ETHIS Artikel
Cara Agar Bisnis Lebih Dikenal Oleh Masyarakat Luas
Diterbitkan pada 6 Mei 2024
Admin Relations
Sebagai pengusaha, menjalankan proses pengembangan bisnis tentunya tidak mudah. Ada banyak hal yang harus dilakukan supaya bisnis tersebut dikenal oleh masyarakat.
Dengan bisnis yang dikenal oleh masyarakat menjadi peluang untuk meningkatkan keuntungan, menambah nilai penjualan barang ataupun penggunaan jasa dan tentunya supaya bisnis yang kamu jalankan semakin sukses.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemilik usaha agar bisnisnya dikenal oleh masyarakat:
Sama halnya dengan manusia yang memiliki identitas dan kepribadian yang berbeda-beda, maka bisnis pun harus memiliki identitas merek yang kuat. Identitas tersebut merupakan ciri khas dari suatu merek yang konsisten dan menarik mencakup logo, warna, dan gaya visual. Identitas pada suatu merek harus mencerminkan nilai-nilai dan kepribadian suatu bisnis.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membangun identitas merek yang kuat diantaranya, analisis pasar, menentukan tujuan bisnis, menentukan kepribadian dan pesan yang akan disampaikan kepada konsumen, membuat logo, slogan dan pertimbangan elemen visual.
Kualitas produk ataupun layanan dalam suatu bisnis merupakan hal yang sangat penting. Hal ini akan bersinggungan langsung dengan pelanggan, sehingga pengalaman dan respon positif dari pelanggan akan sangat membantu untuk membangun reputasi bisnismu. Selain itu, pelanggan yang puas akan kualitas produk yang diberikan juga cenderung untuk merekomendasikan produk ataupun layanan bisnismu, sehingga berpotensi untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas.
Lakukanlah promosi secara konsisten dengan target yang terukur. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk memasarkan bisnismu, baik promosi digital maupun secara langsung. Melalui promosi digital kamu dapat memanfaatkan sosial media kemudian membuat konten yang menarik dan kreatif seperti video, artikel, ads media sosial, dan lain-lain. Kamu juga dapat memasarkannya secara langsung terutama apabila bisnismu memiliki offline store.
Strategi yang tak kalah penting yaitu menjalin kemitraan dan melakukan kolaborasi yang strategis guna menjangkau pasar yang lebih luas untuk bisnismu. Melalui kerjasama dengan mitra yang memiliki basis pelanggan yang kuat, akan membantu bisnismu untuk dikenal lebih banyak orang, terutama kepada target pelanggan yang sulit dijangkau. Bagi kamu yang gencar melakukan promosi di media sosial, dapat melakukan kolaborasi dengan influencer yang sehingga bisnismu akan memiliki peluang yang tinggi untuk dikenal banyak orang.
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendakan menjalankan kemitraan adalah memilih kemitraan yang komplementer dengan sumber daya yang unggul dan dapat melengkapi kekurangan bisnismu. Contohnya bisnismu memiliki keunggulan dalam pengembangan produk dan mitra bisnismu memiliki basis pasar yang luas sehingga kerjasaama antar kedua belah pihak akan menghasilkan sinergitas yang saling menguntungkan
Hal yang tak kalah penting agar bisnismu semakin dikenal masyarakat adalah dengan mengikuti berbagai event ataupun menjadi sponsor pada event tersebut. Dengan menajdi sponsor, produk kamu akan dipromosikan secara masif oleh panitia kepada para pengunjung event. Dengan demikian, peluang agar bisnismu dikenal oleh masyarakat akan semakin besar. Terdapat berbagai event dengan skala yang berbeda-beda. Kamu dapat menyesuaikan dengan budget perusahaan mu sebagai sponsor.
Untuk event-event besar biasanya mereka menyediakan booth untuk UMKM atau bisnis yang ingin berpartisipasi mempromosikan produknya pada event tersebut. Sehingga ketika pengunjung mendatangi event tersebut maka mereka dapat mengunjungi booth bisnis kamu juga.
Itulah beberapa cara yang dpaat dilakukan pemilik usaha supaya bisnisnya dikenal oleh masyarakat. Cara-cara tersebut dapat kamu lakukan tentunya dengan menyesuaikan budget dan strategi perusahaan dalam proses pengembangan bisnis. Kalo kamu sendiri biasanya menggunakan yang cara yang mana?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.