ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Cara Pengembangan Usaha dengan Memanfaatkan Media Sosial

Tech & Bisnis

Diterbitkan pada 10 Jun 2024

Admin Relations

Cara Pengembangan Usaha dengan Memanfaatkan Media Sosial

Cara Pengembangan Usaha dengan Memanfaatkan Media Sosial

Kamu punya bisnis dan sedang bingung bagaimana melakukan pengembangan usaha karena penjualan sedang mentok bahkan menurun? Pastikan kamu sudah memanfaatkan media sosial untuk bisnis dengan maksimal. 

Di era sekarang, hampir semua orang memiliki media sosial untuk berjejaring dan mengetahui informasi terkini. Banyak brand yang berhasil memasarkan produk mereka dengan media sosial. Bahkan sekarang ada istilah influencer di media sosial yang tugasnya mengendorse suatu brand untuk dikenalkan dan dipromosikan ke pengikut mereka.

Bukan berarti kamu harus jor-joran mengendorse selebgram atau artis TikTok terkenal untuk mempromosikan produkmu ya. Selain rate card influencer terkenal cukup mahal, endorse juga bukan jaminan bahwa 100% produkmu akan laku terjual. 
Lalu bagaimana strategi pengembangan usaha dengan menggunakan media sosial? Simak artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawabannya!

5 Cara Pengembangan Usaha Melalui Media Sosial

Media sosial adalah tempat yang tepat untuk memperkenalkan dan mempromosikan bisnis kepada calon pelanggan. Pastikan kamu telah memiliki akun khusus untuk bisnis dan mulailah membuat konten untuk menarik perhatian target pasar dan mempengaruhi keputusan pembelian mereka.

Supaya pengembangan usaha dengan memanfaatkan media sosial bisa cuan besar, pastikan mengikuti kelima cara ini:

1. Mengenali Target Audiens

Target audiens adalah kumpulan orang-orang yang mungkin tertarik dengan produk atau layanan usahamu. Ketika kamu sudah mengenali target audiens, maka akan mebantumu untuk merancang strategi marketing yang tepat.
Kamu harus melakukan riset pasar, analisis kompetitor, hingga membuat persona yang mewakili target audiensmu. Misalnya kamu berjualan seblak dan baso aci instan dan pelangganmu adalah mahasiswi, kompetitormu berjualan baso aci dan seblak dengan banyak varian.

2. Membuat Konten yang Menarik dan Bermanfaat

Setelah mengenalai target audiens, kamu pun akan mendapatkan gambaran konten seperti apa yang menarik dan dibutuhkan oleh target pasarmu. Jangan hanya membuat konten promosi, namun berilah konten yang akan membuat target audiens tertarik dan mengikuti akunmu.

Contohnya dari mahasiswi sebagai target audiens seblak dan baso aci instant, kamu bisa membuat konten tips mengerjakan tugas tanpa mumet, tips healing murah ala mahasiswi, dimana kamu bisa menyelipkan soft selling produkmu ke dalam konten tersebut.

3. Bangun Interaksi dengan Audiens

Media sosial adalah tempat untuk interaksi, sehingga perlu untuk membangun kedekatan dengan para follower akun bisnismu. Kamu bisa mengajak mereka berpartisipasi dalam behind the scene produk, misalnya polling untuk packaging baso aci edisi terbaru, atau minta pendapat mereka tentang promo atau produk apa yang mereka butuhkan.

Adanya interaksi ini akan membuat target audiens merasa dekat dan secara sukarela menjadi pelanggan setia bahkan merekomendasikan bisnismu pada orang terdekat mereka.

4. Manfaatkan Fitur Ads/Iklan Berbayar

Media sosial telah dilengkapi dengan fitur ads yang mensupport pebisnis untuk mempromosikan usaha mereka kepada audiens baru. Uniknya, kamu bisa mengatur iklanmu agar hanya tampil di beranda pengguna yang sesuai dengan target audiens.

5. Melakukan Analisis Data dan Penyesuaian secara Rutin

Setelah melakukan empat langkah di atas, kamu bisa mengevaluasi berdasarkan seberapa besar pencapaian baik dari jangkauan konten hingga konversi penjualan. Konten atau iklan mana yang berhasil bisa kamu lanjutkan, sementara konten yang perormanya rendah bisa kamu perbaiki. 

Itulah lima cara yang bisa dilakukan untuk pengembangan usaha yang kamu miliki dengan memanfaatkan media sosial. Namun tentunya jangan langsung berharap kontenmu langsung FYP dan banjir pesanan yaa. Pasti membutuhkan waktu, kerja keras, dan evaluasi hingga usahamu sampai di titik yang kamu impikan. Semangat!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp