ETHIS Artikel
5 Cara Mengembangkan Usaha di Era Digital
Diterbitkan pada 3 Jun 2024
Admin Relations
Gaya berbelanja jaman dulu dan sekarang sudah jauh berbeda. Generasi lama terbiasa berbelanja datang ke toko langsung. Tapi generasi saat ini berbeda, millenials, gen-z, dan alpha lebih suka berbelanja lewat platform online.
Dengan adanya perilaku market yang mengalami perubahan ini, para pemilik bisnis perlu adaptasi dengan melakukan pengembangan usaha agar bisnisnya bisa bertahan, bertumbuh, dan sukses menggaet banyak profit dari pelanggan.
Tentunya pelanggan tidak bisa datang sendiri dan langsung membeli sesuatu yang kamu jual, bukan? Karena memang hal itu tidak realistis dan diperlukan cara khusus yang cocok dengan pengembangan bisnis di era digital.
Tapi tenang saja, kami telah menyediakan konten yang kamu cari agar bisa mengembangkan bisnismu dengan strategi digital yang bisa membuat usahamu dikenal banyak orang, yuk simak panduannya.
Ada beberapa cara yang bisa kamu mulai coba terapkan untuk mengembangkan usahamu dengan bantuan teknologi digital, strategi pengembangan usaha yang akan kami bagikan akan fokus membantu bisnismu agar bisa dikenal banyak orang melalui platform digital, silahkan simak panduannya ya!
Melakukan digitalisasi bisnis bisa dimulai dengan cara membangun website. Platform web ini bisa menjadi media untuk branding bisnis, menarik trafik pengunjung, dan mengkonversinya menjadi pelanggan, bahkan strategi ini diterapkan oleh banyak perusahaan terkenal karena memang terbukti bisa menguatkan positioning brand, meningkatkan penjualan bisnis mereka, dan terbebas dari ketergantungan dengan penjualan di platform marketplace yang bisa dibilang rugi dari segi margin profitnya tergerus biaya potongan admin.
Membuat website saja tidaklah cukup. Karena pengunjung tidak akan membuka website-mu jika isinya hanya produk dan penawaran hard-selling saja, perlu adanya konten bermanfaat yang bisa meningkatkan trafik organik dari mesin pencari.
Untuk membuat kontennya, kamu bisa menugaskan seo content writer yang ada di perusahaanmu atau bermitra dengan penulis konten lepas yang bisa membuat konten berkualitas agar branding perusahaanmu jadi bagus dimata pengunjung.
Dengan menerapkan strategi ini, trafik website bisnismu akan berkembang dan naik seiring naiknya jumlah konten yang ada di dalam website.
Agar jangkauan bisnismu makin luas dan bisa dikenal banyak orang, ada satu strategi yang lazim dilakukan banyak perusahaan dalam pengembangan usaha, yaitu bekerjasama dengan kreator.
Jika kamu ingin meningkatkan visibilitas dan branding di pencarian google, bekerjasama dengan blogger bisa membantu kamu mencapai target tersebut. Jika ingin dipromosikan lewat konten video, mensponsori youtuber bisa jadi pilihan yang tepat. Jika kamu menargetkan calon pelanggan usia muda dari kalangan millenials, gen-z, dan Alpha, bekerjasama dengan influencer di platform sosial media bisa sangat efektif.
Kamu bisa terapkan salah satu strategi diatas atau mengkombinasikannya, tentu harus disesuaikan dengan bujet marketing yang kamu miliki saat ini ya.
Banyak orang ingin memulai bisnis namun terkendala tidak memiliki barang untuk dijual, misalnya saja bisnis di bidang web hosting, pemilik bisnis bisa membuka program affilate, setiap mitra yang mengikuti program ini akan mendapatkan bagi hasil, misalnya 70% untuk owner dan 30% untuk member affilate yang berhasil menjual produk kepada pelanggan.
Selain mengandalkan website, kamu bisa membuat channel youtube dan akun sosial media bisnismu sendiri agar bisa menjangkau lebih banyak calon pelanggan. Tren perilaku konsumen di platform digital pun selalu berubah, jadi kamu harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang ada.
Kelima cara diatas bisa membantu pengembangan usaha yang kamu miliki agar bisa menjangkau banyak calon pelanggan di era digital. Semoga bermanfaat!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.