ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Bertahan Di Masa PPKM Dengan Dana Darurat

Finansial

Diterbitkan pada 1 Sep 2021

Admin Relations

Bertahan Di Masa PPKM Dengan Dana Darurat

Bertahan Di Masa PPKM Dengan Dana Darurat

Saat ini, pemerintah menetapkan bahwa PPKM akan dilanjutkan sampai tanggal 6 September 2021. Hal itu dilakukan pemerintah demi memperbaiki situasi pandemi di negara kita tercinta.

Sayangnya, untuk beberapa orang, PPKM dirasa memberatkan, dimana uang yang masuk semakin sedikit atau bahkan berhenti, akan tetapi pengeluaran harian ataupun bulanan tetap seperti biasa.

Walhasil banyak masyarakat harus bertahan dengan tabungan seadanya, tutup bisnis, gulung tikar, atau bahkan sampai menjual berbagai aset  yang ia miliki. Semua itu terpaksa mereka lakukan demi bertahan hidup di masa pandemi.

Disaat seperti ini lah yang namanya Dana Darurat berperan penting dalam manajemen keuangan seseorang.

Apa itu Dana Darurat?

Sebagaimana namanya, Dana Darurat adalah dana yang kita siapkan untuk keadaan-keadaan darurat. Yang dimaksud dengan keadaan darurat disini adalah : sakit, kecelakaan, diberhentikan kerja, kebutuhan mendadak, dan sebagainya. Salah satunya, ya seperti PPKM saat ini.

Mungkin banyak orang sudah sering mendengar yang namanya dana darurat sejak sebelum pandemi. Akan tetapi, pada saat itu masih banyak masyarakat tidak memahami betapa pentingnya dana darurat. Berbagai info dan tulisan mengenai dana darurat hanya lewat begitu saja, tidak diperhatikan apalagi sampai dipraktekkan.

Kenyataannya, masih banyak masyarakat kita yang berpikiran bahwa menabung itu hanya dilakukan saat ingin membeli sesuatu. Mau beli mobil? Nabung dulu. Mau travelling, nabung dulu. Mau beli rumah, nabung dulu.

Kalau belum ada sesuatu yang ingin di beli, buat apa nabung?

Padahal, seharusnya tidak begitu. Kita menabung memang perlu ada tujuannya, akan tetapi menabung tidak hanya dilakukan saat ingin membeli sesuatu. Kita juga harus menabung untuk jaga-jaga, khususnya untuk keadaan-keadaaan seperti sekarang ini.

Begitu pandemi, barulah beberapa masyarakat sadar akan pentingnya pengaturan keuangan. Masyarakat baru tersadar saat situasinya sudah kepepet, menyesal kenapa tidak menabung sedari dulu.

Apalagi saat-saat PPKM seperti ini, saat pemasukan masyarakat berkurang atau bahkan terhenti, di saat itu lah dana darurat menjadi pahlawan.

Dengan dana darurat kita bisa bertahan paling tidak beberapa bulan sampai akhirnya situsai membaik. Tapi untuk yang sebelumnya belum memiliki dana darurat, akhirnya mereka terpaksa menggadai atau bahkan menjual aset mereka, berhutang, dan sebagainya.

Apakah manfaat dana darurat hanya itu?

Tidak. Ada banyak manfaat lain dari dana darurat, diantaranya:

1. Membuat hidup kita merasa lebih aman

Dengan adanya dana darurat, kita akan merasa lebih aman dan tidak takut kelaparan. Apalagi dimasa pandemi seperti ini, rasa aman adalah anugerah yang sangat luar biasa.

Kita sudah cukup pusing dan cemas dengan penyebaran virus corona dan berbagai dampaknya, masa iya kita masih mau dipusingkan dengan kondisi keuangan kita?

2. Menjadi cadangan saat membutuhkan dana dalam jumlah besar

Kita sebagai manusia sering kali kecolongan dan mengalami hal-hal yang diluar dugaan kita. Terkhusus dimasa pandemi yang membuat situasi dan kondisi disekitar kita bisa berubah dengan sangat cepat.

Misalnya kita tiba-tiba membutuhkan dana yang cukup besar untuk biaya rumah sakit. Tentunya kita bisa menggunakan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Atau tiba-tiba kita harus servis mobil karena kecelakaan, kita juga bisa menggunakan dana darurat.

3. Menjadi solusi saat ada kesempatan yang tidak boleh terlewatkan

Pernah nggak melihat sebuah kesempatan yang langka, aka tetapi terpaksa kita lewatkan karena kekurangan dana? Nah, dana darurat adalah solusinya.

Seringkali kita mendapatkan sebuah momentum bagus, misalnya berupa diskon harga yang sangat murah. Eh keduluan orang lain atau bahkan nggak bisa beli karena nggak ada uangnya. InsyaAllah hal-hal seperti itu tidak akan terjadi kalau kita memiliki dana darurat.

Sudah sadar pentingnya dana darurat? Ayo mulai siapkan dana darurat dimulai dari sekarang!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp