ETHIS Artikel
3 Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga Menurut Islam
Diterbitkan pada 24 Okt 2022
Admin Relations
Pengelolaan keuangan selalu menjadi masalah yang krusial dalam sebuah rumah tangga. Begitu juga dalam Islam, cara pengelolaan keuangan bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan fokus, ketelitian serta kecerdikan.
Adapun tips mengatur keuangan rumah tangga menurut Islam diperlukan untuk membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah.
Sebagai umat Islam, cara Rasulullah SAW dalam mengelola keuangan rumah tangga perlu dicontoh agar tercipta keluarga yang Sakinah.
Langkah ini perlu dilakukan agar tidak salah dalam mengelola keuangan dalam rumah tangga, serta untuk menghindari konflik dengan pasangan.
Awal pernikahan menjadi masa yang fundamental dalam membentuk keluarga yang harmonis. Semakin lama, kehidupan keluarga akan semakin berkembang. Maka akan semakin banyak pula yang harus dihadapi dalam kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan dalam keluarga sebaiknya direncanakan dengan baik dan teliti untuk menghindari masalah di masa yang akan datang. Ada banyak kebutuhan yang harus diperhitungkan dengan cermat, antara lain : kebutuhan kesehatan, kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan pokok sehari-hari dan lainnya.
Berdasarkan kebutuhan di atas, maka penting untuk diperhatikan bagi semua pasangan suami istri, bahwasannya sangat diharuskan sebuah keluarga merencanakan pengelolaan dengan baik.
Pasalnya, masalah keuangan cenderung memicu konflik apabila sebelumnya tidak ada pembahasan lebih awal terkait perencanaan keuangan yang disepakati kedua belah pihak.
Seluruh aspek kehidupan diajarkan Islam, termasuk tentang pengelolaan keuangan. Keluarga Islami bisa mengikuti pengelolaan keuangan berdasarkan syariat Islam sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW, antara lain :
Langkah awal yang dilakukan Rasulullah SAW untuk membuat perencanaan keuangan adalah dengan memahami semua kebutuhan keluarga, antara lain : tabungan, tagihan listrik, tagihan telepon, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, biaya service dan lainnya.
Berbagai kebutuhan tersebut dikelola dengan baik, sesuai dengan kebutuhannya. Adapun prioritas kebutuhan Islami berdasarkan keutamaannya, antara lain :
Kebutuhan keluarga sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
Meliputi nafkah pokok manusia yang diperkirakan bisa mewujudkan lima tujuan syariat, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan.
Sedangkan jenis kebutuhannya meliputi: makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pengetahuan dan pernikahan.
Merupakan kebutuhan hidup yang dipenuhi agar jauh dari kesulitan. Kebutuhan ini masih berhubungan dengan lima tujuan syariat dan tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.
Jika dipenuhi, kebutuhan pelengkap akan menambah kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia.
Pemenuhan kebutuhan ini setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi, karena semua berkaitan dengan tujuan syariat.
Salah satu contohnya adalah kebutuhan modal bagi pelaku usaha untuk kepentingan pertumbuhan bisnis. Apabila penghasilan hanya mencukupi untuk kebutuhan primer dan sekunder, maka Ethis.co.id hadir untuk menjadi solusi masalah keuangan keluarga.
Sebagai lembaga pendanaan, Ethis.co.id hadir sesuai dengan nilai syariat Islam. Sebagai lembaga keuangan terpercaya dengan mendapatkan berbagai penghargaan dari dalam dan luar negeri.
Hadir khusus untuk mendukung bidang pengembangan usaha, Ethis.co.id hadir untuk menjadi solusi pendanaan usaha secara terseleksi yang berbasis imbal hasil. Kelebihannya, mitra bisa memantau perkembangan proyek dengan aman dan transparan.
Tidak banyak harta yang diwariskan Rasulullah SAW dan para sahabatnya setelah meninggal dunia. Selalu mengutamakan hidup sederhana semasa hidupnya, Rasulullah dan para sahabatnya bukan berarti hidup dalam kemiskinan atau tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Hidup sederhana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta para sahabat berarti membatasi diri untuk tidak hidup secara berlebihan, bergelimang harta dan kebahagiaan dunia.
Rasulullah SAW tidak menganjurkan kelebihan harta yang dimiliki manusia membuat tidak mau berbagi dengan orang lain.
Islam mengajarkan seorang istri agar tidak terlalu membebani suami dan membelanjakan kebutuhan diluar kemampuan suami.
Seorang istri dianjurkan untuk mengatur pengeluaran rumah tangga secara efisien sesuai dengan prioritas dan pendapatan suami. Islam tidak menyukai seorang istri yang selalu bersikap boros dan konsumtif.
Ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan berusaha dengan baik. Selain itu, Islam juga mengajarkan agar hasil usaha umatnya dipergunakan untuk sesuatu yang baik dan bermanfaat.
Prinsip pola konsumsi Islami memprioritaskan kebutuhan disamping manfaat, sehingga hanya akan membelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan hanya akan membutuhkan yang bermanfaat saja.
Islam mengatur bahwa fitrah kewajiban memberikan nafkah dalam keluarga menjadi tanggungjawab suami. Sehingga wajib bekerja dengan baik serta mengusahakan yang halal.
Tugas wanita sebagai istri, harus bertanggungjawab mengelola keuangan keluarga serta merawat aset keluarga.
Di atas sudah dijelaskan tentang tips mengelola keuangan keluarga secara Islami, yang mana pada dasarnya membutuhkan kerjasama antara suami dan istri demi terciptanya keluarga yang Sakinah, Mawadah, wa Rahmah. Kerjasama yang baik antara suami dan istri tersebut akan mengurangi konflik atau masalah yang kemungkinan timbul yang disebabkan oleh faktor finansial.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.