ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

4 alasan utama investasi syariah cocok untuk investor syariah

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 28 Sep 2022

Admin Relations

4 alasan utama investasi syariah cocok untuk investor syariah

4 alasan utama investasi syariah cocok untuk investor syariah

Dewasa ini, investasi bukan lagi hal yang asing di kalangan masyarakat, terlebih telah hadir berbagai instrumen untuk mulai berinvestasi. Beberapa diantaranya seperti saham, obligasi, reksadana, logam mulia, hingga properti. Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat bahwa realisasi investasi pada Triwulan I tahun 2022 mengalami peningkatan, yakni Rp 282,4 triliun, lebih tinggi 28,5% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Investor Syariah cocoknya Investasi dimana? tentunya Investasi yang sesuai Syariah

Meskipun demikian, sebagian orang kerap merasa khawatir akan instrumen investasi yang tidak halal. Namun, jangan khawatir, karena saat ini investasi syariah telah hadir sebagai instrumen investasi halal dengan mengedepankan nilai-nilai islam pada penerapannya. 

Investasi syariah menawarkan instrumen investasi dengan mengutamakan keuntungan investor tanpa adanya praktik Riba, Gharar, maupun Maysyir. Oleh karena itu, tak heran jika saat ini investasi syariah kerap menjadi pilihan masyarakat, terlebih di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama Islam.

Terdapat banyak hal yang membuat investasi syariah menjadi pilihan yang tepat, terutama bagi kamu yang ingin memulai investasi. Selain terjamin kehalalannya, terdapat berbagai keuntungan lainnya yang akan kamu dapatkan. Lantas, mengapa investasi syariah lebih baik?

Apa itu investasi syariah?

Investasi syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip hukum islam. Prinsip hukum Islam inilah yang menjadi dengan investasi jenis lainnya. Adapun pengaturan terkiat investasi syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewa fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Mengapa Investasi Syariah Lebih Baik dan Cocok untuk Investor Syariah? Ini Alasannya!

Ada banyak hal yang membuat investasi syariah lebih baik daripada investasi lainnya. Dengan  mengedepankan prinsip islam dalam prakteknya, investasi syariah menjadi instrumen investasi yang cukup aman terutama bagi kamu yang baru memulai investasi. Nah, berikut beberapa alasan mengapa investasi syariah lebih baik:

1. Bebas Riba

Riba merupakan kelebihan atau tambahan bunga dari jumlah nominal pinjaman yang telah ditetapkan, yang mana merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam islam. Sehingga, investasi syariah dapat menajdi pilihan yang tepat untuk kamu mengingat prakteknya yang mengedepankan prinsip islam sehingga terbebas dari riba.

2. Investasi Halal

Pengelolaan investasi syariah dapat dipastikan diproses secara halal dan terhindar dari unsur riba dan sejenisnya. Implementasi prinsip-prinsip islam pada investasi syariah tidak hanya bermanfaat di dunia saja, melainkan juga bdapat dipertanggungjaaban di akhirat. Hal inilah yang dapat menjadi pertimbangan kamu dalam berinvestasi.

3. Aman dari penipuan

Dengan berinvestasi syariah, kamu tidak perlu khawatir akan penipuan, karena proses yang diterapkan dilakukan secara transparan sehingga nasabah dapat paham dan mengetahui rangkaian prosedurnya. Jadi, kamu tidak perlu ragu dan khawatir lagi untuk investasi syariah, mengingat tak heran jika banyak umat islam yang mulai beralih menggunakan investasi syariah.

4. Mengandung nilai sosial

Selain mendapatkan manfat untuk pribadi, investasi syariah juga dapat menjadi nilai sosial bagi nasabah. Salah satu manfaat dari investasi syariah yaitu sebagai penggerak untu meningkatkan kualitas ekonomi dan mengurangi jumlah pengangguran. Hal tersebut merupakan nilai ibadah terutama bagi umat islam di Indonesia.

Nah, itulah beberapa alasan mengapa investasi syariah lebih daripada investasi lainnya. Pada dasarnya, investasi syariah hadir dengan mengedepankan prinsip islam sehingga diharapkan menajdi ruang aman bagi investor serta dapat menjadi nilai ibadah bagi umat muslim. Bagaimana? Apakah kamu tertarik untuk investasi syariah? Yuk, mulai untuk mempersiapkan masa depan dengan investasi syariah!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp