ETHIS Artikel
Apa Yang Membuat Fintech P2P Lending Digemari Masyarakat?
Diterbitkan pada 8 Agu 2022
Admin Relations
Saat ini, Financial Technology (fintech) semakin digandrungi oleh masyarakat luas. Dengan menggunakan fintech, masyarakat merasa dimudahkan dalam banyak hal, khususnya terkait hal-hal yang berhubungan dengan keuangan.
Bahkan, dengan menggunakan fintech masyarakat bisa mendapatkan keuntungan yang lumayan tinggi lho. Dimulai dari menggunakan promo-promo diskon dan cashback saat menggunakan pembayaran non-tunai, sampai bisa mendapatkan return investasi dengan menggunakan fintech.
Salah satu produk fintech yang saat ini sedang naik daun adalah: Peer to Peer Lending (P2P lending). Beberapa tahun belakangan, tren pertumbuhan penyaluran pinjaman industri fintech pendanaan melalui P2P lending sedang naik, dan dipercaya akan terus tumbuh dalam beberapa waktu kedepan.
Data statistik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait industri P2P lending juga menunjukkan bahwa rekening Lender (Pemberi Pendanaan) yang berpartisipasi dalam pendanaan terus mengalami kenaikan setiap bulannya.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini masyarakat mulai senang berinvestasi melalui P2P lending.
Lalu apa sih yang membuat masyarakat mulai giat menggunakan fintech P2P lending? Mari kita bahas satu per satu!
Salah satu faktor paling penting yang membuat masyarakat mulai menggunakan fintech P2P lending saat ini adalah: keamanan dan kepercayaan.
Sebagai Pendana, tentu kita tidak mau mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Kita akan berupaya sebisa mungkin untuk mencari berbagai instrumen investasi yang sangat aman, agar kita bisa mendapatkan keuntungan maksimal tanpa harus merasa was-was saat berinvestasi.
Kenyataannya, banyak lender yang sudah mencoba P2P lending dan mendapatkan keuntungan yang menjanjikan. Selain itu, saat ini sudah ada banyak P2P lending yang sudah terdaftar, berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terjamin keamanannya.
Tapi, bukan berarti P2P lending tidak memiliki risiko sama sekali ya. Hanya saja banyak lender yang sudah menggunakan P2P lending, dan mereka tidak mengalami kerugian karena minimnya tingkat pinjaman macet yang terjadi.
Tentunya hal itu membuat mereka semakin percaya dan terus menggunakan fintech P2P lending agar dana mereka terus berkembang.
Sesuai namanya, fintech P2P lending menggunakan teknologi dalam pengoperasiannya. Dan sebagaimana yang kita tahu, dengan teknologi ada banyak hal yang bisa dibuat menjadi lebih mudah.
Salah satu keunggulan P2P lending adalah: mudah digunakan. Dimulai dari pendaftaran, transaksi, akses informasi, sampai pembagian keuntungan bisa diakses secara online melalui website, dimanapun dan kapanpun.
Dengan begitu, P2P lending semakin digandrungi masyarakat khususnya generasi milenial. Generasi milenial saat ini sudah terbiasa melakukan banyak hal melalui internet dan teknologi, sehingga dengan adanya fintek P2P lending yang hadir dengan menggunakan website membuat mereka menjadi lebih tertarik.
Karena P2P lending berbasis teknologi, User Experience menjadi salah satu kunci utama dalam memberikan kesan baik kepada para lender.
Apalagi jika kita mengingat bahwa semua transaksi harus dilakukan melalui website dan aplikasi, tentu User Experience menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan.
Jika website/aplikasi menyediakan User Experience yang baik, serta menyediakan berbagai fitur yang memudahkan lender, tentu membuat lender semakin ketagihan menggunakan P2P lending.
Bayangkan saja jika website/aplikasi sering error, atau masih menggunakan tampilan (interface) website/aplikasi yang kurang menarik, tentu para lender tidak akan mau memberikan pendanaan lagi, dan lebih memilih berinvestasi di platform lain yang memiliki user experience yang lebih baik.
Saat ini ada banyak sekali penyelenggara P2P lending yang bisa kita manfaatkan. Silahkan cari platform yang paling sesuai dengan diri kita sendiri. Jangan lupa pilih P2P lending yang Berizin dari OJK ya!
Dengan banyaknya pilihan, kamu juga bisa mendiversifikasi risiko dengan memberikan pendanaan di berbagai platform yang berbeda
Jika kamu adalah seorang muslim, maka ada baiknya memilih P2P Syariah. Dengan menggunakan P2P Syariah, kamu akan terbebas dari berbagai transaksi yang dilarang agama dan pendapatan non halal. P2P Syariah juga sudah terjamin kesyariahannya, karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang diutus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Itulah beberapa hal yang membuat masyarakat kita semakin mengandungi fintech P2P lending. Bagaimana? Sudah siap menjadi lender dan mendapatkan keuntungan?
Jika kamu tertarik berinvestasi melalui P2P Syariah, kamu bisa menjadi Pendana melalui ethis.co.id lho! Selain karena ethis.co.id sudah Berizin dan Diawasi oleh OJK, ethis.co.id juga sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Yuk, segera daftarkan diri kamu di https://ethis.co.id
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.