ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Strategi Pengembangan Usaha Menurut Ahli

Tech & Bisnis

Diterbitkan pada 4 Jun 2024

Admin Relations

Strategi Pengembangan Usaha Menurut Ahli

Strategi Pengembangan Usaha Menurut Ahli

Setiap pengusaha tentu ingin usahanya berjalan lancar sesuai dengan ekspektasi yang direncakan seperti usaha yang berkembang pesat dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Untuk mencapai hal tertsebut tentunya tidak mudah, melainkan harus melalui proses panjang dan komitmen yang tinggi terlebih jika kamu memiliki tujuan bisnis yang ambisius. Salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu melalui strategi pengembangan usaha. 

Mengapa Harus Melakukan Strategi Usaha? 

Pengembangan usaha merupakan proses dalam merancang bisnimu agar dapat mencapai tujuan bisnis yang kamu dambakan. Dalam implementasinya, ada banyak hal yang harus dilakukan dalam proses pengembangan usaha, seperti pemahaman segementasi pasar, inovasi produk, pemasaran yang efektif, manajemen sumber daya manusia, serta berbagai aspek lainnya. 

Jika semua aspek tersebut dilakukan dengan baik maka tentunya akan membuahkan hasil yang optimal untuk bisnismu. Selain itu, pengambangan usaha juga merupakan solusi yang harus dilakukan saat bisnis tengah diterpa masalah. Seperti omset bisnis yang mengalami penurunan maka lakukanlah evaluasi dan kembangkan aspek-aspek krusial dalam usahamu sepeti pengembangan produk, inovasi pemasaran dan sebagainya. 

Lantas apa definisi dari pengembangan usaha itu sendiri? Pada dasarnya strategi pengembangan usaha memiliki definisi yang beragam. Para ahli mengemukakan berbagai definisi pengembangan usaha melalui berbagai perspektif juga aspek yang ditonjolkan dalam suatu usaha. 

Strategi Pengembangan Usaha Menurut Para Ahli

Morrisey mengemukakan bahwa strategi merupakan proses untuk menentukan arah yang harus dituju oleh suatu perusahaan supaya dapat tercapai segala misi. 

Sedangkan menurut David, strategi adalah aksi potensial yang membutuhkan keputusan manajemen puncak dan sumber daya perusahaan dalam jumlah yang besar.

Dapat disimpulkan bahwa strategi adalah proses yang dilakukan perusahaan dalam mencapai suatu tujuan melalui perencanaan yang matang dan implementasi yang optimal. 

Adapun mengenai pengembangan usaha, Menurut Brown dan Petrello (1976) Pengembangan Usaha adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

Sedangkan Menurut Anoraga, Pengembangan suatu usaha adalah tanggung jawab dari setiap pengusaha atau wirausaha yang membutuhkan pandangan kedepan, motivasi dan kreativitas. Jika hal ini dapat dilakukan oleh setiap wirausaha, maka besarlah harapan untuk dapat menjadikan usaha yang semula kecil menjadi skala menengah bahkan menjadi sebuah usaha besar.

Dengan demikian, jika isimpulkan bahwa pengembangan usaha merupaka tanggung jawab pengusaha atau Lembaga dalam menjalankan roda usahanya untuk mengahsilkan produk atau jasa berdasarkan visi mis perusahaan serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.  

Dari beberapa definisi strategi dan pengembangan usaha diatas, apabila keduanya digabungkan maka akan menghasilkan makna dan definisi tersendiri.  Berikut definisi strategi pengembangan usaha menurut para ahli: 

1. Michael Porter: Strategi pengembangan usaha adalah serangkaian tindakan yang dirancang untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam industri tertentu.

2. Igor Ansoff: Menyatakan bahwa strategi pengembangan usaha mencakup pemikiran tentang cara perusahaan dapat memperluas pangsa pasar atau menciptakan produk baru untuk memasuki pasar yang ada atau baru.

3. Peter Drucker: Menggambarkan strategi pengembangan usaha sebagai rencana yang didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan keinginan pelanggan, dengan fokus pada penciptaan nilai bagi mereka.

4. Gary Hamel dan C.K. Prahalad: Melihat strategi pengembangan usaha sebagai usaha untuk memanfaatkan keunggulan inti perusahaan, yaitu kemampuan atau aset yang unik dan sulit ditiru oleh pesaing.

5. Clayton Christensen: Menggambarkan strategi pengembangan usaha sebagai upaya untuk mengganggu pasar dengan inovasi yang radikal, seringkali memulai dengan menargetkan segmen pasar yang terabaikan.

Dari beberapa pengertian menurut ahli terkemuka, pada intinya strategi pengembangan usha meruapakan seperangkat rencana dan rancangan untuk mewujudukan visi misi dan tujuan perusahaan melalui serangkaian tindakan visioner pada berbagai aspek bisnis yang mencakup inovasi, kemampuan riset, Analisa pasar, dan manajemen sumber daya manusia. 

Nah, itulah beberapa definisi strategi pengembangan usaha menurut para ahli, lalu bagaiamana strategi pengembangan usaha menurutmu?

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp