ETHIS Artikel
Anda Pebisnis? Kenali dulu Jenis-Jenis Badan Usaha ini!
Diterbitkan pada 27 Apr 2023
Admin Relations
Saat ingin memulai bisnis yang berkelanjutan, status legalitas adalah hal yang perlu anda perhatikan. Mendaftarkan Badan Usaha bisa menjadi upaya agar bisnis anda dapat berkembang dan mendapat perlindungan hukum. Badan usaha adalah sebuah entitas yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang untuk menjalankan suatu usaha atau kegiatan bisnis. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis dan bentuk badan usaha yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis dan bentuk badan usaha di Indonesia.
Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri dan modal terbagi dalam saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. PT dapat dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham. PT memiliki kewenangan untuk mengeluarkan saham dan melakukan penawaran saham kepada masyarakat. PT juga dapat memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. PT cocok untuk usaha yang memiliki modal besar dan kegiatan bisnis yang kompleks.
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh anggota-anggota koperasi yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Anggota koperasi memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam rapat anggota dan mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi. Koperasi cocok untuk usaha yang berbasis pada kerja sama dan kebersamaan, seperti usaha pertanian, perikanan, dan koperasi simpan pinjam.
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menjalankan usaha. Firma tidak memiliki badan hukum tersendiri dan anggota firma bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan bisnis yang dilakukan. Firma cocok untuk usaha kecil dan menengah yang memiliki beberapa anggota dan ingin berbisnis bersama.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan bisnis yang dilakukan, sedangkan mitra pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor. CV cocok untuk usaha yang berbasis pada kerjasama antara dua atau lebih pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Ingin mengembangkan Bisnis namun terkendala biaya? Ajukan Pembiayaan di ETHIS dan dapatkan akses pembiayaan bagi CV atau PT hingga 2 Milyar Rupiah.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau lebih, namun tidak memiliki badan hukum tersendiri. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Bentuk badan usaha ini cocok untuk usaha kecil dan sederhana yang tidak memerlukan banyak modal dan kegiatan yang kompleks.
BUMN adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia atau yang diakui oleh negara sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara. BUMN memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam sektor-sektor yang dianggap penting bagi kepentingan negara dan masyarakat. BUMN memiliki keuntungan seperti akses terhadap sumber daya negara, kemampuan untuk melakukan investasi jangka panjang, dan kredibilitas yang kuat dalam bisnis.
BUMN sendiri terbagi menjadi 2 status hukum, yakni BUMN Persero & BUMN Perusahaan Umum (Perum). Perbedaan antara BUMN Persero dan Perum terletak pada status hukumnya. BUMN Persero adalah badan usaha milik negara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sedangkan Perum adalah badan usaha milik negara yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas.
BUMN Persero memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang mempunyai kepentingan nasional dan berorientasi pada keuntungan. BUMN Persero bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan perekonomian nasional. Contohnya, PT Pertamina (Persero) yang bertanggung jawab dalam sektor energi dan PT PLN (Persero) yang bertanggung jawab dalam sektor kelistrikan.
Sementara itu, BUMN Perum bertujuan untuk memberikan pelayanan publik dan tidak sepenuhnya berorientasi pada keuntungan. Contohnya, Perum Perhutani yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan negara dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) yang bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas penerbangan.
Perbedaan lainnya terletak pada struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan. BUMN Persero biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang lebih terpusat. Sedangkan Perum biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih desentralisasi.
Perusahaan daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di daerah tersebut. Perusahaan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah cocok untuk usaha yang berbasis pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Contoh di Jakarta ada TransJakarta, Bank DKI, atau di Jawa tengah ada Bank Jateng. perlu dipahami bahwa BUMD tidak terikat pada pemerintahan pusat.
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak berorientasi pada keuntungan dan tidak dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan dimiliki oleh kepentingan umum dan dikelola oleh pengurus yayasan. Yayasan dapat didirikan oleh individu, kelompok, atau lembaga yang ingin menyumbangkan kekayaannya atau sumber daya lainnya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Yayasan juga dapat memperoleh dana dari sumbangan dan donasi dari masyarakat atau pihak lainnya.
Itulah beberapa jenis Badan Usaha yang perlu anda ketahui jika ingin memulai bisnis. Mau bisnis anda berkembang? Raih pendanaan hingga 2 Milyar Rupiah melalui P2P Syariah ethis.co.id
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.