ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Transaksi Cashless, Anugerah atau Masalah?

Finansial

Diterbitkan pada 1 Sep 2021

Admin Relations

Transaksi Cashless, Anugerah atau Masalah?

Transaksi Cashless, Anugerah atau Masalah?

Saat ini, dengan adanya pandemi covid-19 membuat masyarakat semakin berhati-hati dengan yang namanya ‘Physical Contact’, atau bisa disebut kontak fisik.

Hal itu dikarenakan saat ini masyarakat khawatir akan tertular virus, dan merekapun melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kontak fisik. Kita bisa melihat fenomena itu dimana-mana; penerapan sosial distancing, salam corona, delivery makanan yang digantung di pagar rumah, transaksi cashless dan lain sebagainya.

Yang dimaksud Cashless adalah sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Sesuai namanya, transaksi cashless sama sekali tidak menggunakan uang dalam bentuk kertas maupun logam, akan tetapi hanya melalui digital.

Saat ini sudah banyak aplikasi dari pihak bank ataupun non bank yang bisa kita gunakan untuk berbagai transaksi cashless ini. Dari yang namanya m-banking, dompet digital, kartu debit, E-toll, dan lain sebagainya.

Mengapa Cashless mulai banyak di gunakan saat pandemi?

Sebenarnya, Indonesia sudah cukup lama menerbitkan sistem cashless ini. Hanya saja masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem cashless yang terbilang masih baru. 

Bahkan beberapa tahun lalu. masih belum banyak toko, restoran, atau hotel yang menerima pembayaran cashless, selain dengan kartu debit ataupun kredit.

Alasannya beragam: dari yang merasa ribet, masyarakat yang belum paham, tingkat kepercayaan yang masih rendah, dan sebagainya.

Akan tetapi saat ini, sudah banyak sekali tempat-tempat yang menerapkan sistem pembayaran cashless. Bahkan beberapa tempat sudah tidak menerima sistem pembayaran cash, yang akhirnya memaksa para pelanggannya menggunakan cashless.

Salah satu pemicunya adalah: pandemi. Dimana banyak orang mulai peduli dengan kebersihan, serta menghindari penyebaran virus dan bakteri melalaui perpindahan uang cash.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Shobhit Awasthi dkk, minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan pembayaran cashless meningkat cukup signifikan. Dimana banyak pelanggan mengaku tetap ingin menggunakan digital dan mobil banking meskipun pandemi sudah berakhir nantinya.[1]

Minat masyarakat menggunakan cashless payment meningkat, dan hal itu dibarengi dengan berkurangnya minat masyarakat dalam menggunakan uang cash.

Ada beberapa faktor yang kemungkinan mempengaruhi hal ini adalah:

1.  Menghindari penyebaran bakteri dan virus dari kontak tidak langsung melalui uang ataupun check.

2. Kemudahan penggunaan aplikasi keuangan digital setelah terbiasa menggunakannya.

3. Tingkat kemanan yang cukup tinggi.

4. Praktis dan tidak perlu ribet dengan sistem kembalian dan sebagainya.

Tentunya ada berbagai alasan mengapa masyarakat sudah mulai menyadari akan potensi transaksi cashless ini. Hal itu juga didukung dengan kondisi pandemi yang kita alami saat ini, ditambah dengan mobilitas kita yang sangat terbatas.

Apakah Cashless bermasalah?

Bisa kita katakan bahwa cashless adalah sebuah kemajuan yang sangat baik dibidang keuangan. Bagi banyak orang, ini adalah anugerah. Akan tetapi ternyata masih ada beberapa kalangan yang malah menganggapnya masalah.

Mungkin memang penggunaan cashless sangat memudahkan bagi banyak orang, khususnya yang tinggal di perkotaan. Dimana masyarakat kota sudah terbiasa dengan berbagai fasilitas seperti listrik dan internet yang lancar.

Disisi lain, masih ada banyak masyarakat yang belum terbiasa mengguanakan metode baru ini. Khususnya orang-orang yang masih gaptek, atau tinggal di pedesaan yang masih sering mengalami susah sinyal.

Banyak juga pedagang-pedagang kecil yang masih belum bisa menerima pembayaran cashless ini. Padahal banyak pelanggan yang sudah terbiasa tidak membawa uang cash, dan mereka lebih terbiasa menggunakan kartu ataupun hp dengan sistem scan barcode.

Tentunya pembayaran cashless ini masih membutuhkan waktu untuk terus berkembang. Masyarakat juga perlu semakin dikenalkan dengan potensi transaksi cashless dan berbagai kemudahannya.

Semua itu juga membutuhkan dukungan dari banyak pihak; dari penyebaran fasilitas listrik dan internet, penguatan sinyal di daerah-daerah, serta kemudahan akses berbagai fasilitas cashless ini.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp