ETHIS Artikel
Strategi Usaha Agar Tidak Kalah Saing Dengan Kompetitor
Diterbitkan pada 21 Jun 2024
Admin Relations
Mengembangkan usaha sendiri atau milik pribadi, agar bisa tetap bersaing dengan competitor bukanlah hal yang mudah. Tantangan ini harus dihadapi di tengah iklim bisnis yang terus berbuah.
Sebagai UMKM atau pebisnis, kamu nggak bisa bila hanya mengandalkan penciptaan produk atau layanan yang unik dan sesuai kebutuhan. Melainkan kamu harus mampu memasarkan produkmu kepada khalayak masyarakat dengan mengikuti perkembangan bisnis terkini.
Lalu bagaimana cara mengembangkan usaha agar tidak kalah saing dengan kompetitor? Berikut ini adalah 5 cara yang bisa kamu maksimalkan untuk pengembangan bisnis.
Hal pertama yang harus kamu lakukan secara tepat adalah identifikasi target market. Pahami posisimu ada di area yang mana, agar kamu lebih mudah menjualnya kepada target audiens tertentu.
Untuk mendapatkan target market yang sesuai, kamu bisa mengumpulkan data demografi audiens melalui data analitik dari akun media sosial yang kamu punya. Atau kamu bisa melakukan wawancara langsung, survey, dll.
Setelahnya, kamu bisa menganalisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari produk/layanan yang kamu buat, serta peluang dan ancaman eksternal yang mungkin mempengaruhi bisnismu.
Dengan menganalisis secara mendalam tentang ini, maka kamu dapat menentukan target market yang sesuai hingga mampu menyusun strategi yang tepat.
Di tengah persaingan yang cukup ketat, apalagi industri yang semakin kreatif, jangan sampai produkmu ketinggalan zaman. Selera pasar itu terus berubah seiring berjalannya waktu.
Kamu bisa ngobrol dengan pelangganmu, kira-kira inovasi apa yang mereka kehendaki. Jangan tanya ke 1-2 orang, melainkan minimal tanya ke 10-30 orang. Pasti jawaban atau usulan mereka berbeda-beda.
Tenang saja, tidak semua usulan harus diterima kok. Cukup didengarkan lalu ditampung. Setidaknya kamu mendapatkan beragam sudut pandang dari para pelanggan, untuk selanjutnya kamu buat produk yang lebih baik.
Kalau kamu sudah memiliki pelanggan yang loyal dan selalu menunggu info produk terbarumu, maka bergembiralah. Kamu harus tetap menjalin hubungan baik dengannya, melalui beragam program eksklusif untuk konsumen setiamu.
Namun untuk pembeli baru, kamu juga harus merangkulnya. Kamu bisa menjalin interaksi dengan pelanggan baru melalui pemberian voucher khusus, diskon spesial, bergabung dengan member/grup komunitas, dll.
Tak hanya bergerak di dunia nyata, kamu juga harus menjangkau audiens lebih luas melalui dunia maya alias media sosial. Kamu bisa mempromosikan produk/jasamu melalui Instagram, Tiktok, YouTube, dll.
Konten apa pun bisa kamu buat, seperti artikel, microblog, carousel post, Reels, Video Tiktok, dll. Tema konten tidak harus melulu tentang produkmu, tetapi bisa variasikan dengan kegiatan sehari-hari agar followers merasa lebih relate dengan akunmu, sehingga mau berlangganan produk/jasamu.
Tren digital marketing yang bergerak sangat cepat, membuatmu harus mau belajar dan berlatih agar tidak ketinggalan arus. Namun tidak hanya kamu yang harus belajar, melainkan karyawan atau staffmu harus upgrade skills.
Bisa mengikuti kelas gratis, e-course, seminar, dll. Tidak harus ikut kelas yang berbayar, melainkan bisa ikut kelas atau seminar yang gratis. Yakin deh, selalu ada ilmu baru setiap kali kamu meluangkan waktu untuk upgrade diri bersama orang lain.
Selanjutnya, jangan lupa praktik ya! Dengan praktik nyata, kamu akan menyelesaikan masalah demi masalah secara perlahan. Hal inilah yang membuatmu dan bisnis yang kamu bangun menjadi naik kelas!
Nah, itulah 5 cara yang dapat kamu lakukan untuk mengembangkan usahamu agar tidak kalah saing dengan kompetitor. Kamu harus mau adaptasi dengan perubahan zaman terkini yang sangat cepat.
Mulai dari penciptaan produk yang sesuai selera pasar, pengembangan bisnis, hingga penjualan produk/jasa di marketplace ataupun media sosial. Dengan cara-cara ini, maka kamu akan mampu menaklukkan pasar global dengan tanganmu sendiri.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.