ETHIS Artikel
Siapkan Lima Hal Ini Sebelum Memulai Berinvestasi!
Diterbitkan pada 27 Sep 2021
Admin Relations
Investasi di zaman ini semakin banyak digemari masyarakat luas. Tentu ini merupakan kabar gembira untuk kita semua. Sayangnya, masih ada banyak orang yang sudah mulai berinvestasi akan tetapi bukannya dapat untung, malah rugi banyak.
Bahkan ada beberapa orang yang sampai berhutang karena tergiur keuntungan investasi. Padahal, ia sendiri tidak menyiapkan apa-apa sebelum berinvestasi, hanya modal nekat. Lalu beberapa waktu kemudian, ternyata investasinya loss, dan ia semakin bingung bagaimana cara melunasi hutangnya.
Supaya nanti kita tidak sampai mengalami hal-hal diatas, alangkah baiknya untuk teman-teman yang ingin mulai berinvestasi untuk menyiapkan diri sebaik mungkin.
Lalu apa saja yang harus disiapkan? Ayo kita pelajari bersama
Investasi bukanlah permainan. Keputusan berinvestasi harus dilandasi oleh ilmu dan analisis yang baik mengenai banyak hal. Jangan berinvestasi hanya agar terlihat keren, ataupun ikut-ikutan teman. Karena jika kita salah melakukan investasi, nanti malah rugi bandar.
Silahkan pelajari dulu konsep dasar berinvestasi. Saat ini ada banyak sumber yang bisa kita serap ilmunya: artikel internet, buku, webinar, maupun kelas berbayar. Di zaman sepert ini, ada banyak sekali sumber ilmu yang bisa kita pelajari, asal ada kemauan.
Membuat perencanaan investasi adalah salah satu kunci sukses dalam berinvestasi. Kita mau melakukan investasi untuk apa? Jangka panjang atau jangka pendek? Berapa persen return yang kita butuhkan? Berapa uang yang akan kamu investasikan setiap tahunnya? Dan masih banyak lagi.
Dengan membuat perencanaan investasi, kita akan menjadi lebih berhati-hati dan bisa memaksimalkan investasi kita demi mencapai tujuan yang ingin kita capai, bukan hanya karena ikut-ikutan.
Sebagai investor pemula kita sering kali tergiur dengan return yang tinggi. Padahal, setiap return yang tinggi seharusnya memiliki resiko yang tinggi pula.
Silahkan pelajari resiko setiap instrumen investasi. Sesuaikan dengan tujuan dan besaran resiko yang mampu kamu tanggung. Setiap instrumen memiliki resikonya masing-masing, dan jangan sampai tertipu iming-iming keuntungan besar.
Lakukan juga diversifikasi investasi sebagai langkah jaga-jaga dan mengurangi resiko. Diversifikasi dilakukan dengan cara menginvestasikan uang kita di berbagai instrumen yang berbeda.
Investasikan uang kita di beberapa instrumen sekaligus: saham A, saham B, saham C. Investasikan juga sebagian di reksa dana, obligasi, dan logam mulia yang resikonya cenderung lebih rendah. Sisanya investasikan juga di P2P Lending, sebagai benuk investasi sekaligus membantu pendanaan saudara-saudara kita.
Mempersiapkan mental saat berinvestasi juga sangat penting loh. Jangan sampai kita berinvestasi secara implusif tanpa berpikir panjang. Jangan hanya ikut-ikutan tren tanpa mempelajari instrumen tertentu.
Misalnya tren crypto, atau tren saham IPO beberapa waktu lalu. Banyak orang yang tergiur hanya karena pemberitaan media, dan berinvestasu tanpa mempelajarinya lebih dalam. Akhirnya apa? Rugi.
Atau mungkin pernah ikut grup investasi bodong yang menjanjikan return 100% atau lebih? Jangan hanya krena kalah mental, akhirnya kita ikut investasi dan malah dibawa kabur modal kita.
Ini yang paling penting ya: harus punya modal. Dan sebelum memiliki modal untuk investasi, benahi dulu kesehatan finansial kita. Jangan sampai hanya karena ingin berinvestasi, kita malah kesulitan membiayai kebutuhan diri dan keluarga.
Apalagi kalau sampai berhutang untuk investasi yang masih belum pasti, sebaiknya jangan dilakukan deh.
Nah itu lah beberapa hal yang harus disiapkan sebelum terjun berinvestasi. Setelah membaca ini, kamu sendiri sudah siap berinvestasi belum?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.