ETHIS Artikel
Langkah-Langkah Memulai Investasi P2P Syariah, Apa Saja?
Diterbitkan pada 15 Nov 2023
Admin Relations
Pada era yang semakin berkembang, berinvestasi menjadi salah satu upaya penting dalam meraih kesejahteraan finansial. Bagi mereka yang memegang teguh prinsip-prinsip syariah, investasi P2P (Peer-to-Peer) Syariah adalah pilihan yang menarik. Ini adalah cara yang efektif untuk mengembangkan portofolio yang kamu miliki sambil memastikan bahwa investasimu sejalan dengan prinsip-prinsip moral dan etika dalam Islam.
Dalam artikel ini, mari membahas langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk memulai investasi P2P Syariah. Dengan pemahaman yang kuat mengenai investasi ini, kamu akan dapat memulai perjalanan investasimu dengan keyakinan dan komitmen terhadap nilai-nilai syariah yang kamu anut.
Investasi P2P (Peer-to-Peer) Syariah merupakan salah satu cara yang menarik untuk mengembangkan portofolio finansialmu. Tentunya sambil memastikan bahwa investasimu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lantas, langkah-langkah apa yang perlu kamu ambil untuk memulai investasi P2P Syariah tersebut?
Sebelum kamu memulai investasi P2P Syariah, penting untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan terhadap Riba (bunga), investasi dalam bisnis yang berhubungan dengan alkohol, judi, dan sektor-sektor lain yang dianggap haram.
Kamu juga harus memastikan bahwa investasi yang kamu pilih ini tidak melibatkan Gharar (ketidakpastian yang berlebihan) atau maysir (perjudian).
Cari platform P2P Syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai syariah. Pastikan bahwa platform tersebut telah mendapatkan sertifikasi atau persetujuan dari otoritas yang berwenang dalam keuangan syariah.
Satu dari beberapa platform P2P syariah yang bisa kamu coba adalah ETHIS. Pastikan untuk memahami biaya, persyaratan, dan proses pendaftaran platform yang kamu pilih.
Setelah memilih platform, kamu perlu mendaftar dan melakukan verifikasi diri sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh platform tersebut. Biasanya, kamu perlu memberikan dokumen identitas dan informasi keuangan yang diperlukan.
Sebelum kamu mulai berinvestasi, penting untuk memahami risiko-risiko yang terkait dengan investasi P2P Syariah. Meskipun investasi ini cenderung lebih aman daripada beberapa jenis investasi lainnya, risiko tetaplah ada.
Risiko-risiko tersebut meliputi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Oleh karenanya pastikan kamu siap untuk menghadapi risiko ini.
Diversifikasi adalah kunci dalam investasi P2P Syariah. Dengan menyebar investasimu ke beberapa proyek atau penerima dana, kamu dapat mengurangi risiko keseluruhan. Hindari menaruh semua investasimu pada satu proyek atau penerima dana.
Setiap platform P2P Syariah memiliki kriteria pembiayaan yang berbeda. Kamu perlu memahami kriteria ini dengan baik sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Biasanya, kriteria ini mencakup jenis proyek, profil mitra proyek, dan jumlah pembiayaan yang tersedia.
Setelah kamu mulai berinvestasi, yang perlu kamu lakukan adalah secara teratur memantau kinerja portofoliomu. Kamu harus memastikan untuk mengikuti proyek-proyek yang kamu biayai dan mengikuti perkembangan mitra penerima dana. Jika ada proyek atau penerima dana yang mengalami masalah, kamu perlu mengambil tindakan yang sesuai.
Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan syariah dalam semua aspek investasimu. Jangan hanya memikirkan keuntungan finansial, tetapi juga pastikan bahwa investasimu telah sesuai dengan nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip syariah.
Memang benar, investasi P2P Syariah dapat menjadi cara yang baik untuk mengembangkan portofoliomu sambil menjaga integritas nilai-nilai syariah. Namun, seperti halnya semua jenis investasi, penting untuk melakukan riset dan memahami prosesnya sebelum kamu mulai berinvestasi.
Nah, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, yakinlah, kamu dapat memulai investasi P2P Syariah dengan lebih percaya diri dan bijak. Selamat memulai investasi!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.