ETHIS Artikel
5 Teknik Mengembangkan Bisnis Dengan Menggunakan Media Promosi Online
Diterbitkan pada 2 Mei 2024
Admin Relations
Dalam pengembangan bisnis, tentunya tak lepas dari aspek promosi atau pemasaran. Promosi memagang peranan yang krusial, sehingga membutuhkan strategi yang tepat dalam menyampaikannya agar pesan yang hendak diberikan perusahaan tepat sasaran kepada target pasar.
Promosi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui media online. Promosi online ini tak lain merupakan pengaruh perkembangan teknologi yang semakin canggih. Sehingga tak dapat dipungkiri berbagai bisnis mulai menggencarkan teknik promosi secara online yang bervariatif. Hal ini juga sejalan dengan respon masyarakat yang masif menggunakan internet guna sebagai media untuk mencari informasi produk.
Media promosi online sendiri merupakan teknik promosi dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang terhubung melalui internet. Dengan adanya internet, memudahkan masyarakat untuk mencari produk yang dibutuhkan hanya dengan mencari informasinya ataupun berkunjung melalui situs marketplace sehingga dapat langsung membeli barangnya.
Lantas bagaimana teknik mengembangkan bisnis menggunakan media promosi online?
Memiliki website resmi pada suatu bisnis merupakan hal yang sangat penting. Hal ini dapat memudahkan konsumen dalam mencari informasi mengenai produk ataupun layanan yang kamu tawarkan. Agar website memiliki performa promosi yang baik, maka perlu optimasi mesin pencari atau biasa disebut dengan Search Engine Optimation (SEO).
Optimalisasi SEO berguna untuk memunculkan website pada peringkat teratas di mesin pencarian. Beberapa tekniknya yaitu dengan penggunaan kata kunci yang relevan, konten berkualitan, penggunaan gambar, serta backlink yang otoritatif.
Jika kamu ingin melakukan promosi secara digital maka mulai dengan membuat konten. Ketahui target pasar bisnismu kemudian membuat perencanaan konten yang relevan dan menarik minat pasar. Sebagai contoh, jika target pasar adalah anak muda kamu dapat membuat konten dengan bahasa yang lebih friendly dan jenis konten yang up-to-date. Jenis konten harus disesuaikan dengan bisnis yang dikelola sehingga tujuan promosi dapat tersampaikan secara optimal.
Memanfaatkan media sosial sebagai media promosi secara online merupakan hal yang sudah tidak asing lagi pada saat ini. Kamu dapat memanfaatknya untuk interaksi dnegan pelanggan, menanggapi keluh kesah, dan menawarkan produk melalui konten yang menarik.
Selain itu, kamu juga harus mempelajari algoritma maupun engagement rate setiap media sosial yang akan kamu gunakan untuk promosi. Hal tersebut berguna untuk mengukur seberapa besar keberhasilan akun media sosial bisnismu dalam menjangkau audiens.
Influencer merupakan seseorang yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan orang lain dalam jumlah banyak. Umumnya, mereka memiliki jumlah pengikut pada akun media sosial dari mulai ribuan hingga jutaan. Dengan berkolaborasi bersama influencer, maka bisnismu berpeluang untuk menjangkau audiens yang lebih banyak. Setiap influencer memiki rate card yang berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah pengikut serta engagement akun media sosial mereka.
Membuat konten video memiliki peluang dan algoritma dengan jangakaun audiens yang lebih luas. Beberapa diantaranya seperti reels pada Instagram, youtube shorts pada youtube, serta video pada tiktok. Kamu dapat membuat video demo produk, testimoni pelanggan, menyelipkan promosi pada konten hiburan, maupun konten yang memiliki makna tertentu namun tetap menyelipkan aspek promosi.
Itulah beberap teknik mengembangkan bisnis melalui media promosi online. Selain daripada itu, kamu juga haus memiliki rasa tekun dan konsisten terutama dalam pemasaran melalui konten. Tak lupa juga terus menggali ide dan wawasan agar kontenmu menarik dan disukai audiens.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.