ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Apa Yang Membuat Sebuah Bisnis Sulit Mengambil Pendanaan Untuk Modal Usaha?

UKM

Diterbitkan pada 14 Nov 2022

Admin Relations

Apa Yang Membuat Sebuah Bisnis Sulit Mengambil Pendanaan Untuk Modal Usaha?

Apa Yang Membuat Sebuah Bisnis Sulit Mengambil Pendanaan Untuk Modal Usaha?

Menjadi pebisnis mungkin terlihat menyenangkan. Tidak harus ngantor, jam kerja lebih bebas, penghasilan juga terlihat menggiurkan. 

Apalagi jika kita melihat para pebisnis sukses, sepertinya mereka tinggal duduk tenang di rumah dan uangnya terus mengalir ke rekening mereka.

Sayangnya, membangun sebuah bisnis dan menjalankannya bukanlah sesuatu yang mudah. Ada banyak sekali hal yang harus disiapkan sampai nantinya bisnis bisa berjalan dengan baik. Belum lagi akan ada banyak sekali rintangan saat membuka bisnis dan menjalankannya.

Salah satu masalah yang banyak dijumpai oleh para pelaku usaha adalah masalah modal. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, mengambil pendanaan adalah solusi termudahnya.

Masalahnya, beberapa pelaku bisnis khususnya bisnis-bisnis kecil dan menengah sering kali mendapatkan kesulitan mendapatkan pinjaman modal.

Kira-kira apa yang membuat mereka kesulitan mendapatkan pinjaman modal ya?

Persyaratan Berkas Yang Tidak Lengkap

Salah satu alasan pelaku usaha sulit mendapatkan pinjaman adalah persyaratan berkas yang tidak lengkap. Hal itu sering terjadi karena beberapa pelaku usaha tidak memperhatikan persyaratan yang diminta oleh pihak pemberi pinjaman.

Apalagi, seringkali setiap bank atau perusahaan keuangan meminta persyaratan berkas yang berbeda-beda. Hal itu semakin membuat beberapa pelaku usaha malas mengajukan pendanaan karena harus menyiapkan berkas beberapa kali, menyesuaikan persyaratan masing-masing bank.

Oleh karena itu, alangkah baiknya kita sebagai pelaku usaha harus benar-benar teliti dalam menyiapkan berkas persyaratan sebelum mengajukan pendanaan kepada bank tertentu. Seperti menyiapkan surat izin usaha, proposal, alamat, NPWP, dan lain sebagainya.

Riwayat Buruk Pelaku Usaha

Sebagai pemberi pinjaman tentu tidak bisa sembarangan dalam memberikan pendanaan pada sebuah bisnis. Mereka harus meneliti latar belakang para peminjam, supaya modal yang dipinjamkan dari mereka bisa memberikan keuntungan maksimal di kemudian hari.

Salah satu yang biasanya mereka periksa adalah riwayat pinjaman pelaku usaha. Jika ternyata pelaku usaha pernah mengalami gagal bayar, atau masih memiliki masalah kredit, maka bank ataupun perusahaan pendanaan tidak akan memberikan pinjaman dengan mudah.

Hal itu sangat wajar, mengingat mereka sebagai peminjam harus bisa meminimalisir resiko gagal bayar nasabah mereka yang malah bisa membahayakan keuangan perusahaan mereka sendiri.

Kriteria Bisnis Yang Tidak Sesuai

Sebagaimana yang sudah kita singgung sebelumnya, setiap perusahaan memiliki ketentuan masing-masing. Ada beberapa perusahaan pemberi pendanaan hanya mau memberikan pinjaman kepada bisnis-bisnis di sektor tertentu.

Beberapa pihak peminjam juga memiliki kriteria tertentu seperti: usaha sudah berjalan selama 5 tahun atau lebih. Biasanya, kriteria-kriteria tertentu dijadikan persyaratan oleh bank maupun perusahaan keuangan untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang mereka berikan pendanaan benar-benar sesuai dengan visi misi mereka.

 Selain itu, kriteria ini dibuat supaya tidak sembarang orang bisa mengajukan pendanaan, serta mengurangi berbagai risiko pendanaan kedepannya.

Pelanggaran Hukum

Seringkali bank memiliki ketentuan-ketentuan yang ketat, khususnya yang berkaitan dengan hukum. 

Dan salah satu hal yang menjadikan suatu bisnis sulit mendapatkan pendanaan adalah: pelanggaran hukum suatu bisnis yang membuat usaha tersebut masuk blacklist. 

Pelanggaran tersebut bisa karena usaha tersebut bergerak di sektor usaha yang ilegal, seperti: perdagangan ilegal, perjudian, atau berbagai usaha yang berhubungan dengan tindakan asusila.

Hal ini memang perlu diberlakukan secara ketat, karena jika tidak, perusahaan pendanaan bisa terkena imbasnya jika dikemudian hari nasabah mereka tersandung masalah hukum.

Jaminan Kredit Tidak Sesuai

Beberapa perusahaan peminjam akan meminta jaminan tertentu kepada para nasabahnya. Jika nilai jaminannya tidak sesuai, maka pengajuan pendanaan akan ditolak.

Standar umum yang diberlakukan adalah: nilai pinjaman tidak lebih dari 80% nilai agunan yang diajukan. Jika nilai jaminannya ternyata dibawah standar yang sudah ditentukan, maka bisa dipastikan usaha tersebut akan kesulitan mendapatkan pendanaan.

Presentasi Proposal Yang Kurang Menjanjikan

Membuat proposal pengajuan pendanaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan. Proposal harus dibuat secara rapi dan profesional, agar pihak pemberi pinjaman tertarik dan akhirnya mau memberikan pendanaan.

Dengan proposal yang baik, pemberi pinjaman bisa mengetahui seberapa besar potensi usaha kita. Buatlah proposal yang rinci, serta menampilkan data-data akurat yang memperkuat isi proposal tersebut.

Selain itu, presentasi juga harus dilakukan dengan sebaik mungkin. Jangan sampai proposal kita ditolak hanya karena presentasi kita yang kurang meyakinkan, atau terkesan terlalu sombong yang malah memberikan kesan buruk dimata mereka.

Itulah beberapa hal yang mesti dihindari sebagai pebisnis jika ingin mendapatkan akses permodalan untuk mengembangkan bisnisnya. Jika Anda ingin mengembangkan bisnis Anda dan mendapatkan akses Pendanaan, maka ethis.co.id bisa menjadi solusinya. Dapatkan akses pendanaan untuk usaha Anda hingga 2 Milyar Rupiah!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp