ETHIS Artikel
Coba Cek 4 Rasio Keuangan Pribadi Kamu!
Diterbitkan pada 13 Sep 2021
Admin Relations
Sudah pernah dengar tentang Rasio Keuangan? Rasio Keuangan adalah perbandingan laporan keuangan demi mengetahui kondisi keuangan tertentu.
Menurut Kasmir, Rasio Keuangan adalah kegiatan membandingkan angka-angka yang ada di dalam laporan keuangan. Perbandingan dapat dilakukan antara satu komponen dengan komponen dalam satu laporan keuangan atau antar komponen yang ada di antara laporan keuangan. Kemudian, angka yang diperbandingkan dapat berupa angka-angka dalam satu periode maupun beberapa periode.[1]
Dan ternyata, rasio keuangan itu tidak hanya digunakan untuk mengukur keuangan sebuah perusahaan aja lho. Rasio keuangan juga bisa digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan pribadi seseorang juga.
Biasanya dalam financial checkup kita menganalisis rasio keuangan kita untuk menentukan apakah keuangan kita saat ini sudah sehat atau belum.
Kali ini mari kita bahas bersama-sama beberapa rasio keuangan yang bisa digunakan untuk mengecek keuangan pribadi kamu!
Rasio Likuiditas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar aset likuid dibandingkan dengan pengeluaran perbulan beserta keseluruahan aset yang kamu miliki.
Dan aset likuid adalah aset yang mudah dicairkan jika kita membutuhkan uang tunai sewaktu-waktu. Beberapa contoh aset likuid adalah tabungan, reksa dana, dan logam mulia.
Sedangkan rasio likuiditas yang ideal adalah 3-6 bulan pengeluaran bulanan. Misalnya pengeluaranmu setiap bulannya sebesar 3 juta rupiah, maka total aset likuid yang seharusnya kamu miliki adalah sekitar 9-18 juta rupiah.
Rasio utang adalah perbandingan antara utang yang kamu miliki dengan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
Keuangan yang sehat biasanya memiliki rasio utang tidak lebih dari 30% dari pendapatan. Sebagai contoh, jika kamu memiliki cicilan rumah dan cicilan kendaraan totalnya sebesar Rp5.000.000 perbulan, sedangkan penghasilan kamu perbulan adalah Rp15.000.000. Maka rasio utang kamu saat ini sebesar 30%, dan berarti itu sudah maksimal.
Saran kami, kalau sudah 30% seperti kasus diatas jangan ambil utang lagi sampai kamu melunasi salah satu cicilan, atau jika penghasilan kamu sudah bertambah.
Rasio utang ini sangat penting demi menjaga kondisi finansial kamu. Yang mana jika rasio utang ini sudah lebih dari 30%, maka ditakutkan nantinya kamu akan kesulitan untuk membayar utang kamu.
Ketika rasio utang terlalu besar juga akan mengganggu anggaran kebutuhan kamu dan keluarga, dan malah membuat kamu kesulitan sendiri di masa mendatang.
Adapun rasio menabung adalah perbandingan antara jumlah tabungan terhadap total penghasilan. Biasanya dalam membuat financial planning, rasio tabungan yang ideal adalah 10%-20% dari total penghasilan.
Misalnya jika kamu berpenghasilan 10 juta perbulannya, maka paling tidak kamu harus menabung setiap bulannya sebesar 1-2 juta perbulannya.
Usahakan untuk menabung diawal bulan ya, saat pertama kali kamu mendapatkan gaji. Jadi, silahkan menabung sebelum membelanjakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari ya.
Rasio investasi diukur dengan membandingkan antara jumlah uang yang diinvestasikan dengan total penghasilan.
Semakin besar rasio investasi, maka semakin baik juga kondisi kesehatan keuangan kamu. Walaupun sebetulnya, rasio investasi ini sedikit sulit untuk dicapai untuk pemula karena biasanya investasi dilakukan setelah semua kebutuhan sudah terpenuhi.
Dalam berinvestasi sendiri kamu membutuhkan pengetahuan lebih dalam manajemen resiko, memilih instrumen investasi, menentukan besaran investasi, dan lain-lain. Jangan sampai hanya karena investasi malah melupakan kebutuhan-kebutuhan dasar yang lainnya.
Nah itulah empat rasio keuangan yang bisa kamu gunakan dalam pengecekan kondisi keuangan kamu. Coba di cek sekarang, kondisi keuangan kamu sudah sehat atau masih boncos?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.