ETHIS Artikel
Memajukan Ekonomi Syariah Melalui UMKM Industri Halal
Diterbitkan pada 19 Mei 2022
Admin Relations
Alhamdulillah, dalam beberapa tahun belakangan ekonomi syariah di Indonesia berkembang cukup baik. Perkembangan ekonomi syariah sendiri sampai saat ini didukung oleh banyak pihak, dari lembaga pemerintah, institusi keuangan, sampai masyarakat.
Sudah banyak studi membuktikan akan potensi ekonomi syariah di Indonesia. Pada acara “Kick Off Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal" yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bulan Agustus 2021, para pembicara membahas tentang besarnya potensi perekonomian syariah di Indonesia, khususnya melalui UMKM industri halal.
Apalagi Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, yang mana hal itu merupakan potensi besar untuk pertumbuhan dan perkembangan perekonomian syariah.
Dan salah satu penggerak ekonomi syariah nasional adalah sektor produk halal, yang dalam hal ini UMKM di Indonesia memiliki potensi menjadi produsen produk halal di dunia.
Menurut Halim Alamsyah, Tenaga Ahli Menteri Keuangan bidang Keuangan dan Keuangan Syariah, UMKM memainkan peran penting dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia dan Internasional.
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam acara tersebut juga menghimbau UMKM untuk bisa terus berkembang serta memenuhi permintaan pasar global, serta terus memperhatikan kualitas serta kuantitas setiap produknya.
Sayangnya memang saat ini Indonesia memang memiliki banyak kendala dan hambatan dalam memaksimalkan potensi tersebut. Dan untuk memaksimalkannya, kita membutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk menguatkan industri halal di Indonesia.
Untuk mengembangkan ekonomi syariah Indonesia melalui Industri halal UMKM tentu membutuhkan kerjasama dari pihak negara, swasta, dan masyarakat. Industri halal sendiri juga tidak akan besar tanpa bantuan dari masyarakat kita.
Ada beberapa cara yang mungkin bisa kita lakukan untuk memaksimalkan potensi UMKM kita khususnya di Industri Halal, diantaranya:
Ekosistem Halal adalah sebuah sebuah ekosistem masyarakat yang memperhatikan kehalalan suatu produk baik dari bahan, proses pembuatan, pembiayaan, dan berbagai hal lainnya.
Dan untuk membentuk ekosistem halal di masyarakat kita harus didukung oleh lembaga, perusahaan, institusi, yayasan, organisasi, baik dari pemerintah maupun non pemerintah. Mereka semua harus bersinergi dan bekerja sama untuk mengoptimalkan berbagai produk halal dalam setiap aspeknya.
Sebagai contoh, pemerintah harus bersinergi dengan perbankan syariah untuk pembiayaan UMKM sebagai produsen produk halal. Hal ini juga berlaku untuk berbagai sektor, baik sektor pangan, pendidikan, pariwisata, rumah sakit, dan sebagainya. Tentunya hal ini harus diawasi oleh pihak pemerintah (MUI, DSN-MUI) agar tidak sampai melanggar batas-batas syariat yang dapat merusak ekosistem ini.
Salah satu masalah kita adalah rendahnya literasi keuangan syariah. Di tahun 2020, tercatat bahwa indeks literasi syariah hanya 8,93%. Dapat dipastikan bahwa ini merupakan angka yang sangat rendah, dan membutuhkan peningkatan di masa mendatang.
Meningkatkan literasi industri halal juga merupakan sebuah PR besar bagi kita semua. Masih banyak orang yang menganggap produk halal hanyalah produk yang tidak mengandung unsur babi ataupun minuman keras, padahal tidak sesederhana itu.
Dalam sektor pangan misalnya, ada banyak bahan dalam makanan-makanan modern yang masih harus diperiksa lebih lanjut akan kehalalannya. Mungkin memang tidak mengandung daging babi, akan tetapi bisa jadi mengandung daging hewan impor yang tidak disembelih secara syar’i.
Hal-hal seperti ini harus diperhatikan khususnya oleh UMKM negri kita, agar UMKM benar-benar bisa menghasilkan produk halal yang berkualitas. Literasi masyarakat pun harus ditingkatkan, sehingga minat masyarakat akan produk halal terus meningkat. Dengan begitu, permintaan produk halal akan terus meningkat dan bisa menggerakkan ekonomi syariah Indonesia secara signifikan.
Untuk mengembangkan UMKM tentunya membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Dan untuk mendapatkan itu, mereka perlu bantuan dari berbagai institusi keuangan syariah baik dari lembaga perbankan maupun non-bank.
Untuk memudahkan pembiayaan syariah, kita juga harus memaksimalkan fasilitas pembiayaan syariah. Misalnya dalam perbankan syariah, mereka mendukung dengan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM dan Kredit Usaha Rakyat Syariah (KUR Syariah).
Saat ini kita juga bisa memaksimalkan berbagai teknologi keuangan (fintech) berbasis syariah seperti crowdfunding, P2P lending syariah, dan e-money syariah.
Dengan begitu, insya Allah kita bisa memaksimalkan potensi industri halal yang mengembangkan ekonomi syariah di negeri kita.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.