ETHIS Artikel
6 Keuntungan Peer to Peer Financing Bagi Anda yang Ingin Memulai Berinvestasi
Diterbitkan pada 31 Mei 2022
Admin Relations
Kesadaran untuk memulai investasi kini sudah dirasakan berbagai kalangan. Dari yang muda sampai yang tua, dari yang junior sampai yang senior, laki-laki maupun perempuan, dari yang masih aktif bekerja sampai yang sudah pensiun. Intinya, setiap kalangan berhak memulai investasi dengan cara dan tujuan mereka masing-masing.
Bicara tentang memulai investasi, ada banyak sekali instrumen investasi yang bisa digunakan. Setiap orang memiliki pilihannya masing-masing, tentunya hal itu berdasarkan kemampuan, keadaan, situasi, kondisi dan berbagai faktor lainnya.
Setiap instrumen juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan kita sebagai investor pemula yang baik harus bisa memahami setiap karakteristik dari berbagai jenis investasi tersebut.
Jangan sampai hanya karena ketidaktahuan kita, malah membuat kita menyesal dalam membuat keputusan investasi di kemudian hari.
Salah satu jenis investasi yang banyak dikenal oleh masyarakat saat ini adalah Peer to Peer Financing (P2P Financing),
Sistem Peer to Peer Financing adalah salah satu cara berinvestasi yang menggunakan skema pendanaan, di mana P2P Financing akan menghubungkan antara Investor (Pemilik Dana) dengan para Mitra (Penerima Dana). Biasanya transaksi ini dilakukan secara online, melalui sebuah website atau aplikasi.
Dengan adanya P2P Financing, setiap orang bisa mengajukan pendanaan untuk mengembangkan usahanya. Di sisi lain P2P Financing membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk memberikan Pendanaan kepada mereka, sebagai bentuk investasi.
Tentunya sistem ini akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi peminjam, mereka akan mendapatkan dana tambahan untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara yang lebih mudah.
Adapun untuk pendana, tentunya ini merupakan alternatif investasi yang bisa dijadikan pilihan. Karena dengan P2P Financing, para pendana tidak perlu mengeluarkan dana yang besar untuk bisa melakukan investasi. Ada banyak P2P Financing yang membuka kesempatan berinvestasi, bahkan dengan nominal yang kecil.
Kali ini kita akan sama-sama membahas beberapa kelebihan Peer to Peer Financing khususnya bagi para investor pemula:
Sebagai investor, tentu kepercayaan dan keamanan suatu instrumen menjadi salah satu hal yang sangat penting.
Seperti investasi yang lain, P2P Financing sudah resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana yang tertulis di Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016.
Tinggal bagaimana kita pandai pandai memilih mana lembaga/fintech yang sudah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan P2P Financing, kita bisa memberikan Pendanaan dengan sangat mudah. Karena biasanya P2P Financing menggunakan website atau aplikasi yang user friendly, tanpa harus melalui berbagai tahapan yang panjang dan rumit.
Keuntungan yang didapat juga tidak kalah besar dibanding dengan instrumen investasi lain. sehingga bisa jadi lebih menguntungkan. Bahkan menurut simulasikredit.com, tingkat pengembalian P2P Financing bisa mencapai 12%-36 % lho!
Peer to peer Financing adalah salah satu cara berinvestasi yang cukup murah, sehingga kita akan sangat mudah untuk mendiversifikasikan investasi kita demi mengurangi resiko dan memaksimalkan keuntungan.
Dengan P2P Financing, kita akan membantu usaha-usaha kecil yang memang membutuhkan pendanaan. Apalagi di masa pandemi seperti ini, banyak para pengusaha kecil yang sedang kesulitan mempertahankan usahanya.
Dengan berinvestasi menggunakan P2P Financing, kita bisa memilih dimana kita akan menginvestasikan uang kita, sekaligus membantu mereka memperluas ‘kepak sayap’ ekonomi mikro Indonesia.
Tak hanya P2P Konvensional, kini kita bisa menemukan beberapa penyelenggara P2P Financing yang menerapkan sistem sesuai dengan konsep syariah. Pada prakteknya P2P Financing umumnya melalui kontrak atau kesepakatan seperti Mudharabah, Murabahah, dan Musyarakah.
Bagaimana? Tertarik berinvestasi melalui P2P Financing?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.