ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Kenapa Bisnis Harus Punya Badan Usaha?

UKM

Diterbitkan pada 2 Mei 2023

Admin Relations

Kenapa Bisnis Harus Punya Badan Usaha?

Kenapa Bisnis Harus Punya Badan Usaha?

Bisnis atau usaha merupakan suatu aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Namun, ketika bisnis tumbuh dan berkembang, mendirikan badan usaha menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bisnis harus mendirikan badan usaha:

Memperoleh perlindungan hukum

Dengan mendirikan badan usaha, bisnis akan memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi bisnis jika terjadi masalah hukum seperti gugatan dari pihak ketiga. Jika bisnis tidak memiliki badan usaha, pemilik bisnis bisa terkena dampak pribadi seperti kehilangan aset pribadi atau bahkan dijatuhi hukuman pidana.

Memudahkan pengumpulan modal

Mendirikan badan usaha bisa memudahkan pengumpulan modal karena badan usaha dapat mengeluarkan saham atau obligasi untuk mendapatkan pendanaan. Hal ini memungkinkan bisnis untuk mendapatkan modal yang lebih besar daripada hanya mengandalkan modal dari pemiliknya.

Memperoleh kemudahan dalam pengelolaan

Dengan badan usaha, bisnis akan memiliki struktur organisasi yang jelas dan teratur, sehingga memudahkan pengelolaan bisnis secara lebih efisien dan efektif. Selain itu, badan usaha juga memungkinkan pemilik bisnis untuk mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada pegawai atau manajer yang telah ditunjuk.

Memperkuat citra bisnis

Badan usaha seperti PT atau CV seringkali lebih dipercaya dan dianggap lebih profesional dibandingkan bisnis yang tidak memiliki badan usaha. Hal ini dapat memperkuat citra bisnis dan membantu bisnis dalam membangun kepercayaan dengan para klien, investor, atau mitra bisnis.

Baca Juga: Anda Pebisnis? Kenali dulu Jenis-Jenis Badan Usaha ini!

Memperoleh kemudahan dalam mengakses pasar global

Badan usaha juga memungkinkan bisnis untuk lebih mudah mengakses pasar global. Hal ini dikarenakan badan usaha memiliki identitas hukum yang dapat diakui secara internasional, sehingga memudahkan dalam proses perizinan dan pengurusan legalitas bisnis di luar negeri.

Mendirikan badan usaha memang membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, namun manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dan bernilai jangka panjang. Oleh karena itu, bisnis yang ingin tumbuh dan berkembang sebaiknya mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha agar dapat mengoptimalkan potensi bisnis dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp