ETHIS Artikel
Darimana Fintech P2P Lending mendapatkan Keuntungan?
Diterbitkan pada 24 Nov 2023
Admin Relations
Fintech peer-to-peer (P2P) lending adalah industri yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Metode ini memungkinkan individu pelaku usaha dan bisnis untuk meminjam dan meminjamkan uang satu sama lain melalui platform online.
Transaksi ini dilakukan tanpa melalui lembaga keuangan tradisional seperti bank. Namun data dan transaksi dijaga secara ketat agar berlangsung dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.
Tidak banyak keuntungan yang diambil dari platform P2P Lending. Lantas, dari mana fintech P2P lending mendapatkan keuntungan? Berikut ini akan dijelaskan cara P2P lending mendapatkan manfaat dari para nasabah/customernya.
Salah satu sumber keuntungan bagi platform P2P lending adalah bunga atau imbal hasil permodalan yang diberikan kepada penerima modal. Dalam model bisnis ini, Fintech P2P Lending berperan sebagai perantara antara pemodal (lender) dan penerima modal. Penerima modal membayar Imbal Hasil atau bunga atas permodalan yang mereka terima. Umumnya, model bisnis ini digunakan oleh P2P Lending yang bersifat Konsumtif atau Personal Loan.
Saat kamu melakukan pengajuan pendanaan melalui platform P2P lending, maka kamu dan platform melakukan kesepakatan dalam menetapkan besaran tingkat bunga atau Imbal Hasil yang layak untuk pengajuanmu.
Peminjam membayar bunga atas pinjaman yang mereka terima, dan sebagian dari bunga ini menjadi pendapatan bagi platform.
Keuntungan dari bunga ini tidak hanya berasal dari jumlah penerima modal, tetapi juga dari berbagai jenis pinjaman yang ditawarkan, seperti pinjaman pribadi, bisnis kecil, atau pinjaman pendidikan.
Dengan mengelola dan memitigasi risiko kredit dengan cermat, platform P2P lending dapat menetapkan tingkat bunga yang sesuai untuk menarik kedua pihak, sambil memastikan keberlanjutan bisnis mereka.
Selain itu, platform P2P lending juga mengenakan biaya layanan kepada kedua belah pihak, yakni pemberi pinjaman dan peminjam. Biaya ini bisa berupa biaya pendaftaran, biaya penanganan, dan lainnya.
Semua biaya ini akan menghasilkan pendapatan tambahan bagi platform P2P lending, yang kemudian digunakan untuk menjalankan operasinya serta mendapatkan keuntungan.
Fintech P2P Lending tidak hanya terpaku pada model bisnis konvensional. Untuk tetap bersaing dan berkembang, mereka terus-menerus mengembangkan produk dan layanan baru. Melalui diversifikasi portofolio mereka, platform P2P lending dapat memperluas pangsa pasar dan menawarkan solusi yang lebih komprehensif kepada pengguna mereka.
Pengembangan produk baru, seperti asuransi pinjaman, layanan konsultasi keuangan, atau model pinjaman berbasis teknologi blockchain, dapat menjadi sumber pendapatan tambahan. Selain itu, inovasi ini memungkinkan platform untuk tetap relevan di tengah perubahan dinamika pasar dan kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Investor yang terlibat dalam platform P2P lending juga mungkin mendapatkan return on investment (ROI) dari bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman. Hal ini menciptakan model bisnis yang saling menguntungkan dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Selain mengandalkan pendapatan dari bunga dan biaya layanan, fintech P2P lending juga sering menjalin kemitraan strategis dengan institusi keuangan lain atau mengundang investor untuk terlibat dalam platform mereka. Kemitraan ini dapat membawa investasi modal tambahan yang membantu platform dalam pertumbuhan dan pengembangan lebih lanjut.
Pada beberapa kasus, lembaga keuangan tradisional seperti bank mungkin berkolaborasi dengan platform P2P lending untuk memberikan dana atau menyediakan modal sebagai pemberi pinjaman. Dengan demikian, platform dapat mengekspansi pangsa pasarnya dan mendapatkan kepercayaan lebih dari para pengguna.
Dengan demikian, Fintech P2P Lending mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber, termasuk bunga, biaya layanan, dan pengembangan produk dan layanan. Kombinasi strategi ini memungkinkan mereka untuk memberikan nilai tambah kepada kedua pihak, sambil menjaga keberlanjutan bisnis mereka di tengah persaingan yang ketat.
Masa depan fintech P2P lending yang sukses tidak hanya bergantung pada mendapatkan keuntungan finansial tetapi juga pada kemampuan mereka untuk memberikan nilai tambah kepada pengguna, menjaga integritas bisnis, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan berfokus pada inovasi, keamanan, dan keberlanjutan, fintech P2P lending dapat terus menjadi kekuatan positif dalam dunia keuangan modern.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.