ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

harga Emas Turun? Ini 5 Alasan Mengapa Anda Tetap Membeli Emas

Investasi

Diterbitkan pada 1 Sep 2021

Admin Relations

harga Emas Turun? Ini 5 Alasan Mengapa Anda Tetap Membeli Emas

harga Emas Turun? Ini 5 Alasan Mengapa Anda Tetap Membeli Emas

Siapa sih yang tidak mengenal emas? Emas adalah salah satu instrumen investasi yang cukup populer karena safe haven, alias minim resiko. Walaupun beberapa orang mengatakan bahwa emas bukan instrumen investasi melainkan hanya alat menjaga nilai mata uang, emas masih tetap layak dibeli oleh siapapun.

Apalagi di masa pandemi sekarang, banyak orang mulai sadar akan pentingnya tabungan dan investasi. Dimana orang-orang saat ini banyak mengalami kesulitan finansial, dan baru sadar kenapa mereka tidak menabung dan berinvestasi sedari dulu.

Dan emas masih menarik perhatian banyak orang karena sifatnya yang cenderung aman, apalagi dimasa-masa sekarang yang penuh ketidakpastian. Dan itu terbukti dengan harga emas yang cukup stabil bahkan cenderung naik dari tahun ke tahun, dimana harga jual emas hari ini (09/08/2021) Rp 851.404/gr, padahal sebelum masa pandemi di Indonesia (1/03/2021) harga emas berada di kisaran Rp. 726.018/ gr.[1]

Beberapa waktu lalu, harga emas dunia diperkirakan akan melemah dikarenakan Bank Sentral AS atau yang dikenal dengan The Feds. Hal ini dikutip oleh CNBC pada selasa 27/07/2021 lalu.[2]

Akan tetapi, bukan berarti emas fan logam mulia lain sudah tidak berharga lagi. Masih ada beberapa alasan mengapa menyimpan emas ataupun membelinya di masa mendatang tetap akan menjadi pilihan yang tepat, diantaranya:

1. Emas Bersifat Likuid

Emas adalah salah satu aset yang bersifat likuid, artinya mudah dijual dan dijadikan uang tunai. Kapanpun kita membutuhkan uang dalam jumlah tertentu, sedangkan saldo rekening kita tidak mencukupi, maka kita bisa menjual emas kita di toko emas terdekat.

2. Perdagangan emas mudah ditemukan

Di Indonesia, kita akan menemukan toko emas dengan mudah di berbagai tempat. Kita bisa menemukannya di mall, pasar, atau bahkan di pinggir jalan.

Bagi yang masih bingung dengan investasi dan teknologi, atau daerahnya memiliki masalah sinyal; yang membuat mereka kesulitan dalam berinvestasi online, maka emas jadi salah satu pilihan mudah. Silahkan datang ke toko emas terdekat, bawa uang anda, dan beli emas sesuai keinginan.

3. Instrumen investasi yang minim resiko

Sebagaiamana yang sudah kita singgung di awal, emas adalah salah satu instrumen investasi yang tingkat resikonya rendah. Apalagi untuk jangka panjang, harga emas cenderung naik. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak berani mengambil resiko, maka emas jadi pilihan utama mereka. Mungkin memang untungnya tidak sebesar instrumen lain, yang penting harta mereka aman dari inflasi.

Bahkan walaupun beberapa waktu lalu ada isu tentang penurunan harga emas, tidak perlu risau. Banyak ahli mengatakan bahwa penurunan tersebut hanya akan bersifat sementara, dan harga emas akan tetap stabil di masa yang akan datang.

4. Berwujud

Untuk beberapa kalangan khusunya para pecinta old school, fisik nyata suatu instrumen itu menjadi nilai tambah. Daripada berinvesatasi pada angka-angka dan surat-surat berharga yang tidak ada wujud fisiknya, mereka lebih suka membeli emas yang memang jelas-jelas ada fisiknya. Dengan emas mereka merasa benar-benar memiliki sesuatu yang berharga, bukan hanya permainan angka komputer yang memusingkan.

5. Harga Terjangkau

Ini adalah salah satu alasan utama mengapa emas tetap menjadi aset yang berharga. Saat ini, kita bisa membeli emas antam 0.5 gr dengan harga kisaran Rp. 530.000. Bahkan saat ini kita bisa menemukan MiniGold yang sangat terjangkau. Harga dimulai dari kisaran Rp.70.000 dengan ukuran 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram dan 0.5 gram.

Dan seperti logam mulia lain, MiniGold juga telah bersertifikat resmi dan telah teruji. Harganyapun mengikuti harga emas pada umumnya dipasaran.

Ini adalah beberapa alasan mengapa kita masih bisa mempercayai emas. Tidak perlu panik, insyaAllah emas masih tetap menjadi pilihan bagi banyak kalangan. Sudahkah anda tertarik membeli emas?


[2] https://www.instagram.com/cnbcindonesia/

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp