ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

4 Cara Sukses Membangun Bisnis UKM

UKM

Diterbitkan pada 20 Okt 2022

Admin Relations

4 Cara Sukses Membangun Bisnis UKM

4 Cara Sukses Membangun Bisnis UKM

Bisnis UKM (Usaha Kecil dan Menengah) merupakan usaha yang dilakukan oleh kelompok, individu, badan usaha kecil juga rumah tangga. Usaha ini memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia karena memiliki kontribusi yang besar dalam pertumbuhan ekonomi.

Membangun usaha UKM agar bisa sukses tentunya perlu strategi yang tepat. Pasalnya dari hari ke hari berbagai bisnis senantiasa hadir dan berkembang, baik itu usaha dengan skala kecil maupun besar. Hal ini memberi dampak munculnya persaingan bisnis yang semakin kompetitif. Lalu bagaimana cara membangun bisnis ini agar bisa sukses dan mampu bersaing?

4 Cara Sukses Membangun Bisnis UKM

Sebagai pelaku bisnis, pemilik usaha UKM tentu harus mengetahui bagaimana cara atau strategi yang tepat agar bisnisnya bisa sukses. Berikut ini adalah adalah 5 cara yang bisa pelaku usaha UKM terapkan ketika menjalankan bisnisnya.

1. Meningkatkan mutu produk

Mutu produk merupakan salah satu bagian penting dalam setiap usaha. Apapun jenis usahanya, mutu merupakan jaminan yang bisa meningkatkan kualitas bisnis dan mendatangkan lebih banyak pelanggan. Oleh sebab itu, sebagai pelaku UKM hendaknya para pemilik bisnis senantiasa memperhatikan dan meningkatkan mutu produk yang mereka hasilkan.

2. Memanfaatkan media sosial dengan maksimal

Zaman yang serba digital seperti saat ini memberikan peluang yang besar bagi pelaku bisnis UKM. Pasalnya, para pelaku usaha tersebut bisa menggunakan media sosial dengan maksimal untuk mengenalkan dan menjual produknya.

Tak hanya itu, dengan aktif di media sosial mungkin saja pelaku UKM akan menemukan atau mendapatkan investor untuk mengembangkan bisnisnya.

3. Aktif melakukan branding

Branding adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan produk kepada khalayak ramai. Pemilik usaha harus aktif melakukan branding jika ingin usaha dan produknya lebih dikenal luas. Beberapa cara branding yang bisa pelaku UKM lakukan seperti:

- Desain kemasan produk lebih menarik dan unik

- Memanfaatkan media sosial untuk beriklan

- Ikut serta dalam pameran, bazaar atau event lain yang berkaitan dengan bisnis

- Membuat website untuk bisnis dan lain sebagainya.

 

4.   Terus belajar untuk meningkatkan kemampuan berbisnis

Seiring kemajuan teknologi saat ini ilmu pengetahuan pun semakin berkembang dengan pesat. Agar usaha bisa survive di tengah persaingan, ada baiknya seorang pelaku bisnis terus belajar dan memperkaya ilmunya. Salah satu cara untuk memperdalam ilmu adalah dengan mengikuti seminar bisnis baik secara online maupun offline.

Bisnis UKM Bergerak Maju Bersama Ethis

Untuk membangun sebuah usaha tentu tak lepas dari faktor modal, produk dan sumber daya manusia. Dari ketiga faktor ini, modal sering menjadi kendala utama ketika mengembangkan bisnis.

Kini pebisnis tak perlu khawatir lagi karena di Indonesia telah hadir sebuah platform Fintech peer-to-peer Financing Syariah, Ethis. Ethis merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM di Indonesia yang telah mengantongi ijin Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, Ethis juga merupakan satu-satunya Global Impact Innovator dari Indonesia yang menerima penghargaan pada Expo 2020 Dubai.

Sebagai penyelenggara teknologi finansial syariah, Ethis melayani pembiayaan dengan cara menghubungkan pemilik bisnis/usaha dengan komunitas pemberi pembiayaan secara digital. Pembiayaan digital dari Ethis ditujukan untuk pendanaan pada proyek UKM, pengembangan properti serta infrastruktur.

Bagi UKM yang memerlukan dana untuk mengembangkan bisnis, tak ada salahnya jika memanfaatkan pembiayaan dari Ethis Fintek. Pasalnya Ethis telah memiliki ijin OJK bahkan menerima penghargaan dan pengakuan secara global dari pemerintahan serta organisasi nasional maupun internasional.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Ethis, silakan langsung mengunjungi website ethis.co.id. Demikian ulasan mengenai cara sukses membangun bisnis UKM, semoga bermanfaat dan maju terus UKM Indonesia.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp