ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Peran Bank Indonesia Terhadap Perusahaan Fintech

Finansial

Diterbitkan pada 9 Jun 2022

Admin Relations

Peran Bank Indonesia Terhadap Perusahaan Fintech

Peran Bank Indonesia Terhadap Perusahaan Fintech

Financial Technology (Fintech) adalah salah satu bentuk nyata akan hebatnya perkembangan revolusi digital di era ini. Fintech merupakan layanan keuangan berbasis teknologi yang bertujuan untuk memudahkan berbagai pihak dalam penggunaannya. Dalam sistemnya, seringkali fintech banyak bergantung pada software, internet, website, dan aset-aset digital lainnya.

Hadirnya fintech dalam industri keuangan ternyata memberikan dampak yang cukup signifikan dalam ekosistem keuangan masyarakat kita. Dari masyarakat yang terbiasa berbelanja menggunakan uang kertas, saat ini pelan-pelan masyarakat mulai menggunakan fintech sebagai sarana pembayaran non-fisik (cashless).

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, tentunya industri keuangan juga tidak bisa diam saja. Mereka harus berani mulai menggunakan teknologi sebagai alat bantu mereka dalam mendukung produk keuangan mereka, baik produk lama yang sudah ada maupun produk baru. Karena kalau mereka tidak berinovasi, tidak lama lagi mereka akan kalah saing dengan para kompetitor baru yang sudah menjual kemudahan teknologi dalam produk mereka.

Apalagi mengingat cakupan fintech yang sangat luas, dimulai dari jasa penyimpanan, pembayaran, pembiayaan, sampai asuransi membuat fintech mudah diterima masyarakat. Kedepannya, fintech juga diharapkan dapat memajukan ekonomi nasional Indonesia, karena potensinya yang begitu besar.

Saat ini, fintech juga dapat memberikan solusi bagi pertumbuhan industri, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berbasis teknologi (seperti e-commerce, Ride Hailing, les privat online, biro travel online, dsb), serta menjadi fasilitator yang efisien bagi para pelaku usaha kreatif sehingga usaha mereka bisa meraih pasar yang lebih luas.

Agar fintech bisa berjalan dengan baik,dan tidak sampai disalahgunakan oleh beberapa oknum, tentu diperlukan berbagai aturan yang mengatur kinerja fintech, dan harus ada pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang.

Di Indonesia, salah satu lembaga yang mengawasi kinerja fintech adalah Bank Indonesia. Siapa sih yang tidak mengenal Bank Indonesia? Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia, yang  merupakan lembaga keuangan negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan utama, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, sebagai mata uang nasional. Kestabilan nilai rupiah sendiri mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain, seperti dollar.

Supaya nilai rupiah tersebut tetap stabil,ada 3 pilar utama yang menjadi tugas mereka sampai saat ini, yaitu:

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

- Menjaga stabilitas sistem keuangan.

Nah, dari 3 pilar tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Bank Indonesia bertanggung jawab atas stabilitas berbagai sistem keuangan di negara kita, termasuk fintech. Oleh karena itu, Pada dasarnya Bank Indonesia memiliki peran terhadap fintech dalam beberapa aspek, diantaranya:

- Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen.

- Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.

- Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.

- Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber

- Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran adalah sebagai fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran dan melakukan analis bisnis yang intelligent bagi para pelaku usaha terkait fintech untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan sistem pembayaran yang aman dan tertib.

Sebagai penetap kebijakan moneter, Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech antara lain:

- Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;

- Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

- Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial; dan

- Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

Semoga bermanfaat!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp