ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Pertumbuhan Fintech & Literasi Keuangan harus seimbang

Investasi

Diterbitkan pada 23 Mei 2022

Admin Relations

Pertumbuhan Fintech & Literasi Keuangan harus seimbang

Pertumbuhan Fintech & Literasi Keuangan harus seimbang

Perkembangan fintech di Indonesia tentu merupakan kabar gembira bagi kita semua. Fintech di Indonesia terus bertumbuh dari tahun-ke tahun, bahkan dianggap bisa menjadi game changer yang akan membawa perubahan pada layanan keuangan masyarakat yang menjadi serba digital di masa mendatang.

Tentu ada banyak faktor yang sudah membantu perkembangan fintech di Indonesia, diantaranya: kesulitan masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional, ditambah lagi kaum milenial yang sudah terbiasa dengan berbagai perkembangan teknologi, membuat lebih memilih untuk menggunakan fintech yang mudah diakses dimana saja melalui gadget mereka.

Menurut OJK, minat masyarakat untuk berinvestasi tidak hanya terjadi di pasar modal, akan tetapi juga terjadi dalam fintech lending. Pada Juli 2021 lalu, lender ritel sudah mencapai 179.000 entitas dengan nilai pinjaman 5,4 triliun rupiah.

Hal ini menunjukan betapa besarnya potensi pertumbuhan fintech, dan diharapkan bisa membantu memperbaiki ekonomi negara kita.

Meskipun fintech sudah berkembang cukup pesat, sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan di masyarakat.

Lalu mengapa literasi keuangan masyarakat juga harus ditingkatkan?

Sejatinya, ada tiga alasan utama mengapa perkembangan fintech harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat, yaitu:

  • Supaya perkembangan fintech bisa lebih maksimal

Dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang meningkat, tentu hal itu akan berdampak positif pada perkembangan fintech kedepannya.

Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah lender ritel yang disebabkan oleh peningkatan literasi keuangan khususnya pada masyarakat milenial.

Jika semakin banyak masyarakat yang memahami tentang bagaimana fintech bekerja, apa saja keuntungan yang bisa mereka dapatkan dengan menggunakan fintech, serta betapa besarnya potensi fintech di masa mendatang, tentu hal itu akan meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi menggunakan fintech.

  • Menghindari penyebaran hoax mengenai fintech

Meningkatkan literasi keuangan adalah salah satu cara terbaik untuk menghindari penyebaran hoax di tengah masyarakat yang semakin meresahkan.

Jika tingkat literasi keuangan sudah meningkat, tentu masyarakat tidak akan mudah termakan godaan investasi bodong, penipuan, ataupun berita hoax yang membuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia menjadi tidak kondusif.

Masyarakat membutuhkan kesiapan untuk melawan penyebaran hoax mengenai fintech ini, dan hal itu membutuhkan informasi, pengetahuan, serta pemahaman yang benar. Dan semua itu bisa terpenuhi melalui literasi keuangan yang baik.

  • Supaya masyarakat tidak mudah tergiur pinjol ilegal

Perkembangan digital saat ini tentu memudahkan banyak pihak. Dengan perkembangan digital, masyarakat jadi lebih mudah dalam mengakses informasi kapanpun dan dimanapun.

Sayangnya, kemajuan teknologi ini juga masih banyak disalahgunakan oleh beberapa oknum demi keuntungan mereka pribadi.

Karena rendahnya literasi keuangan masyarakat saat ini, ada banyak oknum yang menggunakan internet dan media sosial untuk berbagai tindak kejahatan. Nyatanya, saat ini ada banyak penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya yang jelas-jelas merugikan banyak orang.

Salah satu fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya pinjol ilegal. Pinjol ilegal saat ini bisa tumbuh subur di negara kita, karena rendahnya literasi keuangan masyarakat, yang membuat mereka masih kesulitan dalam membedakan mana platform keuangan digital yang legal dan mana yang ilegal.

Ditambah lagi dengan berbagai keuntungan dan cara marketing yang mereka lakukan, membuat semakin banyak masyarakat yang terjerumus kedalam pinjol ilegal.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama terus berusaha meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan apa yang kita punya saat ini. Mulailah dari orang-orang terdekat, manfaatkan juga sosial media untuk menyebarkan informasi-informasi resmi yang berguna bagi masyarakat.

Peningkatan literasi keuangan juga tentu membutuhkan dukungan dari banyak pihak, baik dari pemerintah, lembaga non pemerintah, pelaku fintech legal, sampai masyarakat itu sendiri.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp