ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Siapa Bilang Nabi Muhammad S.A.W Miskin?!

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 6 Jun 2022

Admin Relations

Siapa Bilang Nabi Muhammad S.A.W Miskin?!

Siapa Bilang Nabi Muhammad S.A.W Miskin?!

Kita sebagai ummat muslim yang baik, harus senantiasa menghormati dan mencintai suri tauladan kita, Nabi Muhammad ﷺ. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, khususnya bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (adanya) hari kiamat,”

[Al-Ahzab:21]

Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan ayat ini : “Ayat ini merupakan dalil bahwa kita harus meneladani Rasulullah ﷺ dalam perkataan, perbuatan dan keadaan (hidup) beliau” (Tafsir Ibnu Katsir)

Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa bahwa pada dasarnya kita harus mengikuti sunnah-sunnah beliau. Kita harus meneladani Rasulullah ﷺ dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk juga dengan bagaimana Nabi ﷺ bermuamalah dengan hartanya.

Rasulullah ﷺ Miskin?

Ironisnya, beberapa kalangan menganggap bahwa ketidakmajuan ummat islam disebabkan karena Rasulullah ﷺ adalah sosok yang miskin. Mereka mengatakan itu berdasarkan cerita-cerita tentang bagaimana Nabi ﷺ adalah sosok yang sederhana, bahkan beberapa kali tidur dalam keadaan kelaparan.

Padahal kenyataanya tidak begitu. Kita sebagai seorang muslim tidak layak mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah orang yang fakir, apalagi dengan niat merendahkan.

Rasulullah ﷺ adalah dilahirkan dari Bani Hasyim, salah satu keluarga yang terpandang pada zaman itu. Banyak diantara mereka yang kaya raya. Beliau juga sedari kecil sudah mengikuti kakeknya berdagang, sehingga beliau ahli dalam berdagang dan mendapatkan laba dari perdagangan.

Bahkan beliau sampai dijuluki sebagai Al-Amin (Yang terpercaya). Orang-orang senang bertransaksi dengan Nabi ﷺ karena kejujurannya, dan beliau tetap berdagang sampai akhirnya beliau menikah dengan Khadijah Radhiyallahu Anha, istri pertama beliau.

Disebutkan dalam Sirah Ibnu Hisyam, bahwa mahar beliau ﷺ saat menikahi Khadijah adalah 20 ekor unta Bakrah. Tentunya unta adalah hewan yang sangat mahal. Kita saja yang sudah merasa kaya belum tentu berani menikahi anak orang dengan mahar segitu besar.

Disebutkan juga dalam Thabaqat Asy Syafi’i: Rasulullah ﷺ bukanlah orang faqir. Walaupun terkadang beliau kelaparan, hal itu bukan disebabkan karena kefakiran dan kelemahan beliau. Akan tetapi beliau memilih untuk hidup sederhana, karena beliau menginfakkan seluruh hartanya di jalan Allah.

Beberapa bukti lain bahwa Nabi ﷺ bukan fakir miskin:

  • Beliau menafkahi sembilan istrinya dengan sangat layak. Bahkan dalam setiap tahun, masing-masing istri beliau mendapatkan 100 wasaq makanan: 80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum. Dan 1 wasaq itu kurang lebih 60 sho (1 sho = -+2,5 kg), maka 1 wasaq = -+ 150Kg. Dan setiap istrinya mendapat 100 wasaq, berarti = 1,500 Kg, Tentunya itu bukanlah nilai yang kecil.

  • Beliau mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid, dan beliau juga mewakafkan 7 kebun kurma di Kota Madinah.

Sebenarnya masih banyak lagi bukti lain bahwa Nabi Muhammad ﷺ bukanlah orang fakir miskin. Hanya saja karena begitu besarnya kepedulian beliau kepada ummatnya, dan kecintaan beliau terhadap fakir miskin, beliau menginfaqkan sebagian besar hartanya.

Lalu sebenarnya bagaimana konsep kekayaan dalam Islam?

Dalam Islam, kekayaan bukan hanya tentang berapa jumlah harta yang disimpan. Hakikat kekayaan seorang muslim adalah kekayaan hati, dan bagaimana ia merasa kaya dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya.

Islam juga tidak mencela orang-orang yang kaya. Hal itu terbukti dengan banyaknya doa-doa yang meminta tentang kekayaan dunia. Yang penting, ketika mendapatkan kekayaan, kita harus sadar bahwa itu adalah rezeki dari Allah, dan kita harus bisa menginfaqkannya di jalan yang benar.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp