ETHIS Artikel
3 Alasan Kenapa Pengusaha Banyak Utang tapi Kaya?
Diterbitkan pada 21 Okt 2022
Admin Relations
Di tengah kemudahan berutang saat ini, sebagian orang mungkin alergi mendengar kata utang, bahkan berkomitmen tidak akan berutang seumur hidup. Kekhawatiran tidak dapat hidup tenang sering kali menjadi alasan utama seseorang menghindari utang. Padahal, tidak selamanya utang merupakan sebuah momok. Jika dimanfaatkan dengan tepat, utang justru bisa membawa keuntungan dan memberikan banyak manfaat. Tidak percaya? Menurutmu, kenapa ada banyak pengusaha yang memiliki banyak utang tapi tetap kaya?
Sebagian besar pengusaha sukses membangun usahanya dengan berutang. Berbeda dengan kebanyakan orang yang menggunakan utang untuk sesuatu yang konsumtif, para pengusaha sukses itu memanfaatkan utang untuk kegiatan positif yang bertujuan mendapatkan keuntungan, seperti berutang untuk modal usaha.
Jenis utang yang dilakukan para pengusaha kaya itu disebut utang produktif. Lalu, seperti apakah utang prduktif yang membuat pengusaha banyak utang tetap kaya?
Utang produktif tidak hanya membuatmu meminjam uang untuk mendapat manfaat atau kepuasan sementara, seperti berutang untuk membeli baju lebaran, membeli gadget, jalan-jalan ke luar negeri, dan sejenisnya. Lebih dari itu, utang produktif akan memberikanmu manfaat finansial atau bisa menjadi sumber penghasilan di masa depan.
Contoh yang dipraktikkan oleh para pengusaha adalah meminjam uang untuk kegiatan bisnis yang di kemudian hari akan menghasilkan laba usaha sehingga dapat digunakan untuk melunasi pinjaman secara berkala, memutar bisnis, hingga membantu keuangan keluarga.
Mulai terlihat, kan, perbedaan utang produktif dan utang konsumtif?
Seseorang dengan utang konsumtif tinggi cenderung sulit memiliki dan menambah aset. Hal ini disebabkan uang yang mereka miliki akan habis untuk melunasi pinjaman atau bahkan menambah utang baru untuk melunasi utang sebelumnya.
Sebaliknya, utang produktif yang membuat para pengusaha semakin kaya adalah karena utang yang mereka miliki justru akan menambah aset di masa depan. Pada level perusahaan, penggunaan utang produktif ditujukan untuk aspek-aspek yang berkontribusi langsung pada peningkatan keuntungan bisnis perusahaan.
Masih berhubungan dengan manfaat finansial yang dibahas sebelumnya, setelah para pengusaha tersebut melunasi pinjaman, bisnis mereka akan tetap berjalan bahkan menghasilkan laba bersih yang lebih tinggi karena tidak perlu lagi membayar cicilan utang. Keuntungan itulah yang dimanfaatkan untuk menambah aset pribadi maupun aset usaha.
Sebagaimana konsep dasar utang, baik utang konsumtif maupun utang produktif menuntut komitmen setiap peminjamnya untuk melakukan pelunasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, disiplin dalam membayar cicilan adalah hal wajib agar dikemudian hari tidak terjebak dalam masalah utang.
Jika suatu saat kamu terpaksa berbelanja menggunakan kartu kredit untuk kebutuhan usaha, maka melunasinya sebelum jatuh tempo membuat pinjaman yang kamu lakukan tergolong utang produktif. Pada dasarnya, selama kamu bisa memperhitungkan risiko dan kemampuan melunasi utang, dari sudut pandang keuangan kamu masih boleh mengambil utang produktif dan konsumtif.
Berdasarkan pemaparan di atas, kini kamu mengetahui bahwa menjadi kaya dengan cara berutang ternyata merupakan hal wajar dan masuk akal. Tidak heran jika meskipun banyak utang, banyak pengusaha yang sukses dan tetap kaya. Kamu pun bisa mulai mengikuti jejak mereka asal memahami tujuan keuanganmu dan bijak dalam memanfaatkan utang yang kamu ambil baik itu produktif maupun konsumtif.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.