sering abai terhadap masalah ini. Mereka menganggap karena hanya sekelas UKM jadi tidak apa-apa jika rekening bisnis bercampur dengan pribadi. Padahal mencampur rekening seperti ini sangat tidak dianjurkan.

Sekecil apa pun usaha, ada baiknya jika memiliki rekening bisnis yang terpisah dengan rekening pribadi. Pemisahan ini untuk menghindari anggaran bisnis terpakai untuk keperluan rumah tangga atau sebaliknya.

4. Menjalankan bisnis tanpa rencana anggaran

Bisnis akan mengalami kesulitan jika pemilik tak mengelola usaha dengan benar, misalnya menjalankan bisnis tanpa rencana anggaran. Tidak adanya rencana anggaran akan menyulitkan pencatatan arus kas. Apalagi jika ada kenaikan modal produksi. Oleh karena itu, buatlah rencana anggaran bulanan, semester juga tahunan agar mudah mengatur arus kas.

5. Belum memiliki izin resmi

Tidak memiliki izin resmi juga termasuk salah satu penyebab yang akan memunculkan masalah keuangan UKM. Pasalnya tanpa izin resmi, pemilik usaha akan kesulitan mencari investor atau mengajukan pinjaman dana untuk tambahan modal. Setidaknya pemilik usaha harus membuat NPWP, rutin membayar pajak serta izin lingkungan lainnya jika ada.

6. Tidak memanfaatkan pemasaran secara online

Penyebab selanjutnya yang dapat menimbulkan masalah keuangan pada bisnis UKM yakni tak memanfaatkan pemasaran secara online. Padahal teknologi saat ini sudah sangat canggih. Dengan majunya teknologi ini, pemilik usaha harus bisa beradaptasi dan mengikuti tren terbaru yang berkaitan dengan pemasaran produk.

Jangan hanya fokus pada pemasaran produk secara tradisional. Cobalah untuk menawarkan produk secara online agar target konsumen semakin besar dan luas.

7. Kurangnya evaluasi saat menjalankan bisnis

Evaluasi merupakan faktor penting dalam menjalankan bisnis. Gunanya untuk mencari tahu kekurangan serta kelebihan dalam bisnis yang sedang digeluti. Dengan evaluasi rutin, pemilik usaha bisa mengetahui bagian bisnis mana yang harus mendapat perbaikan. Selain itu, evalusi bisa membantu pebisnis terhindar dari masalah keuangan UKM yang bisa terjadi kapan saja.

Nah, jika kamu membutuhkan bantuan pendanaan untuk mengembangkan bisnis UKM, bisa dicoba bekerjasama dengan ethis.co.id, yang merupakan perusahaan fintech yang dikenal sebagai platform pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending.

Ethis berharap dengan adanya bantuan permodalan yang ditawarkan ini, nantinya akan menjadi peluang baru dalam memberikan akses permodalan bagi pelaku UKM. Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa akses website ethis.co.id

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp