ETHIS Artikel
Mengenal Joint Venture dalam Kerjasama Bisnis
Diterbitkan pada 16 Jun 2023
Admin Relations
Joint Venture adalah suatu bentuk kerjasama bisnis antara dua atau lebih perusahaan yang sepakat untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau usaha tertentu. Melalui joint venture, perusahaan-perusahaan tersebut berbagi risiko, sumber daya, keahlian, dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama. Dalam blog ini, kita akan menjelaskan pengertian joint venture, dasar hukum yang mengaturnya, serta memberikan beberapa contoh untuk lebih memahaminya.
Joint Venture dapat didefinisikan sebagai kerjasama bisnis di antara dua perusahaan atau lebih yang memutuskan untuk bekerja bersama untuk mencapai tujuan tertentu. Para pihak dalam joint venture menyatukan sumber daya, pengetahuan, dan keahlian mereka untuk meningkatkan peluang keberhasilan proyek atau usaha yang sedang dijalankan.
Joint Venture diatur oleh berbagai hukum dan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Namun, pada umumnya, dasar hukum yang mengatur joint venture mencakup hal-hal berikut:
Para pihak yang terlibat dalam joint venture harus membuat perjanjian kerjasama yang mencakup rincian tentang tujuan bersama, alokasi keuntungan dan kerugian, tanggung jawab masing-masing pihak, pengambilan keputusan, durasi joint venture, dan hal-hal lain yang relevan.
Joint Venture juga harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Ini termasuk peraturan mengenai pajak, lingkungan, tenaga kerja, dan lain-lain.
Joint Venture dapat didirikan dalam berbagai bentuk hukum, seperti kemitraan, perusahaan patungan, atau entitas hukum lainnya. Struktur hukum yang dipilih akan mempengaruhi hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum yang mereka miliki.
Berikut adalah beberapa contoh joint venture yang dapat memberikan gambaran tentang berbagai jenis kerjasama bisnis ini:
Airbus adalah contoh joint venture internasional yang melibatkan perusahaan-perusahaan penerbangan dari beberapa negara Eropa. Perusahaan-perusahaan tersebut sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan dan produksi pesawat terbang. Joint venture ini didirikan dengan tujuan untuk bersaing dengan pesaing utama mereka, Boeing.
Sony Ericsson merupakan contoh joint venture antara perusahaan elektronik Jepang, Sony, dan perusahaan telekomunikasi Swedia, Ericsson. Mereka bergabung untuk mengembangkan dan memasarkan produk-produk telepon seluler. Joint venture ini membantu kedua perusahaan memanfaatkan keahlian dan sumber daya masing-masing dalam industri yang sangat kompetitif.
Indofood CBP Sukses Makmur adalah contoh joint venture lokal di Indonesia antara Indofood, perusahaan makanan dan minuman terbesar di Indonesia, dengan perusahaan asal Belanda, FrieslandCampina. Mereka bermitra dalam produksi dan pemasaran produk susu dan makanan ringan di Indonesia.
Joint venture merupakan bentuk kerjasama bisnis yang melibatkan dua atau lebih perusahaan dengan tujuan mencapai keberhasilan bersama dalam suatu proyek atau usaha. Melalui joint venture, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menggabungkan sumber daya, keahlian, dan tanggung jawab untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada jika mereka bekerja sendiri. Memahami pengertian, dasar hukum, dan contoh-contoh joint venture dapat membantu kita dalam mempertimbangkan opsi kerjasama bisnis yang lebih luas dan memanfaatkan peluang yang ada.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.