ETHIS Artikel
Cara Mengembangkan Usaha Kuliner (Bagi Pemula Juga Bisa!)
Diterbitkan pada 21 Jun 2024
Admin Relations
Bisnis kuliner cukup sering dipilih oleh pebisnis pemula karena mudah, tapi mempertahankan dan melakukan pengembangan usaha supaya tetap eksis di tengah gempuran kompetitor tentu tidak semudah memulainya.
Di awal mungkin kamu hanya memikirkan produk apa yang ingin dijual ataupun bagaimana strategi marketingnya. Namun jika ingin berkembang, kamu juga harus memikirkan bagaimana bersaing dengan kompetitor hingga bagaimana mengikuti tren kuliner yang senantiasa berkembang setiap saat.
Banyak sekali usaha kuliner yang viral di awal namun setelah tidak musim, akhirnya sepi pembeli dan gulung tikar. Supaya hal ini tidak terjadi pada bisnis kulinermu, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas!
Bisnis kuliner selalu memiliki prospek yang bagus karena makanan adalah kebutuhan pokok setiap manusia. Oleh karena itu, pastikan kamu melakukan lima cara ini supaya bisnis kulinermu semakin berkembang:
Bisnis yang sukses tidak muncul dengan sendirinya, butuh visi misi dan rencana bisnis yang jelas. Kamu bisa melakukan analisis pasar untuk memahami kompetitor dan tren yang ada, menentukan target pasar, membuat SOP, strategi pemasaran, hinga perkiraan proyeksi keuangan.
Tapi jangan sampai rencana bisnis ini membebani kamu dan malah tidak berani turun lapangan sebelum membuat rencana yang sempurna ya. Kamu tidak akan tahu rencanamu berhasil atau tidak jika belum terjun langsung untuk eksekusi.
Bisnis kuliner adalah soal rasa dan selera, oleh karena itu pastikan kamu selalu menggunakan bahan berkualitas dan memiliki resep yang konsisten. Jangan sampai kamu memberikan harga yang murah tapi mengorbankan kualitas rasa.
Kamu bisa membuat menu atau produk signature yang menjadi ciri khas dan pembeda usaha kulinermu dari kompetitor. Bersainglah dalam kualitas, bukan bersaing di harga termurah.
Bisnis kuliner semakin dimudahkan dengan kemajuan teknologi. Kamu bisa branding dan menyusun strategi marketing gratis melalui media sosial untuk menarik pelanggan baru maupun mempertahankan pelanggan lama.
Adanya aplikasi pengantaran makanan seperti GoFood, GrabFood, hingga ShopeeFood juga memudahkan kamu yang masih belum punya armada pengantaran sendiri.
Rasa yang enak tidak cukup untuk menarik pelanggan, kamu harus memastikan pelanggan mendapatkan pengalaman dan pelayanan yang ramah dan memuaskan. Jika tidak, nama baik usahamu yang akan dipertaruhkan pada media sosial hingga review google.
Kasir yang ramah, pelayan yang cepat tanggap, ruang makan yang bersih dan nyaman bisa meningkatkan nilai usaha kulinermu di mata pelanggan. Jika terdapat komplain pelayanan yang kurang memuaskan, pastikan untuk meresponnya dengan penuh tanggung jawab.
Bisnis kuliner memiliki perputaran uang yang cukup cepat dimana kamu harus selalu sedia budget untuk membeli bahan hingga menggaji pegawai. Catat semua pemasukan dan pengeluaran dengan rapi dan pastikan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis.
Kamu bisa menggunakan aplikasi kasir dan aplikasi akuntansi untuk mempermudah pencatatan keuangan bisnis. Jangan sampai proses pengembangan usaha kulinermu terhambat karena pengelolaan keuangan yang tidak tepat dan berujung merugi.
Semoga kelima cara di atas bisa menjadi panduan untuk pengembangan usaha kuliner untuk kamu yang masih pemula. Semangat dan semoga kamu bisa meraih mimpimu sebagai pengusaha kuliner yang sukses!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.