ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mengenal 3 Prinsip Utama Lembaga Jasa Keuangan Syariah

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 18 Mei 2022

Admin Relations

Mengenal 3 Prinsip Utama Lembaga Jasa Keuangan Syariah

Mengenal 3 Prinsip Utama Lembaga Jasa Keuangan Syariah

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menjembatani perpindahan dana dari berbagai pihak. Biasanya, lembaga keuangan merupakan badan usaha yang memang berfokus pada jasa keuangan, baik dengan cara menghimpun dana, menyalurkan dana, atau melakukan keduanya sekaligus.

Jenis Lembaga Keuangan

Ada banyak sekali jenis-jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi secara umum, kita bisa membagi lembaga keuangan menjadi dua:

  • Lembaga Keuangan Bank. Seperti Bank Sentral (Bank Indonesia), Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
  • Lembaga Keuangan Non Bank. Beberapa contoh lembaga Non Bank antara lain: perusahaan asuransi, bursa efek, pegadaian, dsb.

Saat ini, keuangan syariah di Indonesia juga sedang banyak dibicarakan. Selain karena potensinya yang sangat besar, keuangan syariah dinilai lebih bermanfaat untuk masyarakat muslim, baik dunia maupun akhirat.

Keuangan syariah juga terus berkembang bersama Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik dari sektor perbankan maupun non perbankan. Poin utama perbedaan lembaga keuangan umum dengan LKS adalah adanya unsur-unsur kesesuaian dengan agama Islam dalam semua kegiatannya.

Prinsip-prinsip yang dipegang oleh LKS tidak hanya teori-teori ekonomi saja, akan tetapi juga harus disesuaikan dengan Al-Quran dan Hadits, yang mana keduanya adalah pegangan utama umat Islam.

Agama Islam adalah agama yang Rahmatan lil 'Alamin, dan syariat Islam sudah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dunia maupun akhirat. Syariat Islam tidak hanya memperhatikan hubungan antar manusia (Hablum Min An-Naas), akan tetapi juga memperhatikan hubungan manusia dengan Yang Maha Kuasa (Hablum Min Allah).

Sebagai lembaga keuangan yang berpegang teguh pada prinsip syariah, seluruh kegiatan operasional lembaga keuangan syariah harus bersih dari praktik-praktik yang dilarang dalam agama. Oleh karena itu, sebagaimana yang tertulis di situs OJK, LKS harus berpegang teguh pada 3 prinsip utama, yaitu:

Anti Maisir


Dalam bahasa arab, Maisir artinya mudah. Maksudnya, meraih banyak keuntungan dengan mudah, tanpa melakukan usaha. Beberapa Ulama menjelaskan bahwa Maisir adalah “Segala bentuk permainan yang melalaikan dari Shalat dan Dzikrullah.” Akan tetapi Maisir seringkali dikaitkan dengan unsur Qimar (Judi). Sebagaimana yang kita ketahui, judi mengandung unsur spekulasi, melalaikan ummat Islam dari berzikir, serta bisa menimbulkan permusuhan diantara kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamr, Maisir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 91)


Maisir juga dilarang oleh syariat karena dapat membuat orang menjadi malas bekerja keras, dan lebih memilih meraih keuntungan dengan permainan judi. Tentu hal ini berdampak tidak baik untuk masyarakat kita.

Anti Gharar

Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya dalam suatu transaksi. Dimana Gharar biasanya membuat orang berspekulasi antara untung atau rugi, antara ada dan tiasam tanpa ilmu yang jelas.

Praktik Gharar juga dilarang dalam Islam karena dinilai dapat merugikan banyak pihak. Misalnya dengan membeli barang dalam karung yang kita tidak mengetahui apa isinya. Bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Bila transaksi seperti ini dibiarkan, tentu akan memberikan kesempatan kepada oknum-oknum untuk bisa menipu banyak orang.

Anti Riba

Riba dalam Islam berarti tambahan pada hal-hal khusus, seperti hutang. Para Ulama sudah membahas tentang banyaknya jenis praktik Riba yang dilarang oleh Islam, seperti Riba Utang dan Riba Nasiah (Penangguhan).

Dalil pelarangan Riba juga terdapat dalam Al-Quran, Hadits, maupun Ijma' para ulama. Diantara dalil-dalil tersebut:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275)

Pelarangan Riba juga memiliki banyak manfaat, seperti: memberikan keringanan bagi orang-orang yang kesulitan membayar utang, menutup pintu kedzoliman, merealisasikan keadilan, dan lain sebagainya.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp