ETHIS Artikel
Intip Trik Usaha Maju dan Berkembang, Omset Auto Melesat!
Diterbitkan pada 6 Mei 2024
Admin Relations
Menjalankan bisnis bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan ilmu, kedisiplinan, dan pengalaman mencoba berbagai strategi untuk menemukan mana yang cocok untuk bisnis kita.
Tak hanya itu, ketika sudah mendapatkan strategi yang cocok pun, pebisnis juga harus mulai memikirkan bagaimana cara agas bisnis berkembang dan lebih maju. Inilah tantangan terbesar seorang pebisnis, yaitu melakukan pengembangan bisnis agar usaha menjadi lebih besar.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuat bisnis berkembang. Simak dan ketahui beberapa hal tersebut di artikel ini.
Salah satu cara agar usaha maju dan berkembang adalah dengan membuat produk yang berkualitas. Dengan memiliki produk berkualitas, bisnis kamu akan mampu menarik minat konsumen.
Jika sudah banyak yang membeli dan memberikan review positif terhadap produkmu, secara otomatis bisnis kamu akan berkembang karena konsumen ikut membantu mempromosikannya.
Promosi yang dilakukan oleh konsumen yang puas ini dinamai sebagai word of mouth. Strategi marketing ini merupakan salah satu teknik pemasaran yang ampuh, lho. Namun, untuk dapat melakukannya, produk kamu harus berkualitas terlebih dahulu.
Terkadang, ada pebisnis yang membuka usaha tanpa melakukan riset kebutuhan kustomer. Mereka menjalankan bisnis tanpa perencanaan yang matang dan cenderung modal nekat. Hasilnya sudah dapat diperkiran, produknya sepi peminat karena tidak menjawab kebutuhan pelanggan.
Untuk membuat bisnis maju dan berkembang, pelaku bisnis harus mengenal target market mereka. Caranya adalah dengan melakukan riset.
Dengan riset, kamu jadi tahu apa masalah yang dihadapi oleh pelanggan, dan apa solusi untuk itu. Produk kamu harus mampu menjadi solusi permasalahan target market agar laku keras.
Memiliki produk berkualitas saja tidak cukup, kamu perlu memastikan bahwa bisnis kamu memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan. Pelanggan yang merasa dilayani dengan sangat baik, secara emosional akan terikat dengan suatu usaha atau brand.
Dengan begitu, ketika mereka membutuhkan suatu produk, yang pertama kali ada di kepala mereka adalah brand yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada mereka.
Inilah yang akan membuat bisnis maju dan berkembang. Bisnis yang memiliki pelanggan dengan loyalitas yang tinggi, yang tidak segan untuk datang lagi dan lagi membeli barang-barang keperluan.
Di era yang serba cepat seperti saat ini, jangan sampai ketinggalan untuk menguasai teknologi. Terutama teknologi yang berkaitan dengan bisnis atau usaha kamu.
Dengan menguasai teknologi, bisnis kamu akan mampu menjangkau lebih banyak calon pelanggan. Sebaliknya, malas mempelajari hal baru dapat membuat bisnis kamu kehilangan banyak kesempatan.
Sebagai contoh, teknologi media sosial. Jika kamu mampu memanfaatkan teknologi ini secara tepat, bisnis kamu akan maju dan berkembang. Sebab, banyak pelanggan potensial yang aktif di media sosial.
Namun, pastikan bahwa media sosial yang kamu pilih adalah platform yang tepat untuk bisnis kamu agar penjualannya meningkat.
Bisnis yang dapat bertahan adalah yang mampu beradaptasi dengan perubahan. Bisnis yang mempertahankan cara-cara lama tanpa mempedulikan perubahan di sekitar adalah bisnis yang akan tertinggal.
Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku bisnis memperhatikan tren yang sedang berlangsung. Dengan begitu, pebisnis dapat mengetahui perilaku konsumen dalam memilih produk, dan dapat menentukan strategi terbaik untuk menggaet banyak pelanggan. Alhasil, bisnis pun maju dan berkembang.
Itulah 5 hal yang perlu kamu lakukan untuk membuat bisnismu maju dan berkembang. Tentu saja, masih banyak cara agar bisnis maju dan berkembang yang perlu kamu ketahui. Karena itu, jangan berhenti belajar dan terus semangat mengembangkan bisnis. Semoga bermanfaat.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.