ETHIS Artikel
Pahami Perbedaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding
Diterbitkan pada 20 Des 2023
Admin Relations
Financial Technology (Fintech) telah mengubah pola interaksi kita dengan uang, investasi, dan pinjaman. Bagi pengguna internet, istilah Crowfunding mungkin terdengar lebih familiar dibanding Peer-to-Peer (P2P) lending, bukan?
Bagi masyarakat awam, mungkin mengira keduanya sama; yaitu sama-sama cara mendapatkan pendanaan secara online.
Padahal kedua konsep itu, Fintech Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding, punya arti yang berbeda, lho. Apakah kamu tahu apa bedanya?
Ya, meskipun keduanya sekilas terkesan sama, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan dari segi tujuan, karakteristik, risiko, dan aspek penting lainnya yang perlu dipahami. Mari kita telaah lebih dalam perbedaan antara Fintech P2P dan Crowdfunding lewat artikel ini.
Fintech P2P memiliki tujuan yang fokus pada peminjaman dan pemberian pinjaman langsung antara individu atau perusahaan tanpa melibatkan institusi keuangan tradisional. Platform P2P menciptakan ekosistem di mana peminjam dapat terhubung langsung dengan pemberi pinjaman, dengan begitu dapat menciptakan transparansi dan efisiensi dalam proses pinjaman.
Sementara Crowdfunding lebih bersifat kolaboratif, dengan melibatkan sejumlah besar individu yang menyumbangkan dana untuk mendukung suatu proyek atau inisiatif tertentu. Crowdfunding umumnya digunakan untuk mendukung proyek kreatif, perusahaan startup, atau tujuan amal.
Dalam Fintech P2P, pinjaman dapat berupa berbagai jenis, termasuk pinjaman pribadi, bisnis, pendidikan, dan properti. Peminjam dapat mencari dana pinjaman dengan tingkat bunga yang disepakati dengan pihak pemberi pinjaman. Sedangkan Crowdfunding umumnya berfokus pada proyek atau tujuan tertentu. Para penyumbang umumnya tidak mengharapkan pengembalian finansial secara langsung, tetapi sering kali menerima imbalan berupa hadiah atau kepuasan moral.
Fintech P2P memiliki risiko kredit. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan gagal bayar dari peminjam. Meskipun begitu, para pemberi pinjaman sering kali memperoleh tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan investasi tradisional. Sedangkan Crowdfunding, lebih berisiko karena proyek atau perusahaan yang didanai mungkin saja gagal. Sementara para penyumbang tidak mendapatkan imbalan finansial secara langsung dan harus puas dengan hasil dari proyek atau inisiatif yang telah mereka dukung.
Dari sisi regulasi, kedua model ini berada di bawah pengawasan regulasi yang berbeda. Fintech P2P diatur oleh regulasi keuangan dan perbankan, sementara Crowdfunding diatur dengan regulasi yang berbeda bergantung pada jenisnya, misalnya Crowdfunding ekuitas atau Crowdfunding utang.
Setelah mengenal perbedaan keduanya, kini saatnya kamu memilih, lebih baik Fintech Peer-to-Peer (P2P) atau Crowdfunding? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi pribadi.
Jika kamu ingin mendukung sebuah proyek kreatif, misalnya saja kamu ingin mendukung kreator favoritmu. Mendukungnya lewat platform crowdfunding untuk mendanai proyek kreatifnya bisa jadi cocok untukmu. Untuk pemanfaatan dananya sendiri diserahkan kepada kreator yang kamu dukung, yang jelas, memberikan dukungan melalui platform crowdfunding tidak mewajibkan orang yang didukung; kreator, untuk memberikan imbal hasil kepada pendukungnya karena memang hal ini bukan investasi.
Sebaliknya, jika kamu ingin mendapatkan imbal hasil / profit, fintech Peer-toPeer (P2P) Lending akan lebih cocok untukmu. Karena bentuk kegiatannya adalah berinvestasi pada bisnis, baik itu dikelola individu atau perusahaan, tentunya para penerima dana memiliki tugas untuk menggunakan dananya sebaik mungkin pada operasional bisnisnya agar bisa mengembalikan pinjaman dana kepada investor dengan imbal hasil yang telah disepakati diawal.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan, meskipun Fintech P2P dan Crowdfunding memiliki kesamaan dalam memberdayakan individu untuk mendapatkan atau memberikan dana secara langsung, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Terutama untuk kamu yang mau terlibat dalam salah satu dari keduanya. Semoga bermanfaat!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.