ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

3 Tips Berinvestasi Saham Syariah Untuk Pemula

Investasi

Diterbitkan pada 19 Okt 2022

Admin Relations

3 Tips Berinvestasi Saham Syariah Untuk Pemula

3 Tips Berinvestasi Saham Syariah Untuk Pemula

Demi merencanakan pengelolaan keuangan yang baik, berinvestasi menjadi salah satu jalan tempuh yang bisa kamu pilih. Apalagi di Indonesia telah disediakan berbagai instrumen investasi syariah seperti saham syariah. Supaya lebih nyaman dan aman sesuai hukum syariah, kamu bisa mempelajari beragam tips berinvestasi saham syariah untuk pemula.

3 Tips Berinvestasi Saham Syariah yang Cocok untuk Investor Pemula

Instrumen saham syariah tentu tersedia di pasar modal syariah dan resmi dilegalkan oleh OJK dan institusi pemerintah lainnya. MUI pun juga telah mengeluarkan fatwa yang bertujuan sebagai pengatur jalannya aktivitas investasi syariah di Indonesia supaya tidak melanggap prinsip-prinsip syariah islam. Ada banyak aspek yang harus kamu perhatikan sebelum mulai berinvestasi instrumen yang satu ini.

1. Terlebih Dahulu Pilih Sekuritas yang Mempunyai SOTS

Apa itu SOTS? SOTS merupakan aplikasi Syariah Online Trading System yang terdaftar resmi di Indonesia dan lulus pengujian maupun sertifikasi dari MUI. Sekuritas atau penyedia media berinvestasi yang telah mempunyai SOTS sudah pasti akan aman dan dijamin tidak melanggar prinsip syariah.

Karena untuk mempunyai SOTS yang resmi tentu harus melalui seleksi kevalidan berkas izin usaha, pengawasan ketat OJK, hingga uji sertifikasi yang harus ditempuh. Lolosnya suatu SOTS yang dipunyai sekuritas tentu tidak luput dari pengujian MUI pula.

2. Daftar Rekening Efek Syariah

Jika sudah menemukan sekuritas yang tepat, selanjutnya kamu bisa melanjutkan langkah dengan meregister akun rekening efek di sekuritas syariah tersebut. Tentu kamu harus melengkapi berkas pribadi seperti fotocopy identitas KTP/SIM, melengkapi salinan NPWP, dan fotocopy buku tabungan yang akan digunakan untuk transaksi nanti.

Setelah resmi dan berhasil mendaftar, kamu akan dibekali user ID serta kata sandi untuk login ke dalam aplikasi SOTS yang disediakan sekuritas tersebut. Segera install aplikasi tersebut di smartphone, lakukan login, dan kamu bisa mulai melakukan aktivitas jual beli saham syariah.

Kamu juga akan diminta membentuk RDN atau Rekening Dana Nasabah untuk menyimpan dana yang digunakan transaksi di SOTS. Biasanya modal awal untuk mengisi RDN tersebut cukup variatif tergantung pada masing-masing sekuritas yang kamu pilih. Paling sedikit jumlah modal yang perlu disetor ke dalam RDN adalah sebesar 100.000 rupiah saja.

3. Mengenali Perusahaan Syariah yang Akan dibeli Sahamnya

Seperti aktivitas investasi pada umumnya, tentu kamu harus mengerti profil dan seluk beluk emiten perusahaan yang akan kamu beli sahamnya. Hal ini dilakukan demi mengenali potensi profit, hingga risiko kerugian yang mungkin akan terjadi sesuai dengan aktivitas keuangan dan operasional perusahaan emiten tersebut. Dengan demikian, kamu akan siap menghadapi pergerakan dinamis harga saham tersebut ke depannya.

Untuk cara praktisnya, kamu bisa mengakses DES atau Daftar Efek Syariah untuk mengetahui informasi dan daftar emiten-emiten apa saja yang tersedia. DES ini merupakan fitur layanan yang dipublikasikan oleh lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kamu bisa mulai mempelajari satu persatu efek yang tercantum. Pastikan perusahaan yang akan kamu beli sahamnya mempunyai reputasi yang baik dan terus berkomitmen menjalankan prinsip syariah dalam bermuamalah.

Demikian adalah beragam tips berinvestasi saham syariah untuk pemula yang bisa kamu jadikan referensi untuk diterapkan. Berinvestasilah menggunakan dana pribadi yang bersifat dingin atau dana menganggur. Jangan gunakan dana yang seharusnya difungsikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan rutinitas kamu. Belajar dan gali tips-tips berinvestasi lebih jauh lagi supaya hasil portofolio saham kamu selalu hijau ya!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp