ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Ini 3 Alasan Kenapa Bisnis UMKM Susah Maju!

UKM

Diterbitkan pada 27 Sep 2022

Admin Relations

Ini 3 Alasan Kenapa Bisnis UMKM Susah Maju!

Ini 3 Alasan Kenapa Bisnis UMKM Susah Maju!

Di Indonesia, telah banyak bermunculan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ada UMKM yang didirikan oleh masyarakat yang memang mempunyai passion berdagang, ada pula yang mengadu peruntungan. Tak sedikit pula UMKM yang akhirnya bisa maju dan meningkat. Sebaliknya, ada beberapa alasan kenapa bisnis UMKM susah maju dan kalah saing.

Kesalahan UMKM yang bikin susah maju

3 Kesalahan yang Paling Sering Membuat UMKM Susah Maju

Ada beberapa kesalahan yang menjadi alasan UMKM tidak dapat bertahan lama dan mengembangkan usahanya:

Tidak Pernah Mencatat Transaksi

Dikarenakan minimnya pengetahuan terkait pembukuan, banyak UMKM yang berjualan apa adanya. Kebiasaan buruk yang sering terjadi yaitu tidak pernah mencatat transaksi penjualan dan pembelian bahan baku yang terjadi setiap harinya. Padahal, pencatatan dan pembukuan atas transaksi-transaksi tersebut sangat penting dan mempunyai beberapa fungsi.

Kamu bisa meneliti arus uang masuk dan keluarnya dengan teliti ketika ada catatan transaksi yang lengkap. Tidak hanya untuk meneliti, pembukuan tersebut juga bisa dijadikan dasar untuk mengevaluasi berapa rugi atau laba yang diperoleh dari usaha yang dijalani dalam suatu periode tertentu. UMKM yang tidak melakukan pencatatan tidak akan mengetahui posisi keuangan usahanya secara tepat.

Menggabungkan Penghasilan Usaha Dengan Aset Pribadi

Sumber masalah lain yang menjadi alasan kenapa bisnis UMKM susah maju ialah masih terbiasa menggabungkan uang bisnis dengan uang pribadi. Meskipun terlihat sepele, apabila kamu tidak memisahkan mana uang untuk berbisnis dan mana uang pribadi, maka uang yang seharusnya dipakai untuk perputaran modal justru rentan digunakan untuk keperluan pribadi.

Alhasil, kamu pun tidak mengetahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh, ke mana saja profit tersebut digunakan, berapa sisa hutang maupun piutang yang ada. Hal ini juga menyebabkan sulitnya mengetahui berapa beban operasional yang murni untuk jalannya usaha. Jika tidak mengetahui berapa anggaran beban operasional, maka akan sulit untuk mengatur dan mengendalikan biaya yang diperlukan ke depannya.

Kalaupun Mencatat, Masih Manual

Selain para pebisnis UMKM yang tidak melakukan pencatatan, tentu ada pula sebagian lain yang giat mencatat transaksi dan membukukan arus kas bisnis yang dijalani. Sayangnya, pencatatan yang dilakukan masih bersifat manual. Pencatatan manual tentu mempunyai beberapa kelemahan, salah satunya adalah salah pencatatan dan butuh waktu lama untuk menyusun laporan laba rugi maupun laporan keuangan yang lain.

Supaya bisnis UMKM yang dijalankan bisa lebih maju dengan optimal, gunakan aplikasi pencatatan keuangan yang praktis. Kamu bisa memantau sisa stok tersedia, biaya operasional mingguan bahkan bulanan, serta profit yang didapatkan secara mudah. Tidak hanya itu, selaku pemilik bisnis, kamu juga bisa mengetahui kapan tanggal jatuh tempo hutang piutangnya secara valid dan terukur.

Dengan pencatatan keuangan yang rapi dan teratur, kamu juga bisa mengajukan berbagai pendanaan ke lembaga maupun perorangan untuk menambah modal usaha kamu. Dengan laporan keuangan tersebut, calon pemberi dana bisa menilai dan mengevaluasi kemampuan serta potensi bisnis UMKM yang sedang kamu jalani. Tidak sedikit UMKM yang lolos pendanaan karena laporan keuangan yang baik.

Nah, demikian 3 alasan kenapa bisnis UMKM susah maju dan apa saja sih yang bisa kamu lakukan untuk mengembangkan bisnismu. Jangan pernah menyerah untuk memperbaiki segala aspek bisnis yang sedang dijalani. Tidak akan ada bisnis yang maju tanpa melalui berbagai perbaikan ke arah yang lebih baik. Sekarang coba evaluasi bisnis UMKM kamu, apakah sudah bebas dari 3 alasan bisnis UMKM yang susah maju di atas?

Referensi:

https://kumparan.com/ryanghiff23/kenapa-bisnis-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-susah-maju-1xgKg44DkpT/full

https://www.tagar.id/mengapa-bisnis-umkm-susah-maju

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp